Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Ikut Belanja Promo Cashback Valentine di Bukalapak, Malah Dianggap Fraud 19 Februari 201919 Februari 2019 _7920 2 Komentar Belanja Online, BukaBantuan, Bukalapak, Cashback, e-Commerce, Indikasi Fraud, Marketplace, Penyalahgunaan Promo Voucher Ikuti kami di Google Berita Baru-baru ini ada promo Valentine cashback Rp.20.000 di Bukalapak (12 Februari 2019 s.d. 21 Februari 2019), lalu saya sama saudara saya tertarik berbelanja, dengan nomor transaksi 191714460786 dan 191714489431. Setelah menerima barang, lalu kami melakukan konfirmasi terima barang. Namun tiba-tiba saya mendapat email yang menyatakan bahwa transaksi yang kami lakukan itu terindikasi “FRAUD” alias penipuan, yang mengakibatkan pembatalan cashback yang dijanjikan. Terus terang kami tidak bisa terima tuduhan semacam itu. Saya menghubungi BukaBantuan via email, dan jawaban yang saya terima dari CS PCV 04 adalah: “Sesuai dgn kebijakan, Bukalapak “BERHAK” melakukan Pembatalan transaksi/penggunaan promo yang terindikasi PENIPUAN “. Pertanyaan kami sebagai customer Bukalapak adalah: Untuk apa Bukalapak melakukan promo belanja cashback secara jor-joran di berbagai media, tapi ketika kami sudah berbelanja dan terima barang, kalian batalkan cashback dan menuduh kami menipu? Jahat sekali perlakuan terhadap customer. Kalau mau membatalkan, mengapa tidak pada waktu transaksi? Kami melakukan transaksi pada aplikasi yang kalian buat, memasukkan voucher sesuai yang kalian sediakan, kami membayar sesuai ketentuan, setelah kami terima barang kalian bilang kami menipu? Jawaban dari CS Bukalapak sangat mengecewakan dan terkesan bahwa kebijakan itu suka-suka mereka dan seolah-olah customer harus selalu terima. Muk Men Bogor – Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muk MenPenulis artikel19 Februari 2019 - (10:28 WIB)Permalink Pada Minggu pagi tanggal 17 Februari 2019, saya dihubungi Pihak Bukalapak yg menyatakan bahwa system mereka mendeteksi bahwa transaksi yg kami lakukan dilakukan oleh satu orang yg sama, sehingga terjadi pembatalan promo. Perlu saya jelaskan juga disini bahwa, dalam satu rumah kadang kita saling berbagi info termasuk dengan teman-teman lainnya apabila mereka mau membeli sesuatu mumpung ada promo, sehingga kadang kita bisa membeli produk dalam jumlah lebih banyak untuk kepentingan pribadi maupun kantor, yang mungkin oleh sistem Bukalapak hal ini kadang dianggap penyalahgunaan Voucher. Kedepan, saya maupun keluarga saya akan lebih berhati-hati dalam berbelanja online , apalagi saya sering dititipkan oleh teman-teman saya juga untuk belanja keperluan mereka. NB : Surat Keluhan ini saya buat sebelum adanya Penjelasan dari Pihak Bukalapak via telepon, karena jawaban yg mereka berikan via email sangat tidak memuaskan Customer. Login untuk Membalas
Futo Siako14 Mei 2019 - (19:14 WIB)Permalink Sy pemilik akun Toto Ok Shop baru saja dibekukan buka dompet sy, kejadian/kronologis hampir mirip dengan kisah diatas. Sekarang dalam proses moderasi di team anti fraug. Yg menjadi pertanyaan sy baik itu via buka bantuan maupun via cs 24jam tapi tidak dijawab dengan memuaskan. Apakah dalam aturan di e-commerce menyatakan/tertulis “tidak” memperbolehkan dalam 1rumah/alamat hanya boleh menggunakan 1promo/1akun. Dijaman serba canggih ini mungkin anak smp pun udah punya hp android dan mengginstal bukalapak, kenapa kalo dilarang tidak ditulis dengan jelas 1alamat hanya boleh memakai promo 1x. Tp kalo 1org punya 2atau