Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

307 komentar untuk “Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

  • 1 Desember 2018 - (23:36 WIB)
    Permalink

    Saat ini saya terjerat pinjaman online,ada 7 aplikasi yang belum terbayarkan,karena usaha saya yang sedang macet ,sebelumnya saya pusing cari solusi,cari solusi di internet ,cari info sana-sini akhirnya ………………….Te..re…reng……….. (masih juga ngga dapat sih)he..he… Ternyata banyak sekali teman-teman yang senasib,dari sekian banyak info yg saya dapat rata-rata kurang ampuh,hingga saya cari cara sendiri (padahal nyari di youtube) yang saat ini membuat saya mampu tegar mengatasinya,cara pertama adalah kita harus mampu mengendalikan air..(ups..salah deng) mengendalikan cara berfikir kita,seperti yang saya kutip dari seorang nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya di chanel youtube(aslinya saya lupa) beliau mengutip perumpamaan “saya pusing banyak hutang” (klo ngga salah gitu,karena lupa-lupa inget nih) jadi kita yang utangnya lagi banyak itu harus menyederhanakan kata-kata di atas yaitu”saya pusing” berarti itu kata pertama dan “banyak hutang” itu yang kedua ,caranya hilangkan dulu pusingnya,baru bayar hutangnya ,soalnya kalo masih pusing susah buat bayar hutang(ini jadi panjang banget nulisnya,niatnya pengen singkat dan padat tapi ngga biasa nulis)langsung aja saya pakai trik tadi ternyata sedikit membawa perubahan dari 9 aplikasi yang saya miliki (ngutang di 9 aplikasi diatas 1juta) berkurang jadi tinggal 7 aplikasi yang belum terbayar,yah…paling tidak hilang beban resah seperti sebelumnya(tapi masih ada sisa resahnya)

  • 2 Desember 2018 - (00:18 WIB)
    Permalink

    Dan sekedar saran saja,buat yang masih mau membayar dan saat ini belum mampu,tapi takut ditagih silahkan hapus dahulu aplikasinya,terus download kembali tapi ingat jangan dibuka ya,tentu klo dibuka pasti kalian akan melihat aplikasi meminta izin melihat kontak melihat pesan,melihat ini,melihat itu “dan masih banyak yang lainnya…”(kaya lagu bang aji Rhoma) terus kalian catat aplikasi yang kalian belum mampu bayar,bisa di handphone atau di buku,catat berapa dan aplikasi apa saja,juga tanggal jatuh temponya. Selanjutnya Untuk yang mau saja ya,segera non aktifkan facebook kalian,atau sembunyikan,ganti terlebih dahulu kata sandinya,hapus nomor ponsel yang tertera di facebook,intinya apabila facebook kalian di bajak karena aplikasi itu punya data pribadi(ktp) yang pernah kalian kirim(pasti ada yang sandinya pake data pribadi,nama atau tanggal lahir). Terus juga ganti password email kalian,jangan terima telpon masuk,kabarkan kepada teman atau kerabat yang kalian cantumkan namanya bahwa kelak akan ada tagihan lewat mereka,dan cukup bilang ” iya” atau bilang bahwa kalian sudah tidak pernah bertemu lagi. Selanjutnya…..(masih banyak-banyak juga y dari tadi) apabila ditempat kerja telpon yang masuk ke kantor diterima oleh receptionis,bilang pada receptionis apabila ada yang menanyakan kalian dan berbau menagih hutang sampaikan kepada si penelpon bahwa kalian telah resign atau sudah tidak bekerja disana lagi di kantor tersebut(klo yang ngga deket sama receptionis/teman sekantor yang biasa angkat telpon kantor masuk gimana?wasalam lah…). Lanjut aja dah… jangan pernah angkat telpon masuk yang nomernya ngga dikenal,klo bisa ganti wa,ganti no.telpon,tinggal di share aja ke teman yang ada di kontak nomer barunya,dari pada pusing -pusing,klo yg nomernya masuk ke bank besar buat terima gajian bulanan tinggal urus via telpon,atau datang ke bank tersebut,klo ngga ada waktu atau merasa repot sebaiknya jangan diurus ,lebih baik kalian pilih tuh pusing biar disuruh nari ama kolektir. (Mohon maaf apabila dalam bahasa penulisan saya kurang berkenan,saya hanya berbagi tips dan sungguh saya senasib dengan kalian,saya sudah berhenti menggunakan pinjol,kalau saya ikuti gali lubang di pinjol lain maka akan bertambah pinjolnya dan hutang saya akan menumpuk dan kalau saya biarkan hutang saya dipinjol dan berhenti menggunakan,hutang saya juga tetap menumpuk) klo masih belum paham dengan tulisan saya harap ulangi membacanya,tanyakan pada teman yang lainnya atau kirim pesan di 08578382xxxx( ngga jadi ah,takutnya yang hubungi ngga cuma kalian,tapi kolektirnya pinjol juga ikut ikut (ogah nari)

