Debt Collector Pinjaman Online Mengganggu kepada Bukan Nasabah

Bersama ini, saya yang bernama Sonja Kristianti, ingin melaporkan kelakuan Debt Collector dari Fintech:

  1. Dana Fitria dengan nomor telepon 081430110728, mengaku bernama Lia, meminta informasi mengenai nasabah kepada orang yang bukan nasabah, melakukan pelanggaran privasi, mendapatkan nomor telpon saya tanpa ijin dari saya.
  2. Koperasi Uang Kaget dengan nomor telepon 083898119493, mengaku bernama Ola (nama pada profile picture adalah Sarah). Yang bersangkutan menghubungi lewat WA dan meminta bantuan penagihan kepada saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan Koperasi Uang Kaget. Melakukan pelanggaran privasi, mendapatkan nomor telpon saya tanpa ijin dari saya.
  3. Rupiah Cepat dengan nomor telepon 0828885070536, tanpa nama. Yang bersangkutan meminta informasi mengenai nasabah kepada orang yang bukan nasabah, melakukan pelanggaran privasi, mendapatkan nomor telpon saya tanpa ijin dari saya.

Saya tidak pernah mengizinkan dan memberikan ijin kepada tiga institusi di atas untuk menghubungi saya. Saya meminta pertanggungjawaban Dana Fitria, Koperasi Uang Kaget, Rupiah Cepat untuk segera memberikan penjelasan atas tindakan yang tidak patut dilakukan dan segera memastikan dihentikannya gangguan yang sama di kemudian hari.

Apa yang saudara-saudara lakukan dengan nasabah saudara, tidak ada hubungannya dengan saya. Data pribadi saya adalah milik saya, bukan milik Anda. Saya tidak pernah mengijinkan nomor saya digunakan dalam bentuk apapun terkait dengan perusahaan saudara. Tindakan saudara dalam mendapatkan nomor saya tanpa ijin saya dan digunakan dalam kegiatan penagihan perusahaan saudara melanggar privasi saya.

Terima kasih

Sonja Kristianti
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Rupiah Cepat atas Surat Sonja Kristianti

Sebelumnya kami dari Rupiah Cepat mengucapkan terimakasih, dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan pemeriksaan atas keluhan yang disampaikan...
Baca Selengkapnya

22 komentar untuk “Debt Collector Pinjaman Online Mengganggu kepada Bukan Nasabah

  • 3 September 2020 - (13:17 WIB)
    Permalink

    Kemungkinan besar nasabah itu menuliskan nomor anda untuk info kontak yang bisa dihubungi dalam keadaan darurat.

    8
    1
  • 3 September 2020 - (14:51 WIB)
    Permalink

    Sonya.Cara menagih seperti itu awalnya dilakukan oleh salah satu bank yang sering dimuatt di media konsumen.Entah mengapa sekarang dijiplak bank bannk lain,pinjol dan lain-laiin. Mungkin tukang tagih di bank itu pindah kerja atau boss nya teken kontrak sana sini.Cara seperti itu jelas melanggar hukum.Tapi entah mengapa lembaga lembaga yang mestinya mengonttol kok masih membiarkan.Masyarakat kehilangan perlindungan.Mbok ya sekali kali diungkap siapa dibalik para penagih hutang itu.Tangkap.Penjarakan.Ekspose di publik agar rakyat tidak kehilangan rasa aman.

    46
  • 3 September 2020 - (15:45 WIB)
    Permalink

    Bingung. Kemana OJK. Apakah OJK tidak pernah membaca media konsumen ya. Masyarakat sudah banyak korban akibat cara penagihan yang tidak sesuai prosedr ini.

    30
    2
  • 3 September 2020 - (18:43 WIB)
    Permalink

    Tdk usah bingung mba . Anda di telp krn ni telp anda ada pada kontak sipeminjam. Semua data kontak dan semua isinya sdh terekam pada saat peminjam download apkikasi online tsb . Aemua kontak akan di telp dan diganggu dgn harapan mba bisa hubungi sipeminjam utk mbayar hutangnya . Setidaknya shock terapi bagi sipeminjam. Kita sbg kontak yg dihubungi mau tdk mau terina keadaan . Utk segi hukum nya saya tdk terlalu tau. Jaman Tekhnologi spt skr ya spt itu . Mereka dgn gampang menarik data pribadi si peminjam tentunya dgn ijin sipeminjam. Saran saya tdk prlu berkata kasar. Lsg matikan dan blokir nomernya. Hnya itu mnrt sy yg bisa dilakukan. Jika mau tanya masalah hukum nya . Banyak chanel youtube yg mendiskusikan masalah ini . Ada Solusi Hutang bang Medy . Coba konsultasikan ke beliau. Semoga bermanfaat

    11
    4
    • 3 September 2020 - (21:27 WIB)
      Permalink

      Untuk koprasi uang kaget dan dana fitria adalah pinjol ilegal, yg mana mereka merekam semua kontak yang ada di hp peminjam kemungkinan nomor mbak ada di kontak peminjam, sementara rupiah cepat adalah pinjol legal yg tergabung dalam AFPI mbak bisa melapor ke AFPI untuk minta anggota nya di berikan teguran / sangsi, kemungkinan rupiah cepat mendapat nomor mbak dari si peminjam yang mendaftarkan nomor mbak sebagai kontak darurat, karena pinjol legal tidak diberi wewenang merekam dan mengambil data kontak nasabah nya, silahkan mbak konfirmasi ke si peminjam yang sudah menuliskan nomor mbak tanpa seizin mbak, trims

