Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalti 15%

Pada Jumat, 25 Mei 2018 pukul 11.17 saya melakukan transaksi di Tokopedia atas permintaan perusahaan dimana saya bekerja, dengan kronologi sebagai berikut:

Saya (akun Tokopedia : hery) membeli 1 unit multimeter fluke 287 untuk perusahaan tempat saya bekerja. Saya mempunyai barang tersebut (milik pribadi) dan hendak menjualnya, namun untuk transaksinya perusahaan saya hanya bisa menerima transaksi dengan invoice resmi dan sah (bukan perorangan) dan dengan term of payment sesuai kebijakan perusahaan.

Setelah disetujui oleh manajemen perusahaan, saya menggunakan akun Tokopedia a.n. istri (toko agatha100) saya untuk memasang iklan tersebut. Saya diberi kewenangan untuk melakukan transaksi tersebut menggunakan kartu kredit saya dan kemudian bisa di-reimburse/diganti oleh perusahaan sesuai syarat dan ketentuan perusahaan.

Urutan waktu transaksi INV/20180525/XVIII/V/164091884:

25 Mei 2018 Pk. 11.17 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh tokopedia.
25 Mei 2018 Pk. 11.43 Pesanan diambil oleh pihak kurir (via ojek online, layanan instant).
25 Mei 2018 Pk. 12.09 Pesanan tiba di kantor saya.
25 Mei 2018 Pk. 12.13 Transaksi dinyatakan selesai setelah saya menyatakan telah menerima barang.
25 Mei 2018 Pk. 12.14 Saya mendapat email dari antifraud@tokopedia.com yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Dan pada akun milik istri, nilai transaksi awal sebesar Rp. 7.000.000,- dikenakan potongan dana penalti karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp. 1.054.050,-, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp. 7.000.000,- hanyalah sebesar Rp. 5.946.193,-

Di sini saya melihat beberapa kejanggalan yang ingin saya tanyakan:

1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan manual transfer yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran?

2. Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?

3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?

4. Pada email dari antifraud@tokopedia.com, kenapa pihak tokopedia tidak memberikan kesempatan pelanggan untuk mengklarifikasi? Setelah saya melakukan komplain kepada @TokopediaCare hanya diminta untuk me-reply email tersebut, dan setelah di-reply sejak Jumat 25 Mei 2018 Pk. 20.47 sampai hari ini tidak ada tanggapan atau pernyataan yang menyatakan akan merespon komplain saya ini. Padahal semua data bahkan ID Card dan kartu nama juga sudah saya sertakan untuk menjelaskan alasan dan mendukung klarifikasi yang saya berikan.

5. Pada akun Tokopedia istri, disitu dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Saya menganggap ini terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat di akun istri saya tersebut juga ada 1 unit kamera DSLR Nikon D600 yang ingin saya jual dengan nilai yang lebih tinggi (Rp. 10.500.000,-) dari transaksi multimeter fluke 287 yang hanya senilai Rp. 7.000.000,-. Jadi kalau dituduh gestun silakan tanya sendiri kenapa tidak memilih barang dengan nilai yang lebih tinggi? Dan untuk menjawab tuduhan sepihak dari Tokopedia, dana tersebut sampai detik ini belum saya tarik, karena jumlahnya tidak sesuai (ada potongan) dan saya juga tidak pernah melakukan praktik gestun sesuai tuduhan Tokopedia.

Saya membuat tulisan ini karena ada klarifikasi dan pertanyaan yang tidak direspon oleh pihak Tokopedia (antifraud@tokopedia.com), lambatnya respon dari @TokopediaCare. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya lampirkan juga semua bukti dan keterangan dan screen shoot sebagai bukti, silakan pembaca disini menyimpulkan sendiri.