  • 2 Desember 2018 - (00:45 WIB)
    Permalink

    Ada yang ketinggalan nih masih padahal perasaan udah semua tadi,sedikit saya jelaskan,aplikasi pinjaman itu sepertinya tidak bisa membaca kontak selama kita tidak izinkan,maka tadi saya mengatakan hapus dulu aplikasinya terus download lagi,tapi jangan dibuka,karena sejauh ini belum ada kontak saya yang dihubungi kecuali nomer yang saya cantumkan sebagai syarat aplikasi terdahulu,kecuali mereka mengcopy kontak kita atau mereka memiliki perangkat yang mempunyai memori sangat banyak untuk menampung isi handphone kita(emang dikit apa yang pada ngutang) daaaaaaaaan itu hanya perkiraan saya saja, karena saya bukan IT,tapi memang belum ada yang menghubungi kecuali nomor istri,satu teman kantor,nomer kantor,serta adik saya(bukan dari phonebook hp) sekian dulu dari saya,kalo nanti ada lagi saya akan tuliskan,mohon maaf apabila tulisan ini kurang berkenan dihati kalian,saya hanya seorang teknisi yang ingin berbagi dengan teman-teman senasib,semoga kalian dapat meloloskan diri dari jeratan riba,sesungguhnya Allah dan rasulnya maha benar,dosa riba sama berat seperti berzinah dengan orang tua sendiri,dan orang yang melakukan riba itu bersiaplah berperang melawan Alloh,(ampuni hamba ya rabb,hamba bertaubat)

  • 6 Desember 2018 - (13:45 WIB)
    Permalink

    Saya seperti rekan2 terjerat pinjol membuat hidup resah dgn tlp,sms,wa,mohon invite saya 0895334570439

  • 6 Desember 2018 - (14:56 WIB)
    Permalink

    Sy jg sama sprti rekan” yg terjerat pinjol,mohon ikut gabung ke group wa pleaceee…081294201968

  • 8 Desember 2018 - (18:41 WIB)
    Permalink

    Sy juga terjerat dgn pinjol dgn ancaman akan ditindak di luar jalur hukum..
    Tolong kofin bantu saya..
    Wa 082117233366

  • 9 Desember 2018 - (23:44 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah masalah pinjol saya sudah dibantu oleh Team KoFin Law & Partner, dengan membayar biaya partisipasi sebesar 300Rb saya disetujui untuk masuk menjadi keanggotaan KoFin, saya mendapatkan konsultasi dan pendampingan via WA dan email untuk menghadapi teror tagihan DC yg ancaman nya kebanyakan nggak masuk akal. Ngancam pidana, masuk penjara, didatangi OJK, Blacklist BI dll, padahal pinjol yg ngancam itu jelas2 ILEGAL kok ya berani. Sedangkan yg LEGAL saja kalau nagih nya diluar batas juga bakal dicekal OJK dan Depkominfo. Saya sendiri sudah tobat nggak bakal lagi pinjam2 online, Krn jelas banyak trik dan jebakan, nyata nya uang masuk rek cuma brp, dijadikan pokok brp dan dalam jangka waktu pendek pelunasan nya suruh bayar brp. Hp buat pengajuan juga diretas, tahu org terlilit nggak bisa bayar eh bejibun SMS tawaran pinjol lain masuk supaya org gali lubang tutup lubang, yg SMS sdh jelas 1 company dengan nama pinjol beraneka ragam. Jaman sekarang cari duit susah, pinjol enak meras org dari bunga dan denda dapat berjuta juta, kasihan org2 yg nggak tahu hukum dan nggak sadar kalau sudah dijadikan victim dari permainan rentenir online, sampai ada yg mau bunuh diri, sakit, dipecat dll. Buat yang masih suka pinjam online STOP, sampai kapan menyiksa diri sendiri krn pinjol bikin kita kesetanan pinjam dr apk satu ke apk lain, sadar nya kalau sudah nggak bisa diputar lagi karena kebanyakan. PIKIR 4-5 Pinjol saja hampir 2 juta buat bayar bunga dan denda nya, sampai kapan begitu terus. Yg kaya jelas pinjol nya, kita nya ya sudah pasti kere, uang yg harus nya bisa buat makan enak dan buat nyenengin keluarga malah dikasi makan ke pinjol. Mulailah NABUNG bila menginginkan sesuatu. Semoga buat yg terlilit Pinjol segera mendapatkan jalan keluar dan Bertobat. Jangan lupa berdoa, karena doa menghindarkan kita dari bisikan2 syetan yg membuat manusia jadi gelap mata, hati dan pikiran nya Serta jangan putus asa, tetaplah semangat untuk berusaha Insyaallah Allah SWT memberikan pertolongan di saat yg tepat… AMIN YRA.

