Keluhan Surat Pembaca Pengajuan Klaim Proteksi Barang Tokopedia Ditolak dengan Alasan Kelalaian User 22 November 2025 Yudhi_Pradono 9 Komentar Asuransi, Igloo Indonesia, Klaim Asuransi, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Mitra Tokopedia, Penolakan klaim asuransi, Syarat dan Ketentuan, Tokopedia Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Pada tanggal 1 Oktober 2025, saya melakukan pembelian bohlam lampu di merchant Tokopedia dan menggunakan proteksi 6 bulan untuk jaga-jaga jika lampu mendadak rusak. Setelah dipakai sekitar sebulan, benar lampu mati sebelah. Mulailah saya claim polisnya. Pilihan “Barang rusak tanpa kejadian tertentu” tidak bisa digunakan dan muncul keterangan “Maaf, kendala ini tidak tercakup.” Cukup aneh, sehingga saya memilih opsi “Barang rusak karena kejadian tertentu” karena opsi keempat tidak dapat digunakan. Saya jelaskan kronologinya bahwa lampu mendadak mati saat malam dengan kondisi hujan pada tanggal 19 November 2025. Namun muncul notifikasi bahwa klaim ditolak oleh Tokopedia dengan alasan kelalaian user. Lebih lanjut, saya diminta menghubungi pihak asuransi yang bernama Igloo Indonesia. Saat saya menghubungi lewat WhatsApp, mereka menjelaskan bahwa polis tidak berlaku jika terjadi kelalaian user. Yang membingungkan, apa gunanya polis asuransi jika barang tidak bisa diklaim? Tanpa melihat fisik barang yang rusak, mereka langsung menyimpulkan bahwa ini merupakan kelalaian user. Padahal barang tidak terjatuh, pecah, ataupun patah. Kondisi bohlam di dalam headlamp mobil itu terisolasi. Apakah saya mencelupkan lampu tersebut ke air? Jika memang polis asuransi yang bekerja sama antara Tokopedia dan Igloo Indonesia tidak berguna bagi contoh customer seperti saya, lebih baik sistem proteksi tersebut dihapus saja. Sangat merugikan customer, di mana katanya polis asuransi Tokopedia bisa meng-cover kerusakan barang tetapi kenyataannya saat klaim hasilnya zonk. Di sini saya tegaskan, bukan nominal barangnya yang saya persoalkan, tetapi nihilnya pertanggungjawaban dari pihak Tokopedia maupun Igloo Indonesia terhadap klaim customer. Terima kasih Media Konsumen, semoga bisa berbagi kepada pembaca lain bahwa ada dugaan penipuan proteksi asuransi Tokopedia. Yudhi Pradono Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Lai22 November 2025 - (22:07 WIB)Permalink Ngapain beli asuransi. Gak ada gunanya buang duit dan klaim makan hati 5 Login untuk Membalas
Yudhi_PradonoPenulis artikel23 November 2025 - (19:27 WIB)Permalink Hehehee.. iya ni kemakan fitur aplikasi Login untuk Membalas
madman23 November 2025 - (18:40 WIB)Permalink Saya belum pernah menemukan konsumen mendapatkan benefit dari asuransi dengan iming-iming proteksi produk di platform e-commerce manapun. Hindari asuransi model begini. Jika ingin ada garansi pemakaian, langsung beli di toko fisik yang bersedia membantu jika ada klaim garansi. 2 Login untuk Membalas
Yudhi_PradonoPenulis artikel23 November 2025 - (19:28 WIB)Permalink Siap.. udah kapok pake garansi² segala dah. Untung di Tokopedia, apes di Customer. Login untuk Membalas
Lolly26 November 2025 - (12:57 WIB)Permalink Tau gt mending pake alasan “kesenggol trs mati”, biar dianggap kejadian tidak disengaja. Login untuk Membalas
Yudhi_PradonoPenulis artikel26 November 2025 - (12:44 WIB)Permalink Update per 26 November tidak ada solusi dari Tokopedia. Percuma fitur Proteksi ya kalo mengecewakan customer Login untuk Membalas
Abo Cah26 November 2025 - (13:26 WIB)Permalink asuransi proteksi itu cm mengada ada saja, perusahaan asuransi nebeng ngeruk uang konsumen (tentunya pihak MP dpt komisi) ada kejadian maupun tidak ada kejadian tertentu, harusnya semua ditanggung, termasuk kelalaian (tidak disengaja) kecuali DISENGAJA (dan dpt dibuktikan pihak asuransi) barulah klaim bisa tidak dibayarkan contoh : anda lari2 hp terjatuh dr kantong kecebur ke sungai, rusak, ya si perusahaan yg menerima asuransi harus bayar klaim, kejadian yg tidak dikehendaki contoh lainnya tabrak mobil, ya asuransi tanggung walaupun kelalaian, KECUALI dengan sengaja menabrakkan kendaraan atau membuang hp ke sungai (dan ini harus dapat dibuktikan oleh pihak asuransi) pada opsinya juga jelas terlihat opsi “ada kejadian”, artinya tetap ditanggung, sekali lagi ane tekankan, kecuali disengaja, asuransi WAJIB bayar klaim mengenai opsi “tanpa kejadian” yg didapat dilanjutkan, ini sdh merupakan indikasi penipuan (secara sengaja dibuat untuk tidak dapat dipilih) buat keributan di semua medsos tentang masalah ini laporkan ke ojk, menteri perdagangan, kalau perlu ke kemenkeu, mudah2an sih langsung ditutup saja perusahaan asuransinya 1 1 Login untuk Membalas
Abo Cah26 November 2025 - (13:46 WIB)Permalink https://www.tokopedia.com/asuransi/ dibaca baik-baik pada bagian cakupan proteksi yg ente tahu itu ente ikut asuransi proteksi tokopedia, tokopedia kerjasama dengan siapanya, ga perlu tahu, intinya ente pakai proteksi tokopedia otomatis ikut syarat dan ketentuan seperti yg dijabarkan oleh tokopedia, kalau asuransi yg kerjasama berbeda snk nya ya itu urusan tokopedia dan pihak asuransinya kejadian : rusak karena cairan (embun), kalau harus ada kejadian : ya kejadiannya adalah terkena cairan, kalau harus ada kelalaian : ya lalai mengecek seal pada penlindung lampu (semua bukan hal yg disengaja) Login untuk Membalas