Tagihan Debt Collector Bank Mega kepada Bukan Nasabah

Selamat sore,

Nama saya Arman, hendak melaporkan kepada pihak Bank Mega atas ketidaknyamanan yang saya alami. Beberapa waktu yang lalu saya ditelepon perihal tunggakan saudara saya atas nama Muhaidi. Saya merespon dengan baik akan menyampaikan kepada saudara saya untuk segera menghubungi pihak Bank Mega.

Beberapa waktu terakhir ini Debt Collector Bank Mega kembali menelepon saya secara membabi buta sehingga sangat mengganggu aktifitas saya. Debt Collector Bank Mega yang mengaku dari PT. Global menagih bukan hutang saya dengan cara tidak sopan, tidak beretika, dan kurang ajar. Tidak hanya menelepon ke Hp pribadi saya, bahkan ke kantor tempat saya bekerja (baik kantor pusat dan kantor cabang). Dengan menyebarkan info bahwa saya yang berhutang. Ini tentu merusak nama baik saya di Perusahaan saya bekerja, karena operator telepon di kantor saya sangat terganggu.

Karena hal tersebut pihak HRD memberikan peringatan baik yang lisan maupun tertulis kepada saya yang seharusnya tidak pernah ada.

Saya mohon dengan sangat kepada pihak Bank Mega untuk menanggapi serius hal ini. Dan sekaligus memperingatkan Debt Collector-nya untuk menagih kepada orang yang tepat. Jika hal ini masih terus terjadi, saya tidak akan segan-segan untuk melaporkan Bank Mega kepada pihak yang berwajib.

Arman
0812705901**
Batam, Kepri

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Arman

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Arman di mediakonsumen.com (27/1), “Tagihan Debt Collector Bank Mega kepada Bukan Nasabah”,...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Tagihan Debt Collector Bank Mega kepada Bukan Nasabah

  • 30 Januari 2019 - (13:14 WIB)
    Permalink

    Lapor ke OJK pak, debt collector bisa dibawa ke jalur hukum dan sesuai UU yang saya ketahui pihak Bank tidak berhak dan tidak mempunyai hak untuk melakukan penagihan ke selain nasabah secara tidak sopan tetapi harus ada bukti fisik

  • 16 April 2019 - (01:31 WIB)
    Permalink

    saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
    apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
    bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
    bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org
    Semoga kita bisa
    Salam

  • 1 Mei 2019 - (09:52 WIB)
    Permalink

    Memang debt collector tidak memiliki etika. Pada saat pengajuan kartu tidak benar2 discreening siapa yang layak menerima kartu.setelah macet bukannya menagih ke pemilik kartu malah meneror emergency kontaknya. Sangat kacau managementnya.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Tagihan Debt Collector Bank Mega kepada Bukan Nasabah

oleh arman dibaca dalam: 1 menit
4