Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Donny 11 Mei 2020 Akulaku Indonesia Beri komentar Akulaku, Covid-19, Customer Service, Kredit dan Leasing, Pandemi Covid-19, Penagihan, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Syarat dan Ketentuan, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi Media Konsumen Dengan hormat, Terima kasih kami ucapkan kepada tim redaksi Media Konsumen yang terus menjalin komunikasi yang baik dengan Akulaku. Menanggapi surat Bapak Donny yang masuk ke redaksi Media Konsumen pada tanggal 29 April 2020 dengan judul “Mempertanyakan Perjanjian Peminjaman Dana Cicil Akulaku Pasal 19. Membuat Perjanjian Sendiri, Mengingkari Sendiri”. Kami menyesalkan penjelasan yang tidak menyeluruh oleh Customer Service kami dan menyampaikan permintaan maaf atas hal tersebut. Dana Cicil merupakan layanan pembiayaan dana di Akulaku bekerjasama dengan Asetku yang juga terdaftar dan diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, terkait dengan permohonan restrukturisasi (keringanan) kredit yang ingin diajukan oleh Bapak Donny, kami sarankan bapak untuk menghubungi hotline collection kami di 021 2411 2009 sehingga bapak bisa mendapatkan informasi lengkap terkait ketentuan keringanan kredit. Kami berharap tanggapan ini bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Donny. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Eva Ulisiana Public Relations Officer Akulaku Finance Indonesia Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 11 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.