Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Whatsapp Ancaman dari Debt Collector Bank Mega 28 Januari 201920 Maret 2019 eri ocf2507 4 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Mediasi kredit macet, Penagihan Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Yth Pimpinan Direksi Bank Mega, Saya pemegang kartu kredit Visa 4201-91**-****-3952. Saya mendapat pesan whatsapp yang kurang menyenangkan (terlampir) sudah hampir menjurus ke intimidasi dan ancaman. Perlu Anda ketahui saya telah menyelesaikan 2 kartu dari bank Anda. Dan saya cukup lama menggunakan kartu kredit Anda. Tapi cara Anda Menyelesaikan masalah sangat kurang menghargai itikad baik saya sebagai mantan konsumen Anda. Dua kartu saya telah saya lunasi nomor 4890-87**-****-8367 dan 5242-61**-****-9185. Untuk kartu Visa saya telah mencoba bernegosiasi namun sangat memberatkan saya. Dan saya sudah mencoba melunasi sesuai kemampuan. Anda boleh cek kehadiran saya di kantor Anda yang di Kuningan. Anda bisa undang saya secara baik-baik bernegosiasi ke kantor Anda. Berikan program yang tidak memberatkan bagi konsumen Anda. Itu lebih saya hargai ketimbang meneror, memaki, mengancam kepada konsumen Anda. Hadirkan pihak ketiga sebagai mediator negosiasi ketimbang sebagai alat mencaci, meneror dan mengancam. Sampai saya diminta menjual seluruh asset saya dengan cara yang kurang santun. Anda santun saya pasti lebih segan. Sampai istri dan anak saya stress, tidak berani keluar rumah. Saya harap pihak direksi bank lebih peduli dengan masalah ini sebelum saya bawa masalah ini ke pihak yang berwajib. Saya dan keluarga merasa terintimidasi oleh whatsapp pihak ketiga Anda sebagai “perbuatan yang kurang menyenangkan”. Saya akan terima perlakuan Anda apabila tidak ada satu kartu pun yang saya selesaikan. Niat baik saya jelas dan meminta bernegosiasi serta memohon keringanan dengan pihak Anda. FYI, saya telah laporkan masalah ini di “LAPOR.GO.ID” agar pihak Bank Indonesia dan OJK mereview kebijakan Anda terkait Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Apakah pihak ketiga sudah sesuai SOP? Saya siap Anda hubungi untuk bernegosiasi via whatsapp karena saya trauma terhadap nomor telepon yang tidak dikenal. Mohon Anda mereview tata bahasa dan SOP pihak ketiga Anda. Terima kasih. Eri Riadjulia Kabupaten Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yusrida Aquindira30 Januari 2019 - (13:08 WIB)Permalink Bank mega memang tidak pernah niat untuk menyelesaikan masalah dengan memberikan solusi yang baik antar pihak Login untuk Membalas
Ferry Edwat16 April 2019 - (01:18 WIB)Permalink saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami. apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya, bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org Semoga kita bisa Salam Login untuk Membalas
Pauline Tanudjaja1 Mei 2019 - (09:49 WIB)Permalink Memang tidak ada etikanya debt collector bank mega.saya sebagai pihak referensi juga berkali kali diteror dan diancam akan didatangi padahal bukan saya yang berhutang ke bank mega. Bank mega sebagai bank tdk mampu mendidik debt collectornya dengan baik . Login untuk Membalas
christine10 Mei 2019 - (00:39 WIB)Permalink https://youtu.be/2tlWDXIL-jA Saya menemukan pengalaman bapak ini menghadapi DC yg diluar batas Login untuk Membalas