Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tagihan Uang Cepat Sangat Meresahkan 22 April 20188 September 2018 Al Fatih 14 Komentar Debt Collector, Pinjaman Online, Uang Cepat Ikuti kami di Google Berita Saya punya pinjaman di Uang Cepat sebesar Rp1 juta dan pada saat jatuh tempo tagihan Rp1.370.000. Kemudian karena saya punya uang Rp1.000.000 saya berinisiatif membayarkan pinjaman pokok terlebih dahulu. Sisa Rp370 ribu. Tetapi 2 minggu setelah membayar pokok Rp1 juta. Bunga Rp370ribu itu kini berubah menjadi Rp1.070.000, waw besar sekali. Saya bertanya kepada pihak penagih kok bisa besar. Ternyata perhitungan sesuai jumlah pokok. Walau kita bayar Rp1 juta itu tidak mempengaruhi perhitungan denda. Saya merasa dirugikan di sini. Sudah ada itikad baik tetapi malah seperti diperas. Kalau memang tidak bisa seperti itu kenapa tidak diberitahukan ke nasabah dari awal? Kenapa harus menunggu saat bunga membengkak. Padahal pokok sudah lunas. Mereka juga menelepon dengan kata-kata tidak pantas seperti a***ng, go***k. Apakah pantas? Mereka juga mengancam akan melaporkan ke pihak pengadilan dan mengirim tagihan ke semua kontak di hp saya. Pencemaran nama baik bukankah yang punya hutang saya. Apa tujuan mereka seperti itu? Lagipula apa orang-orang yang dikirim pesan akan membayar hutang saya? Tidak. Ternyata data kita disalahgunakan. Saya sangat menyesal bertemu aplikasi seperti ini. Bukannya membantu malah memeras. Saya sudah minta kalau Rp1.070.000 saya tidak bisa kalau Rp500 ribu masih wajar. Tetapi mereka tetap tidak mau tahu. Lah buat apa saya bayar Rp1 juta waktu itu kalau tagihan saya dihitung tetap sesuai pinjaman awal. Sungguh kecewa. Eka 0823012940** Probolinggo, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
muktie22 April 2018 - (21:42 WIB)Permalink Saran saya sebaiknya tinggalkan kredit2 instan jaman sekarang (mereka sama saja rentenir online yg ga punya hati) kalau dia tantang ke pangadilan iya kan saja, saya orang hukum juga jadi sedikitnya tau tentang hukum perdata/ pidana, kalau mba/mas masuknya wanprestasi ko santai saja, kalau di pengadilan pihak dia kalah, peraturan perdata di pengadilan bunga di tetapkan 6%/tahun beserta kerugian Login untuk Membalas
olivia1 Mei 2018 - (16:02 WIB)Permalink Maaf mas ,sudah ada di tetor lewat fb g ? Atau pencemaran nama baik lewatvfb ? Login untuk Membalas
Ramadhani1 Mei 2018 - (21:39 WIB)Permalink Yukk kita laporin semua aplikasi online ini, sangat meresahkan, setidaknya biar mereka kapok Login untuk Membalas
supri1008198810 Agustus 2018 - (01:41 WIB)Permalink Lapor ke OJK aja. Makin banyak pengaduan, semakin cepat ditindaklanjuti apabila sudah meresahkan dan merugikan masyarakat. Ketika banyak pengaduan ke OJK, maka OJK sendiri akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk segera memblokir aplikasi fintech tsb. Mulai dr bunga yg tidak jelas perhitungannya sampai kepada tata cara penagihan yg menekan mental dan psikis nasabah juga data pribadi yg disebarluaskan ke pihak lain. Ini amat sangat meresahkan!!! Silahkan adukan ke layanan OJK masuk ke situs layanan konsumen. Login untuk Membalas
amallina nur16 Agustus 2018 - (18:33 WIB)Permalink Mohon bantuannya gimana biar teror dengan kasar itu berhenti,seluruh kontak di hubungi Login untuk Membalas
Cash Express Indonesia31 Agustus 2018 - (13:14 WIB)Permalink Yth, Ibu Eka Anjarwati Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Bisa dibantu nomor Handphone yang dapat dihubungi untuk kami bantu tindaklanjuti perihal kendala yang dialami ? bisa dikirimkan ke email uangcepatreal@gmail.com atau contact center kami di 021-50820868 terima kasih Hormat Kami Billy Purnama Customer Relation Cash Express Indonesia Login untuk Membalas