lebih rumah berarti boleh memakai promo 2x. Jd tolong, belum bs membuat aturan yg tidak bs disalah tafsirkan oleh penggunanya, lebih baik dihilangkan promo2 yg menyesatkan yg bsnya menjadikan pengguna yg tidak sejalan dengan apa yg dimaksud bukalapak jd terindikasi transaksi fiktif. e-commerce silahkan bersaing dengan fair tapi jangan sampai merugikan pihak penggunanya. Kalo jelas tertulis di aturan: setiap orang hanya berhak memiliki 1 akun dalam 1 alamat dan bagi keluarga/saudara/dll yg berada dialamat yg sama dilarang memiliki akun lain serta 1orang hanya berhak memiliki 1akun biarpun memiliki alamat banyak. Mungkin tidak akan ada kejadian terindikasi fraud, sudah pasti tapi apakah mau e-commerce menerapkan aturan itu. Pertanyaan mendasar? kenapa e-commerce tidak ingin melakukannya, dan kenapa pemerintah tidak bs menekan e-commerce menerapkan aturan itu? Pasti ada jawabannya!!! Pembiaran dilakukan sistematis dan masif masa dari jutaan Sarjana tidak ada 1pun yg terpikir jawabannya, dan tidak berbuat sesuatu demi bangsa negara, Sy terpaksa buka2 sedikit demi sedikit fakta kenapa e-commerce berkembang pesat. Keuntungan nya sebagian dari hasil sitaan(pembekuan saldo/akun) berapa bunga yg akan mereka dapat dengan menahan uang pengguna jasanya(e-commerce). Pasti ada kata2 yg tidak bs disalah tafsirkan oleh pengguna e-commerce sehingga terhindar dari tuduhan terindikasi fraud/penyalahgunaan voucher/promo/dll. Hanya itikad baik e-commerce belum ada karena akan mengganggu profit/keuntungan mereka. Tapi dimana pemerintah, apakah mereka semua tidak tau? sekarang sejak sy tulis surat ini ga mungkin salah satu dari pejabat tidak mengetahui masalah ini. Tinggal kita tunggu itikat baik pemerintah membuat aturan baku agar para e-commerce tidak merugikan lagi para penggunanya. Sy memang hanya tamatan SMA tapi sy tau apa yg telah terjadi pada dunia e-commerce kita, sudah begitu banyak penggunanya yg dirugikan tapi sy yakin banyak sekali yg lebih pintar dari sy, tapi dimana jiwa patriot kalian, melihat ketidak adilan dan ketidak benaran terjadi, dimana wahai kalian wakil kami di DPR, jaman mulai berubah, nanti e-commerce akan jd bisnis menggurita, tolong dibuat aturan yg sebaik dan sebenarnya, jgn ada lagi penafsiran dari kami yg awam kata2 terlalu tinggi. Bagi kami ada promo/voucher/diskon ya pasti kami beli, dimanapun pembeli mencari harga termurah dengan kualitas yg sama. Sy melihat jatuhnya penipuan itu malah bisa dituduhkan kepada e-commerce yg sengaja membuat promo/voucher/diskon yg akhirnya dibatalkan setelah transaksi, sebab pembeli aturan dapat harga murah kalo dipotong diskon/promo/voucher, tapi setelah barang sampai promo/voucher dibatalkan, otomatis harga yg dibeli itu menjadi harga normal. Apakah itu bukan termasuk penipuan? Dimana hukum? Penipuan terjadi di depan kalian dan mungkin hampir ribuan org atau lebih tertipu tiap hari, malah terbalik e-commerce yg menggunakan celah aturan yg dibuatnya untuk keuntungan pribadinya yg disembunyikan dibalik alasan keamanan,dll. KPK kalo perlu turun tangan, masalahnya akun yg diblokir kebanyakan bernilai jutaan, bayangkan kalo ribuan akun mereka blok/bekukan berapa keuntungan yg mereka(e-commerce) dapat, apa tidak mungkin ada penyelenggara negara yg terlibat. Org bodoh pun pasti tau jawabannya, tp bukan kapasitas kami untuk action, kami hanya bisa menyampaikan keluh kesah kami sebagai pembeli/pengguna jasa(konsumen), karena hak kami itu dilindungi UU Konsumen Login untuk Membalas