    • 20 Januari 2019 - (14:21 WIB)
      Permalink

      Berapa lama proses nya mas?
      Karena saya SDH ke anggota, SDH survey, SDH verifikasi kontak, msh blm ada kabar juga mengenai status dana talangan nya.

  • 17 Desember 2018 - (14:28 WIB)
    Permalink

    Bagi yang ingin bergabung menjadi anggota dan konsultasi silahkan hub nomor cs support kofin 0895105190** dengan saya sendiri. Terimakasih

  • 24 Desember 2018 - (20:53 WIB)
    Permalink

    pinjam yuk.. pinjam duit.. dana rupiah yg tidak beretika… akulaku yg katanya blum masuk daftar resmi di ojk saja… tidak mengenakan denda tinggi… tapi knapa yg sudah trdftr tidak terpantau bunganya.. dan knapa bunganya tidak dibatasi sama ojk… apa gunanya didaftarkan kalau tidak ada aturan hukumnya… kita yg brhutang sbagian hanya orang kecil.. dan kalau brfikir untuk mengadu ke hukum.. takutnya kita keluar biaya… dan pasti kita tidak punya uang untuk itu.. sbagai orang kecil hanya bingung saja dan jd frustasi berat

  • 30 Desember 2018 - (06:03 WIB)
    Permalink

    saya sudah pasrah , semoga kita semua menemukan solusi untuk masalah ini , dan semoga tidak ada korban2 pinjol lagi , kofin partner agak meringankan beban pikiran saya,mungkin kalau tidak ada kofin saya sudah depresi sekarang , kita buat grup untuk sharing masalah pinjol yuk … siapa tau ada penyelesaian untuk masalah ini ..

  • 14 Januari 2019 - (11:49 WIB)
    Permalink

    Saya mempunyai masalah yg sama terjerat 6 aplikasi pinjol dan selama ini belom pernah telat bayar dan jatuh tempo tpi yg saya takutkan beberapa bln ini ekonomi saya sedang sulit saya binggung jika sudah jatuh tempo bayar nya nanti bagaimana

      • 27 Maret 2019 - (14:56 WIB)
        Permalink

        terima kasih mba ully, saya sudah melakukan pengaduan ke mitra kofin. dan sudah dibalas dengan memberikan no WA tim mitra kofin untuk membantu permasalahan saya. Mudah2an dapat ditanggapi dengan baik dan dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan pinjaman online saya.

  • 14 Januari 2019 - (20:08 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal serupa atas pinjol. Smpai skrg saya belum bisa melunasi pinjolnya. Tapi kontak yg ada di hp saya di sms dan di wa smpai2 atasan saya di sekolah mnta saya resign saja. Mohon pencerahannya

  • 14 Januari 2019 - (20:41 WIB)
    Permalink

    Saya minta solusi nya gan gimana lunasi hutang pinjol ini, saya bener² bingung banget, total hutang saya Ada 4jutaan pada hal saya keadaan gak punya kerjaan gimana saya harus melunasi ini semua…

  • 18 Januari 2019 - (01:15 WIB)
    Permalink

    Sama sy juga lg terjerat utang pinjol…sampai skrng blum ada yg sy bayarkan dr semua aplikasi yg sy pinjam ada 15 apl…dan samapi skrng juga telp. Dr semua aplikasi su ga pernah jawab..krn sebagian apl. Sudah menyebar data leat sms dan wa…mohon masukan dan solusinya bagaimana…sebelumnya terima kasih.