Frizqi Ardiansyah7 September 2018 - (16:26 WIB)Permalink Saya ingin mengadukan tentang aplikasi peminjaman uang online yang bernama UANG CEPAT. Karena menurut saya sudah tidak sesuai dengan norma norma sosial. Aplikasi ini sangat menganggu sekali, dikarenakan aplikasi ini sudah membuat ketenangan seseorang yang tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi ini menjadi terganggu. Jika memang si nasabah gagal bayar, aplikasi ini akan mengakses semua data kontak si nasabah dan akan meneror orang orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan si nasabah dan aplikasi ini. Aplikasi ini akan membuat grup whatsapp dan menyebarkan informasi si nasabah dan mencemarkan nama baik bahkan tindakan tidak menyenangkan. Si aplikasi tersebut juga mengancam akan membuat si nasabah kehilangan pekerjaan nya. Menurut saya itu adalah tindakan yang sangat menganggu dan sangat tidak baik. Karna bisa menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan nya atau sumber pendapatan orang tersebut. Bukan kah itu tindakan yang sangat sangat merugikan? Mohon dengan sangat di tindak lanjuti aplikasi seperti ini supaya tidak banyak memakan korban dan tidak banyak merugikan orang. Ini sudah termasuk Rentenir online karena bunga dan denda yang di tetapkan sangat tinggi tidak sesuai dengan peraturan perdata dengan bunga beserta kerugianya maksimal 6%/tahun, sementara di UANGCEPAT denda per hari bisa mencapai 2%/hari. Mohon pihak yang berwajib segera menutup perusahaan UangCepat ini supaya tidak banyak lagi masyarakat yg terjerat dengan praktek rentenir seperti ini. Mohon ditindaklanjuti, terima kasih Login untuk Membalas
Cash Express Indonesia8 September 2018 - (11:38 WIB)Permalink @frizqi-ardiansyah Selamat siang bapak/ibu Frizqi Ardiansyah Mohon maaf atas ketidaknyamanannya apa sudah dipastikan anda dapat dihubungi tim penagih kami atau selalu berjanji untuk melakukan pembayaran namun tidak dilakukan? untuk bunga kami tidak memaksa saat anda ingin mengajukan bahkan kami mengingatkan anda kembali untuk membaca kontrak perjanjian jika anda setuju bisa dibatalkan peminjamannya. untuk keluhan kritik saran bisa melalui email dan contact center kami tentunya disertai bukti terima kasih Billy Purnama Customer Relation Uang Cepat uangcepatreal@gmail.com 021-50820868 Login untuk Membalas
Frizqi Ardiansyah8 September 2018 - (11:50 WIB)Permalink Perusahaan Anda sudah masuk daftar Fintech Peer To Peer tanpa izin alias ilegal. Sumber dari OJK lihat dari link berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/DAFTAR%20FINTECH%20LENDING%20TAK%20BERIZIN%20-%20SEPT%20%281%29.pdf Mohon pihak yang berwenang segera bertindak supaya tidak semakin banyak masyarakat yg dirugikan. Login untuk Membalas
Frizqi Ardiansyah8 September 2018 - (12:28 WIB)Permalink https://image.ibb.co/nFYAaU/Screenshot.png Login untuk Membalas
Frizqi Ardiansyah8 September 2018 - (12:31 WIB)Permalink Apa Perusahaan Anda masih ingin MEMPERMALUKAN NASABAH Anda dengan cara mengakses ponsel nasabah dan memanfaatkan data di ponsel? Silahkan saja itu sah menurut Anda tapi menurut OJK itu tidak boleh dan akan di tolak oleh OJK. Semakin banyak Nasabah yang Anda permalukan maka semakin besar peluang Perusahaan Anda akan di Blicklist oleh OJK. PERHATIKAN ITU !!! Login untuk Membalas
Tlj18 Januari 2019 - (08:04 WIB)Permalink Bnr mba semua kontak saya di tlpn di ancem2 pusing saya jdnya penagihnya jg kasar ya allah Login untuk Membalas
Frizqi Ardiansyah8 September 2018 - (11:54 WIB)Permalink Mohon untuk dibaca informasi dari link berikut : https://mediakonsumen.com/2018/09/08/berita-konsumen/hati-hati-407-fintech-pinjaman-online-ilegal-berikut-ini-daftar-dan-ciri-cirinya?utm_source=TW&utm_medium=MediaKonsumenID&utm_campaign=medsos Login untuk Membalas
Iyan S7 November 2018 - (11:53 WIB)Permalink Saya juga salah satu korban lintah darat online alias rentenir online, yg disebut pinjol atau fintech lending, P2P atau apalah. Tindakan DC nya udh meresahkan, sdh dipermalukan, bunga tinggi, denda harian, masih juga mereka menuntut minta dibayar. Tindakannya sdh tidak manusiawi, mengintimidasi, dan mencemarkan nama baik. Harusnya OJK bertindak tegas degn pinjol seperti ini. Supaya tdk bertambah lagi korban pinjol yg meresahkan masyarakat. Login untuk Membalas