No. 25/CPP/1201
Jakarta, 27 November 2025
Kepada Yth.,
Redaksi Surat Pembaca
Mediakonsumen.com
Perihal: Penjelasan Mengenai Masalah Perpanjangan Kontrak IM3 Platinum Menggunakan Kartu Kredit UOB
Dengan hormat,
Terima kasih atas perhatian mediakonsumen.com kepada PT Bank UOB Indonesia melalui surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Ridwan dengan judul “Masalah Perpanjangan Kontrak IM3 Platinum Menggunakan Kartu Kredit UOB” tertanggal 24 November 2025.
Menanggapi surat pembaca tersebut, dengan ini kami informasikan bahwa kami telah menyampaikan penjelasan kepada Bapak Ridwan terkait dengan keluhan yang beliau alami.
Kami sangat menghargai setiap keluhan yang disampaikan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank UOB Indonesia
Suparta Sarkawi – Partnership, Usage & Rewards Head
Novi Syailendra Roesli – Product Management Head
Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Komentar
Tanggapan atas penjelasan dari bank UOB sehubungan dengan keluhan saya tersebut masih belum menyelesaikan permasalahan yg terjadi.
Dimana penjelasan bank UOB sama sekali tidak menjawab masalah nya yaitu berupa pembebanan iuran IM3 platinum via kartu kedit UOB.
Penjelasan yg pertama menginformasikan bahwa atas transaksi tersebut sudah di kembalikan ke kartu kredit saya tgl. 24 oktober 2025, padahal atas transaksi tersebut kembali dilakukan koreksi pembebanan tgl. 18 november 2025 (reverse) yang saya jelaskan melalui email balasan. (Sementara pembebanan awal pada tgl. 30 september 2025 sudah dibebankan via otodebet kartu kredit).
Kemudian atas sanggahan saya ditanggapi ulang oleh bank UOB dengan menyatakan bahwa atas transaksi tsb tetap merupakan tanggung jawab saya, karena transaksi yg saya lakukan sudah menggunakan kode OTP.
Tanggapan saya via email menyatakan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan OTP, karena tentunya transaksi keuangan harus pakai OTP supaya berhasil diproses.
Saya tekanlan ulang bahwa yg jadi permasalahan adalah bahwa saya dibebankan biaya pembelian IM3 platinum, sementara fasilitas IM3 saya dianggap belum dibayar oleh pihak IM3, karena sampai saat ini dana tsb tidak berhasil diterima oleh pihak IM3.
Kondisi ini terus menerus terjadi dan berulang-ulang disampaikan kepada saya. Kembali lagi hal ini menunjukkan tidak profesional nya penanganan kasus yg terjadi kepada konsumen, yang sudah dirugikan secara material dan immaterial. Dimana kejadian ini akan berulang kepada konsumen lain apabila tidak segera dibenahi secara system, karena hal ini sama sekali diluar kekuasaan konsumen.