Salam,

Hery
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

52 komentar untuk “Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalti 15%

  • 30 Mei 2018 - (10:23 WIB)
    Permalink

    Bagaimana metode tokopedia memutuskan transaksi dianggap menyalahi aturan?
    Apakah penggunaan data pengguna telah mengikuti aturan atau diambil secara ilegal seperti facebook?
    Sepertinya ada yang meragukan tentang keamanan data perbankan pengguna tokopedia apabila tidak dijelaskan.

  • 30 Mei 2018 - (19:15 WIB)
    Permalink

    Update : 30 Mei 2018

    email yang saya kirimkan ke antifraud@tokopedia.com berisi klarifikasi dan pernyataan menolak penalti belum ada balasan apapun.

    Komplain via twitter, malah di tanyakan bukti screen shoot bahwa saya telah mengirimkan email ke antifraud@tokopedia.com, di minta kirimkan KTP dan KK ke antifraud@tokopedia.com tetapi saya tolak, karena email sebelumnya saja tidak pernah di respon dan jika butuh KTP dan KK akan saya kirimkan setelah ada balasan dan permintaan resmi dari email antifraud@tokopedia.com, dan twitter @tokopediacare masih meminta saya menunggu tanpa kejelasan progress dan deadline atas komplain saya.

    Komplain via facebook, diminta cek pengaduannya lewat twitter, dan sama juga tidak bisa memberikan penjelasan sampai mana progress komplain saya dan kapan penyelesaiannya.

  • 30 Mei 2018 - (19:31 WIB)
    Permalink

    Update : 30 Mei 2018

    Tiket pengaduan sebelumnya di layanan pengguna acc istri saya ditutup sepihak.

    Tidak ada usaha dari pihak tokopedia untuk menghubungi atau memberikan update perkembangan komplain, semuanya harus ditanya oleh pelanggan dan itupun jawabannya hanya basa-basi saja, via @tokopediacare dan fb tokopedia

  • 31 Mei 2018 - (19:29 WIB)
    Permalink

    Tokopedia kurang responsif menanggapi keluhan pelanggannya.. Gak kayak tetangga sebelahnya (BL dan JD.ID) yang cukup responsif dan ngasih solusi buat pelanggannya..

    • 2 Juni 2018 - (09:42 WIB)
      Permalink

      Bukan kurang responsif pak, tapi sama sekali tidak direspon, case saya adalah salah satu contoh case yg nyata terjadi, silakan putuskan….buat penjual yg dananya tidak mau dipotong sepihak tanpa penjelasan ada baiknya bergeser ke lapak tetangga, yg cs nya lebih aktif merespon pelanggannya

  • 3 Juni 2018 - (23:52 WIB)
    Permalink

    Update : 3 juni 2018
    Tidak ada tanggapan dan respon dari email antifraud@tokopedia.com, ataupun facebook tokopedia.

    Twitter @tokopediacare hari ini menyatakan bahwa email yg saya kirimkan belum diterima oleh pihak tim antifraud, dan mereka meminta untuk dikirimkan ulang email balasan tersebut namun saya tolak dengan alasan tidak ada jaminan juga kalau mereka berkelit belum menerima email dari saya walau sudah saya kirim.

    Saya lebih memilih mengirimkan screen shoot kepada admin twitter @tokopediacare, dan hasilnya seperti biasa diminta menunggu.

    Kesimpulan : setelah 9 hari mereka baru menyatakan belum menerima email balasan dari saya, selama ini saya menunggu jawaban atau proses mereka untuk apa??? Lalu semua screen shoot, dan percakapan via DM selama ini dengan @tokopediacare itu gunanya untuk apa??? Semoga dengan berbelit2nya tanggapan dari tokopedia memberi hasil yg memuaskan, jika tidak sama saja tokopedia mencoreng sendiri reputasinya

  • 7 Juni 2018 - (21:28 WIB)
    Permalink

    Update : 7 juni 2018

    Tidak ada respon dan info progress dari @tokopediacare atas komplain saya.

    #pinalti #penalti #potongan #jebakan #tokopedia #tokopediacare #suratpembaca #komplain

  • 8 Juni 2018 - (21:50 WIB)
    Permalink

    Update : 8 juni 2018

    Tepat 2 minggu.