  • 25 Januari 2019 - (09:07 WIB)
    Permalink

    Saya juga memiliki nasib yang sama teman2 terlilit hutang pinjol. Setiap hari bangun tak pernah merasakan ketenangan hati dan jiwa saya resah karena wa dan tlp dc yg tanpa berhenti menagih hutang. Saya rasanya tidak sanggup dan ingin menangis. Saya bingung karena sudah tidak ada lagi benda atau barang berharga untuk buat bayar hutang semua sudah saya jual tapi tetap saja hutang saja tidak lunas malah terus bertambah karena denda dan bunga berjalan.? No wa.sy 085234512398 mohon masukan group trm ksh

  • 25 Januari 2019 - (15:43 WIB)
    Permalink

    Saya sdh beberapa kali berkeluh kesah di media konsumen ini, sya bener2 terjerat 13 apk sya sma sekali tdk bisa byr sya bingung kondisi keuangan saya jg sedang kacau,
    Jangankan membayar hutang pinjol buat baby saya saja saya kewalahan krn harus membesarkn anak sya seorang diri apalgi sya hanya seorang diri tdk ada sanak saudara, teror makin menjadi sampai saya di maki2 tmn2 ,HRD dan GM sya trus di hubungi… ,saya berusaha sekuat tenaga kasih pengertian agar saya tdk di putus hubungan krj nnt sya dn anak mkn apa kalau sampai saya tdk bekerja….
    Ya Allah saya sdh lelah sekali, hidup saya juga sudah kacau

    Saya Dari Kaltim
    Wa. 085654771969

  • 29 Januari 2019 - (14:40 WIB)
    Permalink

    Ya ampun masalahnya sama semua, begitupun dengan saya, saya punya 15 apk pinjol, sudah jatuh tempo semua, pusing mau d bayar pake apa,,, dc terus menteror saya…..

  • 3 Februari 2019 - (22:15 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya 10 pinjol,2 sudah lewat jt,sedangkan 8 akan jt,saya pusing krn tidak mampu lagi untuk membayarnya.disini saya bisa berbagi, awalnya saya sudah bingung dan sudah putus asa.usaha saya pun sedang tidak stabil,..

  • 17 Februari 2019 - (09:55 WIB)
    Permalink

    Untuk rekan MK yang membutuhkan sharing dan membutuhkan solusi penyelesaian permasalahan pinjol Silakan mitra menghubungi CS online kami melalui :

    1.WA 089510519000 ( Dian )
    2.WA 083870393551 ( Pilar )
    3.WA 0819-7709-0818 ( Enda )

    pada jam kerja Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 18.00 untuk mencari solusi permasalahan mitra dan melakukan pendampingan

    PENGADUAN DAN KONSULTASI WA GRATIS ,TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN

    Salam KoFin

  • 19 Februari 2019 - (09:17 WIB)
    Permalink

    Saya juga terjebak pinjaman online dan penagihnya setiap nagih sllu bawa2 agama, saya jadi agak takut, dan sedangkan saya mau bayar, malah no rekening tidak terdaftar saya harus gimana …
    Saya agak putus asa

  • 20 Februari 2019 - (01:54 WIB)
    Permalink

    Saya terlilit pinjol dr beberapa aplikasi n Hari ini saya data2 d sebarkan sm DC dr MrTunai(RPNow dll aplikasi berubah2, Krn keterlambatan pembayaran d 21hari, pinjam 2jt d cairin 1.316.000 n skrg ttl semua jd 3.2an, smw berkas2 screen shot saya be n bukti d hp jg wa n sms) dan barusan d HR yg sama saya lsg laporkan mslh ini k Polda metro jaya cyber crime tp bkn solusi atau d terima nya laporan saya mlh saya d ocehin sm mereka, saya hrs kmn lg mengadu dan minta perlindungan hukum?Mohon solusi nya Krn saya g kuat ngadepin ini DC nya bnr2 parah..elan 089636607782

    • 20 Februari 2019 - (04:45 WIB)
      Permalink

      Sama Saya juga bang…..sampe” si bos dan meneger saya marah” di tlp dengan kata” kasar..sampe” saya kena pecat gara” masalah pinjol ini bang 0895365329397

  • 20 Februari 2019 - (04:43 WIB)
    Permalink

    Saya juga terlilit di 5 apk pinjol dan saya sampe di keluarkan dr kerjaan masalah pinjol ini..semua nomor saya di sms di tlp trus…sampe” malu sama bos saya

  • 20 Maret 2019 - (10:17 WIB)
    Permalink

    Tunaikita,pinjam duit,pinjam yuk,monas cash wagon 5 aplikasi yg saya gunakan pd saat ini khusus 4 aplikasi berurutan saat ini sudah lewat jatuh tempo..apakah semua aplikasi tersebut sudah terdaftar di ojk mohon pencerahan temen temen semua karna no 2 dan 4 sudah saya coba bernegosiasi untuk keringanan denda,mereka tidak mrespon baik..mohon pencerahan nya terima kasih

 Apa Komentar Anda?

Ada 307 komentar sampai saat ini..

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

oleh Kofin Partner dibaca dalam: 4 menit
307