Debt Collector Bank Mega Bertindak di Luar Aturan

Saya salah satu pengguna Kartu Kredit Bank Mega Visa Gold dengan Nomor 4890-8700-1033-****. Kronologi kejadian, tanggal 03 April 2020 pagi saya didatangi tetangga inisial “J” berkata bahwa tanggal 02 April 2020 ditelpon Debt Collector Bank Mega Jakarta inisial “BS” dan minta disampaikan ke saya. Selang beberapa jam kemudian tetangga tersebut datang kembali dengan memberikan secarik kertas bertuliskan Nama “BS” dan No. HP. 082* **** **85 Debt Collector Bank Mega Jakarta dan menyampaikan pesan minta dihubungi segera.

Saya segera menghubungi nomor HP tersebut dan minta bicara dengan nama yang dimaksud dan berbicara selama beberapa menit kemudian diberikan kepada atasannya inisial “IHL” dan langsung berbicara tidak sopan, sehingga penjelasan kita tidak didengarkan lagi. Intinya mereka minta saya bayar saat itu juga.

Kurang puas berbicara dengan saya, tidak lama kemudian saya ditelpon oleh anak saya yang nomor 2 mengatakan bahwa dia dihubungi oleh Debt Collector Bank Mega Jakarta dan anak saya nomor 3 juga menerima chat dari Debt Collector Bank Mega Jakarta minta disampaikan ke saya untuk membayar hutang Kartu Kredit pada saat itu juga.

Tanggal 06 April 2020 saya ditelpon kembali oleh Debt Collector Bank Mega Jakarta. Pertama yang berbicara seorang laki-laki inisial “BS” perkataannya walaupun sudah kasar tetapi masih sedikit bersahabat. Namun tidak lama kemudian telpon langsung diambil seorang perempuan inisial “IHL” dan berbicara nyerocos sehingga kita tidak diberikan sela untuk memberikan penjelasan dan perkataannya sangat kasar minta pembayaran hari itu juga sebesar Rp18.000.000 yang tertunggak 3 bulan. Karena kalau secara cicilan dengan tenor lama belum tentu bapak masih hidup. Saya tidak tahan mendengar bicaranya yang tidak lagi bersahabat sehingga telepon terputus beberapa kali.

Selang beberapa menit kemudian saya di-chat WA tetangga di belakang rumah saya inisial “R” mengatakan bahwa dia menerima teror telepon berulang kali dari Debt Collector Bank Mega Jakarta sehingga merasa terganggu, dan mempertanyakan kenapa debt collector Bank Mega Jakarta menelepon mereka akibat saya memiliki hutang. Dan sampai berkali-kali dan sangat mengganggu mereka karena pelanggan mereka tidak bisa lagi memesan makanan ke Warung “TV” milik mereka.

Mereka mempertanyakan kepada saya, kenapa nomor telepon mereka diberikan kepada Bank Mega. Saya beberapa kali meminta maaf dan memberi penjelasan bahwa Demi Allah saya tidak pernah memberikan nomor HPnya ke Bank Mega.

Tanggal 07 April 2020 saya di-chat WA kembali beberapa kali oleh Debt Collector Bank Mega “BS” dengan kata-kata yang sangat kasar antara lain mengatakan “penipu” dll, mengancam akan mendatangi alamat tempat usaha anak saya yang nomor 2 serta kata-kata pemaksaan untuk membayar hutang kartu kredit saya. Demikian juga anak saya yang nomor 2 ditelepon berulang kali dan di-chat WA. Intinya sangat mengancam, mengintimidasi dan menginjak-injak harga diri saya.

Tanggal 08 April 2020 pkl.08.15 WIB saya kembali ditelepon dengan pembicaraan lebih kasar, intensif dan sempat saya terima 2 kali. Selanjutnya mereka terus menelepon lebih kurang tiap 1 menit sampai dengan pkl.17.40 WIB lebih dari 100 kali panggilan tak terjawab. Mereka juga terus-menerus menelpon ke anak saya nomor 2 dan tetangga saya inisial “R” me-chat WA ke saya mengatakan ditelepon lebih dari 30 kali dalam pembicaraannya mereka mengatakan tidak akan berhenti menelpon kalau saya belum “bayar”. Padahal tetangga saya tersebut sudah memohon jangan menelepon lagi karena pesan mereka sudah disampaikan ke saya.

Hari ini saya dan keluarga, anak saya nomor 2 dan keluarga serta tetangga saya inisial “R” dan keluarga benar-benar terintimidasi oleh Debt Collector Bank Mega Jakarta. Sampai-sampai tetangga saya inisial “R” mensetting di HPnya dengan memblokir telepon masuk yang tidak dikenal sehingga Pelanggan Warung “TV” milik mereka tidak bisa lagi menerima telepon pelanggan.

Di sini saya bingung, darimana Debt Collector Bank Mega Jakarta mendapat nomor HP anak-anak saya, dan 2 tetangga tersebut? Terus apa urusannya Debt Collector Bank Mega Jakarta dengan menelepon tetangga-tetangga saya mengatakan saya berhutang? Aturan debt collector yang sudah dilanggar: penagihan tunggakan nasabah oleh debt collector hanya boleh dilakukan kepada nasabah secara langsung, bukan kepada keluarga atau yang lainnya. Itu jelas aturannya ada, dan saya di sini jelas dipermalukan dan dirugikan secara moril.

Cara Penagihan oleh Debt Collector Bank Mega terutama yang berinisial “BS” dan “IHL” dengan intimidasinya jelas sudah melanggar wewenang. Bukti rekaman percakapan dan screenshot chat WA semua ada: 1. Perbuatan tidak menyenangkan 2. Merusak nama baik 3. Mempermalukan Harga Diri.

Saya juga akan menceritakan kronologi ini ke media cetak lainnya.

Terima kasih untuk Media Konsumen, dan untuk rekan-rekan cukuplah saya yang merasakan penderitaan seperti ini, jika mempunyai Kartu Kredit Bank Mega sebaiknya supaya segera diselesaikan dan ditutup sebelum macet. Setiap pembicaraan dari Debt Collector jangan lupa selalu direkam sebagai bukti kita apabila diperlukan di kemudian hari.

Muhammad Toher
Palembang, Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Muhammad Toher

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Muhammad Toher di mediakonsumen.com (9/4), “Debt Collector Bank Mega Bertindak di Luar...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Debt Collector Bank Mega Bertindak di Luar Aturan

oleh Muhammad Toher dibaca dalam: 3 menit
31