    Tidak ada respon dan info progress dari @tokopediacare atas komplain saya.

    #pinalti #penalti #tokopedia #tokopediacare #suratpembaca #komplain #jebakan #transaksi #ShameOnYou #BeAware

  • 14 Juni 2018 - (14:00 WIB)
    Permalink

    Update : 14 juni 2018

    Tidak ada respon dan info progress dari @tokopediacare atas komplain saya selama 21 hari.

    Tokopedia tidak menangani komplain, dan berulang kali hanya menjawab sedang diurus, harap berhati2 saat anda berjualan atau membeli di tokopedia.

    #tokopedia #komplain #tokopediacare #fraud #penalti

  • 23 Juni 2018 - (20:16 WIB)
    Permalink

    Ya jelas pelanggaran, penjual dan pembeli menggunakan media yang sma. Ikuti saja aturan yang berlaku di platform tersebut.

    • 24 Juni 2018 - (08:15 WIB)
      Permalink

      Media apa yang anda maksud? Aturan yang mana yang dilanggar? Dengan kronologis diatas apakah dijelaskan oleh tokopedia bahwa itu dilarang? Pasal M butir 5 tidak menjelaskan secara detail apa yg disebut “pelanggaran” itu sesuai dengan case saya.

      Pasal M butir 5 lebih mengarah ke penaltinya.

      Sampai detik ini tidak ada penjelasan resmi dari pihak tokopedianya, lalu anda dalam kapasitas apa men”judge” pelanggaran tersebut ?

      Kalau anda adalah perwakilan resmi tokopedia silakan anda nyatakan disini dan jawab seluruh pertanyaan di surat pembaca saya diatas secara detail dan resmi pada kolom tanggapan bukan dikolom komentar.

  • 25 Juni 2018 - (08:37 WIB)
    Permalink

    Update : 25 juni 2018
    Tepat 4 minggu.

    Tidak ada respon dan info progress dari @tokopediacare atas komplain saya.

    #pinalti #penalti #tokopedia #tokopediacare #suratpembaca #komplain #jebakan #transaksi #ShameOnYou #BeAware

  • 26 Juni 2018 - (16:17 WIB)
    Permalink

    Update : 26 Juni 2018

    Dana yang ditahan oleh sistem tokopedia sudah dikembalikan sebesar Rp. 1.054.050,-, sehingga semua nilai penjualan barang sudah diterima seluruhnya.

    Terima kasih untuk mediakonsumen.com untuk penyertaannya selama ini.

    Untuk tokopedia terima kasih sudah memproses dan menyelesaikan masalah ini, saya harap kedepannya respon terhadap komplain bisa lebih cepat agar pengguna tidak kecewa dan reputasi tokopedia tetap terjaga baik.

    Dengan ini masalah ini saya anggap sudah selesai.

    • 11 Juli 2018 - (21:02 WIB)
      Permalink

      Halo pak Hery, saya mengalami hal serupa. Saya jual imac ga laku-laku dan akhirnya pacar saya memutuskan untuk beli imac saya saja. Karena dia ga punya kartu kredit jadi lah bayar pakai kartu kredit saya yang akan dia cicil juga tiap bulan. Saya coba lapor lewat Layanan Pengguna dan dibalas hanya dengan template. Saya sebagai karyawan sebuah advertising agency juga kecewa tidak adanya tindakan preventif dan seakan-akan menjebak orang. Gestun aja saya baru tau pas dananya kepotong. Ini bapak akhirnya direspon lewat mana? Terima kasih

  • 15 Juli 2018 - (01:25 WIB)
    Permalink

    Turut prihatin ya pak, untuk case saya urus via twitter pak, pertama saya urus via DM/PM tapi setelah saya merasa tanggapannya tidak sesuai harapan maka saya putuskan untuk komplain langsung di wall twitter saya, dengan harapan semua orang bisa membaca dan mengetahui perkembangan case saya. Saya update terus di wall tsb dan juga di thread ini perkembangannya.

