Tanggapan Tanggapan perihal “Diblokir Hampir 2 Bulan Setelah Transaksi P2P Bybit, Permata Bank Ingkar Estimasi dan Tanpa Penjelasan” 20 Oktober 202620 Oktober 2026 Redaksi Beri komentar Akun terblokir, Alasan pemblokiran, Aset Kripto, Bybit, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, e-meterai, Estimasi waktu, Klarifikasi rekening bank, P2P, P2P Bybit, pasar mata uang kripto, Peer-to-Peer, pembekuan saldo, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pengajuan banding, Permata Bank, PermataBank, Rekening bank, Rekening Tabungan, Rekening terblokir, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Transaksi P2P, Transfer BI-FAST, Transfer Dana, Transparansi Informasi, Uang Kripto, USDT, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Najib Ramadhan, berjudul “Diblokir Hampir 2 Bulan Setelah Transaksi P2P Bybit, Permata Bank Ingkar Estimasi dan Tanpa Penjelasan” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 13 Oktober 2026, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Najib Ramadhan. Permata Bank telah menindaklanjuti permohonan tersebut dimana pada tanggal 19 Oktober 2026 telah mengirimkan tanggapan kepada Bapak Najib Ramadhan untuk memberikan penjelasan atas permohonan yang disampaikan, dimana saat ini untuk status rekening Bapak sudah aktif. Maka dengan demikian permohonan Bapak Najib Ramadhan telah kami tindaklanjuti. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Melinda Jahja Go Hoesain Division Head Corporate Relation & CSER Permata Bank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.