Ilustrasi via AI Keluhan Surat Pembaca Yup (Samakita) Tidak Mempunyai Empati kepada Nasabah Saat Orang Tua Kritis 16 Februari 202619 Februari 2026 niken 8 Komentar Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, keringanan pembayaran, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, PayLater, Pelunasan Tagihan, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, Penagihan, restrukturisasi kredit, Rincian Tagihan, Samakita, Tagihan, Yup, Yup Paylater Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Yth. Redaksi Media Konsumen, Melalui surat ini, saya ingin mengeluhkan tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran etika penagihan yang dilakukan oleh aplikasi Yup (Samakita). Saat ini, saya sedang mengalami musibah berat karena orang tua saya dalam kondisi kritis (tidak bisa bangun dari tempat tidur) dan membutuhkan perawatan intensif. Saya memiliki pinjaman dengan total tagihan keseluruhan Rp21.0xx.xxx. Tagihan jatuh tempo (Januari): Rp5.222.905 dengan status pembayaran tertunda sejak periode 21 Des–20 Jan. Alasan keterlambatan (force majeure) karena terjadi kondisi darurat medis pada tanggungan utama saya (orang tua). Dana yang seharusnya untuk pembayaran dialokasikan sepenuhnya untuk biaya penanganan kritis di rumah sakit. Saya sangat kecewa karena: Pihak Yup (Samakita) telah mengakui secara tertulis melalui email (nomor tiket: 20260203F16381AFA) bahwa tim penagihan mereka telah melakukan tindakan tidak etis dan melanggar SOP kepada saya. bukti penagihan tidak sesuai prosedur OJK Meskipun sudah ada pengakuan pelanggaran SOP dan saya sudah melampirkan bukti medis orang tua saya dari rumah sakit, pihak Yup (Samakita) tetap menolak permohonan keringanan saya dan terus melakukan penekanan penagihan. Tindakan ini sangat tidak beretika dan melanggar prinsip perlindungan konsumen OJK. Saya menuntut manajemen Yup (Samakita) untuk segera: Menghentikan intimidasi penagihan selama masa darurat medis orang tua saya. Memberikan restrukturisasi berupa penghapusan denda dan bunga serta hanya membayar pokoknya saja secara cicilan sesuai dengan kemampuan saya. Permohonan keringanan, saya memohon mediasi agar pihak Yup menghentikan penagihan intimidatif dan memberikan kebijakan restrukturisasi pembayaran pokok saja tanpa denda dan bunga, yang akan saya cicil mulai bulan Maret 2026 setelah kondisi kesehatan orang tua saya stabil. Saya juga telah meneruskan laporan ini secara resmi ke portal APPK OJK dan AFPI. Surat ini saya buat agar menjadi perhatian publik dan pihak regulator. Terima kasih. Niken Kota Tangerang Selatan, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman16 Februari 2026 - (19:05 WIB)Permalink Saya lebih setuju hal tersebut merupakan tindakan kurang etis dari pihak kreditur. Akan tetapi apabila orangtua sakit atau bahkan kreditur sendiri yang sakit, bukan termasuk bagian yang diatur dalam klausul Force Majeure merujuk pada pasal 1244-1245 KUHPerdata. Yang bisa anda lakukan adalah permintaan restrukturisasi atau keringanan mekanisme pelunasan hutang kepada kreditur. Btw, anda anak ke berapa dari berapa bersaudara? 4 1 Login untuk Membalas
nikenPenulis artikel16 Februari 2026 - (20:11 WIB)Permalink betul sekali kak, saat ini saya sudah upayakan mengajukan keringanan namun pihak YUP masih terus menolak niat baik saya. Saya anak pertama dari 2 bersaudara. Saya akan terus suarakan keadilan saya hingga pihak YUP/SAMAKITA ini mempunyai rasa empati terhadap nasabah nya. 1 4 Login untuk Membalas
Betsy17 Februari 2026 - (09:19 WIB)Permalink Poin 1 Anda sangat layak untuk menuntut. Poin 2 saya kira itu bukan tuntutan tapi permohonan. Kalau negosiasi dan persetujuan ya tidak bisa dari Anda saja sepihak menentukan s&k (minta ringan/tanpa bunga, ringan/tanpa denda, cicil berapa kali, mulai cicil kapan, dll) karena posisi lemah IMO karena dasar atau aslinya kan kewajiban Anda dalam posisi wanprestasi. Sangat disayangkan terjadi poin 1, terlalu banyak kasus intimidasi dari pihak penagih, seperti tidak ada ketegasan aturan dari regulator Login untuk Membalas
nikenPenulis artikel17 Februari 2026 - (10:33 WIB)Permalink “Halo Kak Betsy, terima kasih atas opininya. Betul, saya sadar posisi saya wanprestasi secara kontrak, namun niat saya bukan menentukan S&K sepihak tanpa dasar. Permohonan keringanan ini saya ajukan berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen, di mana nasabah yang terkena musibah (bukti medis terlampir) berhak mengajukan restrukturisasi. Fokus saya adalah mencari titik temu yang manusiawi melalui mediasi OJK, karena intimidasi yang saya terima sudah melampaui batas aturan regulator. Saya tetap berniat bayar, tapi tidak dengan cara ditekan saat sedang ada musibah medis. Terima kasih dukungannya terkait poin intimidasi tersebut.” 1 Login untuk Membalas
Eko17 Februari 2026 - (10:45 WIB)Permalink Turut prihatin atas musibah yang menimpa kakak. Jangan berharap terlalu banyak kepada mereka (rentenir). Karena, jangankan rentenir, Bank yang resmi saja, saat nasabah ditimpa musibah, mereka sama sekali tidak mau tau. Meskipun kondisi nasabah sedang sakit parah tergeletak tak berdaya. (Keluarga saya pernah mengalami). Login untuk Membalas
nikenPenulis artikel17 Februari 2026 - (12:28 WIB)Permalink “Terima kasih banyak atas dukungannya, Kak Eko. Turut prihatin juga atas apa yang pernah menimpa keluarga Kakak. Betul, memang sulit mengharapkan empati dari institusi keuangan di saat seperti ini. Namun, saya akan tetap berjuang melalui jalur resmi (OJK) agar ada titik temu yang adil. Setidaknya, suara saya di sini bisa jadi pengingat untuk yang lain agar lebih waspada. Semoga Bapak saya segera pulih dan masalah ini cepat selesai. Amin.” 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan18 Februari 2026 - (08:16 WIB)Permalink Utang kejam, tidak mengenal sakit maupun mau mati sekalian. Makanya dari itu berutang tidak boleh melebihi batas kemampuan membayar. Jika sdh berutang harus sdh dialokasikan sbagian penghasilan untuk membayar utang pas jatuh tempo nanti. jangan di habisin semua. Login untuk Membalas
Kuncen18 Februari 2026 - (16:42 WIB)Permalink sistem hutang dan paylater dengan bunga tinggi jd opsi banyak orang,padahal udah tau cicilan ketinggian tp msh diambil. tempat2 hutang semoga pada tutup biar ga ada lg manusia2 yg berhutang,jd bsa hidup sesuai kemampuan Login untuk Membalas