Sistem Billing Telkom Bermasalah, Dapat Surat Tagihan dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI

Telkom luar biasa — Hati-hati dengan Telkom-bila anda sudah tidak berlangganan Indihome, minta surat keterangan bahwa Anda tidak mempunyai tunggakan Indihome, foto dan simpan baik-baik semua data walau bertahun-tahun. Karena bila tidak sewaktu-waktu bisa ada tagihan yang diluar dugaan yang dikirim dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI.

Ini terjadi pada saya. Setelah 2 tahun yang lalu saya memutus pemasangan Indihome yaitu pada tanggal 1 Desember 2016, semua peralatan Indihome sudah diserahkan dan sudah selesai serah terima dan semua urusan pembayaran juga sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi urusan dengan Indihome Telkom. Nah yang tidak disangka-sangka kemarin hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 pukul 14.30 saya menerima surat dari KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN AGUNG RI yang ditanda tangani oleh a.n. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara, Direktur Perdata selaku pengacara Negara, yang isinya harus segera membayar tunggakan Indihome 2 bulan, yaitu tagihan 20 Desember 2016 dan 20 Januari 2017 sebesar Rp721.000 paling lambat 31 Desember 2018 HARUS SUDAH DIBAYAR lewat transfer ke rekening Telkom/Plasa Telkom. Apabila tidak melakukan pembayaran maka akan diajukan ke jalur hukum.

Wah jalur hukum!! Saya takut karena tidak pernah berurusan dengan hukum, seram luar biasa Telkom, masalah duit segitu aja akan diajukan ke jalur hukum. Mending kalau data tuntutannya benar, yang ada hanya bikin susah saya sebagai pelanggan.

Sebelumnya saya sudah mengkonfirmasi ke CS 147 dan CS Plasa Telkom Rawamangun – Jakarta tentang surat tersebut dan mereka membenarkan keberadaan surat itu dan adanya tunggakan tagihan 2 bulan yang harus segera dibayar 31 Desember 2018. Tapi dengan adanya bukti data yang kuat dan saya merekam percakapan, akhirnya saya dapat memenangkan debat dengan CS Plasa Telkom Rawamangun. Dia hanya berkata enteng: “Ini ada kesalahan sistem di bagian penagihan.”  Jawaban simple dan mudah yang susah untuk dimengerti. Logikanya Telkom menyimpan data melalui sistem di komputer yang dapat diakses oleh bagian tertentu, enggak mungkin datanya berbeda. Aneh kalau bilang ada kesalahan di bagian penagihan karena bagian penagihan pun melihat data di sistem yang sama. Ini human error atau akal-akalan? Untuk memperkuat bukti saya minta ke CS surat keterangan yang menyatakan bahwa nomor Indihome a.n. saya sudah tidak ada lagi tunggakan alias lunas untuk prepare data kalau saya dituntut di pengadilan.

Yang menjadi pertanyaan untuk Telkom:

  1. Kalau saya tidak mempunyai bukti data, dan saya tidak bisa membayar per tanggal 31 Desember 2018, sesuai dengan surat dari Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI, apakah saya tetap akan dituntut di meja hijau oleh Telkom dan bila terbukti bersalah akan dihukum?
  2. Apa jadinya kalau saya sudah membayar sebesar Rp721.000 ke Telkom karena saya kalah debat tidak punya bukti data? Siapa yang akan dirugikan? Apa yang akan Telkom lakukan atas kerugian tersebut?
  3. Apakah bisa dibenarkan dengan jawaban CS yang aneh dan simple, yang beralasan ada kesalahan sistem di bagian penagihan. Bukankah bagian penagihanpun menggunakan sistem yang sama?
  4. Apakah ini bisa dibilang kasus penipuan yang bisa dilaporkan ke Kepolisian? Karena dengan waktu pemberitahuan setelah 2 tahun close langganan, mungkin dianggapnya pelanggan sudah tidak mempunyai bukti data dan jangka waktu pemberitahuan surat yang mepet cuma 3 hari di waktu libur harus segera membayar kalau tidak akan diajukan ke jalur hukum. Ini bikin pelanggan panik sehingga akan segera membayar.

Saya mohon kepada Telkom untuk penjelasannya agar hal ini bisa dikoreksi dan dipahami oleh pelanggan lain. Dan mudah-mudahan dengan adanya sharing kejadian saya ini, para pelanggan Indihome tidak akan terjebak dengan hutang yang bisa berujung masuk penjara. Terima kasih.

Yudi Mardani
Buaran, Jatinegara
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PT Telkom atas Surat Bapak Yudi Mardani

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Terimakasih kepada mediakonsumen.com yang telah menayangkan surat keluhan pembaca Bapak Yudi Mardani pada tanggal 01-Januari-2019 terkait...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Telkom Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Sistem Billing Telkom Bermasalah, Dapat Surat Tagihan dari Kantor Peng…

oleh Yudi Mardani dibaca dalam: 2 menit
33