Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tunaiku Tidak Menepati Surat Perjanjian yang Dikeluarkannya Sendiri 15 Oktober 202021 Oktober 2020 Salmon Soetedja 1 Komentar Amar Bank, Cicilan Kredit, Fintech, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pembayaran tagihan, Penagihan, Perjanjian kredit, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, SLIK OJK, Tanggal jatuh tempo tagihan, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Saya Salmon Soetedja, nasabah dari TUNAIKU dengan kode 72505371. Di sini saya ingin menunjukkan bagaimana tidak profesionalnya TUNAIKU dalam menepati perjanjian yang sudah disepakati secara tertulis dan dibuat sendiri, dengan kalkulasi yang ditentukan sendiri oleh TUNAIKU. Di dalam perjanjian tertulis dengan pihak TUNAIKU, tanggal jatuh tempo saya ialah tanggal 17 tiap bulannya. Namun apa yang terjadi di bulan ini, tepatnya 14 Oktober 2020, saya mendapat email dari TUNAIKU yang isinya menekan saya untuk segera membayarkan tagihan bulan ini, di HARI ini tanggal 14 Oktober 2020, atau saya akan diberi redflag di SLIK saya karena saya telah mengabaikan tanggung jawab saya, yang mana masih 3 hari dari tanggal jatuh tempo yang ditulis sendiri oleh TUNAIKU. Saya dengan terpaksa menulis ini di Media Konsumen karena email dari TUNAIKU tidak dapat lagi menerima, akibat terlalu penuh (pernyataan ini saya dapat dari gmail saya). Terlepas dari hal itu, saya ingin menjangkau masyarakat lain selaku nasabah dan calon nasabah untuk berhati-hati dan selalu membaca baik-baik setiap kontrak yang dikeluarkan oleh BANK terutama TUNAIKU. Saya memang ada kesalahpahaman terkait jumlah nominal yang perlu saya bayarkan di bulan lalu. Saya mencoba mengklarifikasi secara tertulis ke pihak TUNAIKU, tapi gagal dan baru di bulan Oktober setelah terlambat 20 hari saya mendapat telepon dari bagian collection mengenai jumlah kekurangan saya beserta email tertulis. Perlu dipehartikan di sini, bagian collection juga bingung kenapa tagihan bulan Agustus dan September berbeda, tapi saya dengan mandiri mencari tahu dan membayarkan kekurangannya. Saya di sini selaku nasabah menuntut pertanggungjawaban atas ketidakprofesionalan TUNAIKU selaku bank yang terdaftar di BI dan OJK. Bukti akan saya lampirkan beserta surat ini. Salmon Krisopras Soetedja Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
@tunaikucom15 Oktober 2020 - (15:35 WIB)Permalink Hai, Terima kasih atas informasi yang kamu sampaikan, untuk saat ini akan kami sampaikan ke tim… https://t.co/QQStQbwrcB 2 Login untuk Membalas