    • 3 September 2020 - (21:31 WIB)
      Permalink

      Fintek jaman skrng memang seperti itu ketika nasabah yg bersangkutan melakukan pinjaman ,mereka akan meminta ijin mengkopi semua yg ada di buku telp,tujuannya jelas untuk membuat malu nasabah,karena datanya akan disebar

  • 3 September 2020 - (19:38 WIB)
    Permalink

    Gausah angkat mba ngapain ga penting juga biarin aja kalo ga blok aja nonya gada huhungannya ini sama aplikasi tersebut

  • 3 September 2020 - (21:13 WIB)
    Permalink

    Di teror dan di intimidasi padahal kita juga lagi berusaha bayar.di lasih pengertian malah nelan gg ngerti keadaannya.tetap saya bayar.saya di tagih sama lredivo kadang nekannya ini kelewatan.

  • 4 September 2020 - (04:50 WIB)
    Permalink

    Yg namanya pinjol ilegal sangat tdk manusiawi,intinya kita ikut anjuran keminfo…pinjol ilegal,pinjam sebanyak2nya & jangan di ganti…anggap itu BLT,Bantuan Langsung Tunai….utk mbak sonya klo di teror sm DC pinjol Ilegal cuek sj,bilang bukan urusan sy.klo dia kasarin mbak,ya memang gtu tipikal pinjol ilegal,jangan mbak takut,krn Indonesia Negara Hukum,semua yg berbau Ilegal pasti akan di hukum.trims

    4
    1
  • 4 September 2020 - (07:52 WIB)
    Permalink

    Rekam dan capture isi percakapan apabila ada perkataan kasar, intimidasi dan pengancaman serta pelecehan terhadap nasabah atau kontak yang bukan dijadikan kontak darurat, LAPORkan kepihak berwajib bagian cybercrime ITE agar dapat dilacak segera mungkin No dan keberadaan serta lokasi pihak penelpon, hal tsb pernah saya lakukan utk keluarga saya pada saat tindakan dan perbuatan tak menyenangkan disertai dengan bukti bukti yang ada.

  • 4 September 2020 - (09:17 WIB)
    Permalink

    Parah memang namanya pinjol, ojk ga berdaya, ga ada tindakan yg tegas sampai saat ini.

    • 4 September 2020 - (13:48 WIB)
      Permalink

      Penting “Hindari menjawab pesan/ wa dari DC pinjol” karena sekali menjawab akan terus di cecar. Lalu blokir no nya. Aman.

  • 4 September 2020 - (15:13 WIB)
    Permalink

    Pinjaman online bekerja seperti mesin 24 jam, tapi jangan dijadikan tuhan. Peran manusia dengan hati ada dimana

    • 4 September 2020 - (19:07 WIB)
      Permalink

      Laporin aja Mba dan blokir aja nomer mereka kalo wa/rejeck kalo telepon dan Mba ga kenal nomernya, kebiasaan nanti diangkat sekali terus2an neror..lg pandemi begini makin jor2an mereka krn ga ada kerjaan berharap dpt duit dgn ngejar2 nasabah buat masuk kantong mereka sendiri..kalo kita gertak dan berani mereka ga akan macem2 Mba jd ga usah takut..

  • 4 September 2020 - (17:25 WIB)
    Permalink

    Kenap kasus seperti inih sllu ajah terulang..knapa ga ada solusi nyh…apa bisa ya kita lapor ke play stor untuk tida buat aplikasi pinjol

    • 5 September 2020 - (06:31 WIB)
      Permalink

      Bukan hanya anda saja kejadian ini juga menimpa pada saya yang bukan nasabah lewat SMS dan WA dengan kata2 kasar menjurus provokasi dari finjol kotak pintar

    • 18 September 2020 - (08:15 WIB)
      Permalink

      Bkan nya saya ga bisa bayar,tpi sya merasa ga da waktu buat mencari solusi,pikiran ga tenang,merasa d kejar2..ga da jangka sama sekali,,mhon d bantu cara pemecahan nya.

      • 25 Oktober 2020 - (19:02 WIB)
        Permalink

        stop bayar pinjol klo uda kek gitu,,,intinya kuatkan mental, konsentrasikan hari2 sprti biasa ga ada apa2

  • 4 September 2020 - (19:07 WIB)
    Permalink

    Abaikan….. Biar hidup mu tenang mbk…
    Ora usah di gagas, jar no wae mbak yu… Drpd uwes lapor sana lapor sini ga ada tanggapan, nek iseh ngeyel di lawan wae… Peace

  • 3 Desember 2020 - (09:10 WIB)
    Permalink

    iya sangat meresahkan, ini OJK kemana sih?
    sudah banyak laporan

    satu lagi namanya KOINMU, saya sedang membuat laporan artikelnya

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan pinjaman online?

Ada 22 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Pinjaman Online Mengganggu kepada Bukan Nasabah

oleh Sonja Kristianti dibaca dalam: 1 menit
22