Ilustrasi Permohonan Surat Pembaca Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan Bermotor untuk Korban PHK Dampak Covid-19 24 April 2020 Martin Setiadi susanto Beri komentar Covid-19, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Leasing, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pandemi Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja, penangguhan cicilan kredit, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, Wabah virus corona Ikuti kami di Google Berita Saya adalah pengguna jasa leasing ternama di Indonesia. Saya ada kredit mobil, cicilan selama 48 kali dan pembayaran sudah terealisasi 29 kali (sisa 19 kali pembayaran). dengan jatuh tempo tanggal 24 setiap bulannya. Sejak Pak Presiden mengeluarkan kebijakan untuk leasing karena dampak Covid-19, kebijakan tersebut seperti tidak ada manfaatnya. Yang saya butuhkan adalah penangguhan pembayaran selama Covid-19 karena saya mengalami PHK awal April, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali. Setelah itu saya kerja serabutan/freelance untuk bayar cicilan mobil. Namun untuk penangguhan pembayaran selama 2 bulan saja ada biayanya, yaitu 1/2 cicilan + Administrasi sebesar Rp320 ribu, dan tidak memotong cicilan. Asumsinya penangguhan terhitung Mei s.d. 29 Juni, dan 30 Juni 2020 diharuskan bayar kembali secara normal. Pihak leasing hanya menyuruh kolektornya untuk menghadapi saya. Untuk level supervisor atau manager tidak mau berhadapan langsung dengan saya. Saya mohon kepada Bapak Presiden RI, Bapak Jokowi, saya harus bayar pakai apa cicilan mobil tersebut? Minta tolong saya mau penangguhan pembayaran selama Covid-19 ini melanda. Tolong saya, beri tahu pihak leasing untuk menangguhkan pembayaran saya ini pak. Saya bukan nasabah nakal karena track record saya bagus, tidak pernah telat bayar. Saya mohon Bapak Presiden turun tangan untuk masalah ini. Martin Setiadi Susanto Cirebon, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.