Diblokir Hampir 2 Bulan Setelah Transaksi P2P Bybit, PermataBank Ingkar Estimasi dan Tanpa Penjelasan

Pada tanggal 13 Agustus 2026, mendadak rekening PermataBank saya diblokir dan tidak bisa digunakan untuk transaksi. Lalu saya menelepon customer service PermataBank untuk meminta penjelasan. Namun tidak ada kejelasan sama sekali dan saya hanya disarankan datang ke kantor cabang untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Rekening PermataBank tersebut saya gunakan kurang lebih sejak Januari 2019. Karena sudah cukup lama, saya tidak mengingat tanggal pembukaan secara pasti. Rekening ini saya gunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari, seperti menerima dan mengirim dana serta pembayaran rutin.

Singkat cerita, saya datang ke kantor cabang Jl. Yudanegara, Tasikmalaya. Di sana saya justru diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya terlalu menyudutkan saya sebagai nasabah, padahal saya tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun. Saya tetap menjawab dengan tenang sesuai pengetahuan saya. Baru di bagian paling akhir, pihak bank menyampaikan bahwa ada transaksi yang diduga mengandung tindak pidana. Pertanyaan saya: kenapa konteks sepenting ini tidak disampaikan sejak awal, sejak saya menelepon customer service atau saat saya datang pertama kali?

Setelah itu, pihak cabang menyatakan tidak dapat membantu lebih lanjut karena keputusan ada di PermataBank pusat, dan saya diminta menyerahkan bukti-bukti terkait. Saya sudah mengunggah bukti tersebut menggunakan e-meterai dan tanda tangan elektronik yang sah. Namun pihak cabang ternyata tidak mengetahui apa itu e-meterai, sehingga saya diminta mengganti dokumen tersebut dengan materai fisik. Sangat disayangkan pihak bank belum familiar dengan e-meterai yang sudah sah dan lazim digunakan.

Setelah rekening diblokir, saya juga mengajukan pengaduan ke PermataBank dengan nomor registrasi: 1wxplp, untuk meminta pelepasan blokir. Setelah bukti saya kirimkan, melalui email PermataBank pusat memberikan estimasi penyelesaian paling lambat 9 September 2026. Namun sampai tanggal tersebut terlewati, tidak ada kabar apa pun.

Saya kembali mendatangi kantor cabang, tetapi tetap tidak mendapat kejelasan. Pada 10 September 2026, balasan Permata hanya menyatakan bahwa laporan saya telah diteruskan ke unit terkait, tanpa kepastian tanggal penyelesaian dan tanpa alasan mengapa estimasi sebelumnya tidak terpenuhi. PermataBank ingkar janji dan tidak memberikan alasan yang jelas.

Update 8 Oktober 2026: Hari ini, 8 Oktober 2026, genap 8 minggu (56 hari) sejak rekening saya diblokir, dan masih tidak ada kejelasan. Sejak balasan 10 September yang hanya menyebut laporan “diteruskan ke unit terkait”, tidak ada perkembangan, hasil pengecekan, kepastian tanggal pembukaan blokir, maupun penjelasan mengapa estimasi 9 September tidak ditepati. Selama hampir dua bulan ini saya tidak bisa menggunakan rekening saya untuk kebutuhan sehari-hari maupun usaha, sementara bukti dan klarifikasi yang diminta bank sudah saya serahkan seluruhnya.

Perlu saya sampaikan bahwa rekening tersebut saya gunakan untuk transaksi jual-beli aset kripto (USDT) melalui fitur Peer-to-Peer (P2P) di aplikasi Bybit. Pada transaksi tersebut saya berperan sebagai taker: saya memilih salah satu iklan yang sudah dipasang pihak lain di marketplace P2P Bybit, lalu menjual USDT milik saya. Pembeli membayar Rupiah langsung dari rekening pribadinya ke rekening saya, sementara USDT saya ditahan sistem Bybit dan baru dilepas setelah saya mengonfirmasi dana masuk. Kami tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan apa pun di luar transaksi online di platform tersebut.

Total transaksi USDT yang dipermasalahkan sebesar $112 (Rp1.884.519). Transaksi tersebut murni komersial dan saya lakukan dengan itikad baik. Saya tidak dapat memverifikasi identitas, riwayat rekening, maupun asal dana penjual USDT, sehingga tidak terkait dengan dugaan yang menjadi dasar pemblokiran.

Saya tidak memiliki akses maupun kemampuan untuk mengetahui identitas asli, riwayat rekening, atau asal-usul dana pembeli. Saya bertransaksi dengan itikad baik dan tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan apa pun yang menjadi dasar pemblokiran rekening saya. Atas transaksi yang dipermasalahkan, saya sudah memberikan seluruh klarifikasi dan bukti pendukung berupa detail order P2P, riwayat chat dengan pembeli di Bybit, dan bukti penerimaan dana sesuai permintaan PermataBank.

Saya ingin bertanya kepada PermataBank, apakah wajar seorang nasabah yang rekeningnya telah diblokir sejak 13 Agustus 2026, sudah memberikan seluruh klarifikasi dan bukti transaksi yang diminta, tetapi sampai 8 Oktober 2026 atau selama 8 minggu tidak memperoleh kepastian maupun perkembangan penanganan, dan bahkan estimasi yang bank sendiri berikan tidak ditepati? Saya hanya mengharapkan transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan yang jelas mengenai alasan pemblokiran serta langkah yang harus saya tempuh agar rekening saya dapat kembali digunakan.

Saya juga sangat kecewa dengan pihak PermataBank, yang sampai hari ini belum memberikan kejelasan atas hasil pengecekan, tidak menepati estimasi penyelesaian 9 September 2026 yang mereka sampaikan sendiri, dan tidak memberikan alasan yang jelas. Saya berharap melalui Media Konsumen ini, PermataBank dapat memberikan respons yang jelas dan solusi yang tepat untuk kasus saya dan para nasabah lain yang mungkin berada dalam situasi serupa.

Hormat Saya,

Najib Ramadhan
Tasikmalaya, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Diblokir Hampir 2 Bulan Setelah Transaksi P2P Bybit, PermataBank Ingka…

oleh Najib Ramadhan ⏱ waktu baca: 3 menit
0