    Setelah itu pihak antifraud mereka merespon dengan meminta kronologis, bukti pendukung, KK, KTP+foto barang yg dibeli. Dan direspon pengembalian dananya dalam 3 hari setelah saya lengkapi semuanya.

  • 30 Juli 2018 - (15:54 WIB)
    Permalink

    tgl 24 Juli 2018 Saya mengalami hal yang sama, dikenakan pinalty 2,6 juta, saya sebagai pembeli akhirnya membayar kekurangan tersebut kepada penjual karena saya ga tega dengan penjual yang terkena pinalty tsb

    harusnya tokopedia tidak semena mena mengenakan pinalty tanpa ada mekanisem banding, saya sebagai buyer merasa dirugikan, karena saya TERPAKSA membayar lebih dari harga yang seharusnya

    seller sudah mengirimkan surat sanggahan, ktp dan kk, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjut dari TOKOPEDIA

  • 1 Agustus 2018 - (14:35 WIB)
    Permalink

    hari ini 1 Agustus 2018 saya mengalami hal serupa pak, saya setuju dengan statement bapak nomor 1 dan 2 dimana tidak ada tindakan pencegahan dan pemblokiran terhadap transaksi yang saya lakukan..kronologisnya simpel, saya ingin melakukan pembelian barang dari temen saya, yang kebetulan tidak ada akun jualan di tokopedia, akhirnya saya menggunakan akun saya (akun A) dengan akun lain milik saya (Akun B) juga untuk melakukan transaksi.. saya berharap dengan transaksi di tokopedia bisa menggunakan cicilan kartu kredit, karena kalo saya bayar cash belum ada budgetnya..

    intinya saya cukup kaget ketika saya mau withdraw dana saya, yang tersedia kurang dari harga jual.. padahal menurut saya, saya tidak menyalahi aturan aturan apapun..
    1. saya tetap membayar cicilan kartu kredit saya sesuai dengan embel-embel penambahan nilai dari tokopedia..
    2. kalopun misalnya ada aturan penjual dilarang membeli barang sendiri dengan maksud biar ratingnya naik atau apalah, semestinya bisa dideteksi secara langsung, misalnya lokasi pengiriman dan penerimaan adalah lokasi yang sama. padahal saya udah melakukan pengaturan dimana lokasi pengiriman ada di tempat orang lain yang memiliki barang, sementara lokasi penerimaan adalah lokasi saya sendiri..
    3. apakah mendeteksi melalui IP penjual dan pembeli? nah ini saya yang missed.. tapi balik lagi ke nomor 1, saya toh tetep melakukan pembayaran melalu cicilan kartu kredit. Atau melalui pembayaran cash, toh pembeli juga harus melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan tokopedia bukan? dimana yang menyalahi aturan? yang salah jika salah satu pihak tidak bekerja sebagaimana mestinya, penjual memberikan barang yang salah/rusak, pembeli tidak melakukan pembayaran (nah yang ini gak mungkin pasti ada verifikasi pembayaran otomatis dari system tokopedia) gak bayar ya gak jadi beli. Padahal tokopedia ini berdiri sudah sejak lama, otomatis kejadian seperti ini sudah pernah ada dan pasti ada.. tapi kenapa tidak ada pencegahan dan informasi ke pengguna..

  • 13 Agustus 2018 - (12:46 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama pak. ini sudah saya perjuangkan selama 1 bulanan malah sekarang ditutup terus sama CS nya.

