DC Fintech Legal Masih Menagih Setelah 100 Hari, Bahkan Setahun

Kepada Yth. Media Konsumen yang saya percayai hingga sekarang untuk menyalurkan segala aspirasi permasalahan demi permasalahan masyarakat Indonesia. Pada khususnya, dengan ini saya ingin menyampaikan permasalahan yang saya alami oleh beberapa fintech yang berlogo OJK, yang entah kebenarannya itu benar adanya dibawah pengawasan OJK atau sudah tidak dibawah pengawasan OJK.

Saya mungkin salah satu dari sekian juta penduduk Indonesia yang gagal bayar pinjaman online, dikarenakan tidak adanya penghasilan tetap (menganggur). Hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap dan saya terlibat didalam pinjaman online. Jangankan untuk bayar pinjol, untuk hari-hari cukup sudah bersyukur anak tidak terlantar. Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)?

Mengingat akan kutipan dari Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (6/3/2019) yang menyatakan “Penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.”

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus. “Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.”

“Pada hari ke-90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Jadi kalau ada istilah saya minjem banyak karena ‘gali Lobang tutup lobang’ ini nggak valid argumen ini, karena di hari ke-91 orang ini tidak boleh lagi ditagih,” ujarnya. Selain itu Ia menekankan bahwa fintech P2P lending adalah kesepakatan antar pihak, dimana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Apakah sistem ini masih ini masih diberlakukan atau memang sudah ditarik sistem tersebut oleh pihak OJK? Jika masih diberlakukan bagaimana pihak OJK menyikapi permasalahan tersebut? Hingga sekarang isi dari DC FINTECH WA dan SMS berisi penagihan yang sudah melewati 100 hari, bahkan setahun masih ada dan masih belum lama itu semua ada di dalam HP saya. Akan tetapi sayang sekali isi percakapan telepon lewat WA tidak bisa saya rekam. Jika diperlukan untuk membuktikan kebenarannya itu semua masih ada.

Saya juga berharap minta OJK dan AFPI untuk menindak pihak DC dan penyedia KTA pinjaman online (fintech) yang masih saja menagih cicilan seperti biasa dan tidak mengindahkan himbauan dan peraturan. Karena kode etik saya tidak bisa menyebutkan nama fintech yang berlogo OJK tersebut karena saya juga belum tahu kebenarannya, apakah benar di bawah pengawasan OJK atau hanya logo tempelan saja pada fintech tersebut?

Terima kasih kepada Media Konsumen yang tak terhingga dan juga atas pembaca yang membaca isi surat saya ini, terutama yang bernasib sama seperti yang saya alami seperti ini. Marilah bersama kita bersatu untuk memperjuangkannya. Terima kasih.

Ahmad Mahdi
DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

DC Fintech Legal Masih Menagih Setelah 100 Hari, Bahkan Setahun

oleh adhie_adi dibaca dalam: 2 menit
97