    Kronologisnya, saya membeli barang dari teman saya menggunakan tokopedia (teman saya memang jual barang lewat tokopedia, bisa di cek transaksinya), kebetulan saya tidak memiliki uang cash karena belom gajian juga, maka saya memakai kartu kredit sekalian saya pakai cicilan. Setelah selesai transaksi ternyata saya di indikasi gestun dengan alasan pernah ada kesamaan id klik BCA. Kemudian saya bingung, setelah saya cek ternyata memang saya pernah memakai klik BCA saya di akun teman saya karena waktu itu kita membeli barang bersama agar bisa mencapai nominal unutk gratis ongkir. kronologis kenapa pernah ada riwayat itu sudah saya jelaskan ke pihak tokopedia, pihak tokopedia juga telah meminta bukti resi, foto barang sampai KTP yang difoto bersama barang kepada teman saya (penjual). Namun setelah itu pihaktokopedia khususnya antifraud tidak meberikan feedback lagi. Setiap saya tanyakan katanya sudah terbukti dan dijelaskan karena kesamaan id Klik BCA, padahal saya sudah jelaskan kronologisnya. apakah ada yang bisa bantu memberikan saran agar saya bisa tetap memperjuangkan uang saya? karena saya tidak merasa gestun tapi dituduh gestun, padahal saya sudah menjelaskan kronologisnya dan mengikuti semua yang diminta pihak tokopedia.

    • 25 September 2018 - (16:36 WIB)
      Permalink

      Saya juga mengalami hal serupa. Bagaimana kelanjutan pengaduan nya apa dana nya bisa di cairkan ?

  • 1 Oktober 2018 - (10:38 WIB)
    Permalink

    Saya mengalami hal yang sama. Saya melakukan transaksi di toko teman saya yang memang benar-benar berjualan. Setelah transaksi selesai, saya mendapatkan pemberitahuan yang sama dari anti fraud tokopedia. Rupanya saya lupa, kartu kredit saya pernah dipinjam teman yang punya toko tersebut untuk bertransaksi di tokopedia.

  • 6 Oktober 2018 - (18:45 WIB)
    Permalink

    Sama nih, baru saja terjadi sama saya,dan akhirnya saya googling dan menemukan thread ini.
    Saya juga sesalkan, tokopedia tidak ada pencegahan sebelum transaksi. Apalgi klo dia bisa detek fraud, tp menyatakan kita fraud setelah pembayaran dan penjual yg kena.
    15% itu menyakitkan,dan kemana uang kita itu?

  • 16 Oktober 2018 - (10:27 WIB)
    Permalink

    Hari ini 16 October 2018,
    Masalah ini menimpa saya, brng yg saya jual 14.700.000,-
    Setelah brng di terima, saldo hanya masuk 12.500.000,- krna di kenakan gestun, say tidak mengerti mksdnya ini, yg jelas uang saya dari hasil penjualan berkurang 2.200.000,-
    Pembeli sdh menerima brng sesuai dgn apa yg saya jual, dan brng berfungsi dgn normal, tapi malah dana saya di potong, jadi saya yg berjualan, tokopedia yg mendapatkan keuntungan…

  • 19 Oktober 2018 - (10:23 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal serupa menjual barang mala jd rugi krn membantu teman yg tdk punya kartu kredit.

    Sudah melakukan pelaporan tp pihak tokped hanya seperti robot yg menjawab.
    Tdk mau mengulas permasalahan yg sudah di jelaskan.

    Lebih baik d tolak secara langsung d banding merugikan orng lain yg harus kena potong.

  • 23 Oktober 2018 - (21:25 WIB)
    Permalink

    Saya baru kejadian, uang saya di ambil dengan system’ Anti-Fraud Tokopedia. Ada unsur pembiaran. Jelas ada pembeli & yg beli teman saya, dengan syarat di cicil & karena alamat yg saya pake ke alamat yg sama,. Kok malah kena pinalti hampir 2jtan di makan Tokopedia, mending di cancel transaksi saya dari pada di potong 15%, follow-up seharian gak ada hasil

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 52 komentar sampai saat ini..

Jebakan Transaksi Tokopedia, Dianggap Gesek Tunai (Gestun) Kena Penalt…

oleh hery bpk. dibaca dalam: 3 menit
52