Ketidaksinkronan Persetujuan Keringanan Bank Mandiri dan Ancaman yang Dilakukan Debt Collector

Kepada Yth Bank Mandiri,

Pada tanggal 8 September 2020 Suami saya pemegang kartu kredit Bank Mandiri datang ke kantor Bank Mandiri di Wisma Mandiri dan melakukan permohonan keringanan pembayaran atas kartu kredit suami saya. Pada saat itu dilakukan deal untuk pembayaran sebesar Rp 12.000.000 selama 6 bulan dengan pembayaran awal sebesar Rp 2.000.000,- . Pihak Bank Mandiri menginformasikan bahwa akan menghubungi segera untuk persetujuan tersebut. Kami tunggu selama beberapa minggu TIDAK ADA konfirmasi dari pihak Bank Mandiri atas permohonan suami saya.

Kemudian pada awal Oktober tiba-tiba pihak desk collector Bank Mandiri menelepon dan bilang permohonan suami saya sudah disetujui dan saat itu juga harus membayar sebesar Rp 2.000.000,- (Pertanyaan saya kenapa baru saat itu diberi tahu?) Dan akhirnya suami saya membayar sebesar Rp 2.000.000 dengan beberapa kali pembayaran, pertama Rp 500.000 dan seterusnya sampai Rp 2.000.000. Itupun disertai dengan ancaman oleh pihak Desk Collector bernama Jonas (nama di whatsapp) bahwa akan datang ke kantor dan bilang di whatsapp “kelar di Kantor kalau kaya begini” (bukti percakapan wa masih disimpan).

Hari ini 27 Oktober 2020 saya dan suami datang ke kantor Bank Mandiri Wisma Mandiri tetapi tidak bisa ke atas dikarenakan aturan dari building. Kami menunggu telepon lalu Desk Collector an Jonas kembali menelepon. Kami berusaha bicara baik2 saya bilang tolong jangan meninggikan suara, dia tetap tinggi dan bilang saya jangan marah2 (saya berusaha tidak terpancing akhirnya terpancing nada tinggi). Yang bersangkutan bicara bahwa suami saya janji bayar berikutnya tanggal 26 Oktober 2020 (tidak ada bukti suami saya berjanji bayarkan tanggal 26, karena suami saya biasa gajian tgl 27).

Kemudian beliau an Jonas memaksa untuk membayarkan 2 juta untuk 2 kartu (padahal pihak Bank Mandiri sewaktu tgl 8 September tidak bicara dan memberikan breakdown harus bayar Rp 2.000.000,- setiap bulan. Tetapi silahkan bayar 1 – 1,5 juta setiap bulan asalkan lunas dalam waktu 6 bulan. Suami saya ada bukti rekaman pembicaraan ini).

Dari surat pembaca ini saya ingin menekankan untuk pengancaman, karena pertama, penagihan itu harus ke yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan kantor suami saya. Kedua, kami sudah itikad baik untuk menjawab tlp, wa, datang ke kantor, tetapi dari DC an Jonas selalu telepon ke kantor suami dan nada marah – marah di telepon dan mengganggu kenyamanan orang-orang di ruangan kerja suami saya. Ketiga, tolong pihak Bank Mandiri memberikan kejelasan persetujuan, kalau memang harus cicil Rp 2.000.000,- per bulan, berikan breakdown cicilannya dan di ttd oleh nasabah ybs.

Saya tunggu klarifikasi pihak Bank Mandiri.

Hormat saya,

Puji Rahmania Noor
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Puji Rahmania Noor

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Ibu, pada tanggal 2 November...
Baca Selengkapnya

16 komentar untuk “Ketidaksinkronan Persetujuan Keringanan Bank Mandiri dan Ancaman yang Dilakukan Debt Collector

  • 28 Oktober 2020 - (20:05 WIB)
    Permalink

    Diatas ditulis sudah deal dengan Bank penerbit KK untuk pelunasan utang KK sebesar 12 juta selama 6 (enam) bulan. Jika Bank penerbit KK belum menghubungi, kenapa tidak berinisiatif untuk menghubungi Bank penerbit KK untuk meminta konfirmasi? Bank tidak menghubungi bisa jadi CS sibuk.

    Tentang ancaman debt collector (DC) tidak perlu dipikirkan, mengancam, memaki sudah sudah jadi SOP mereka. Rekam semua komunikasi telepon dan pesan instan WA dengan DC, jika merasa terancam buat BAP ke pihak berwenang.

    Soal utang memang wajib dibayar, tapi kalau tidak mampu untuk membayar, coba bayar semampunya. Kalau mampu bayar 100 ribuan per bulan, lakukan! Konsekuensinya, jangka waktu sampai lunas akan sangat lama, mungkin tidak akan pernah lunas.

    Tertunggaknya untuk KK biasanya karena kesalahan dari pemakai KK, terlalu konsumtif, gampang tergiur untuk membelanjakan barang-barang yang tidak tidak terlalu penting, padahal KK itu utang, bukan tabungan!

    6
    4
    • 28 Oktober 2020 - (21:55 WIB)
      Permalink

      Dear Pak Zubir,

      Terima kasih untuk komentarnya.
      Saya sudah simpan semua rekaman ancaman dari pihak agency collection.
      Kemudian juga kami sudah bayarkan cicil per tanggal 27 Oktober 2020. Akan tetapi pihak agency collection mengancam membatalkan sepihak untuk pengajuan kami (semua kami capture dan simpan buktinya).

      Terima kasih Pak ?

      • 29 Oktober 2020 - (12:15 WIB)
        Permalink

        Klu saya jd bpk saya tidak akan byr tagihannya sampai kapanpun…mendingan uangnya disimpan dl sampai terkumpul terus lakukan nego habis kebank yg bersangkutan.STOP buat menyicil krna klu menyicil rugi krna kita byr denda keterlambatan dan bunga cicilan..STOP byr klu menyicil.mendingan uangnya kumpulin dl bgtu terkumpul langsng kepihak bank lakukan negosiasi pelunasan minta diskon besar…saya berani begini krna saya sdh mengalaminya…dan terbukti…

        • 29 Oktober 2020 - (12:21 WIB)
          Permalink

          Utang kita 11juta aslinya krna ada denda keterlambatan jd 14jt trs klu kita nyicil lagi tiap bulan 500rb selama 2 tahun jd 16jt..y saya otomatis nggak mau..trs saya kumpulin uqng selama 1tahun bgtu terkumpul saya langsng kekantor nego sekalian ngancam mrka saya byr lunas diangka 7.5jt.tapi mrka minta 10jt.trs saya naik jd 8.5jt mentok diangka itu…krna saya ancam mrka saya akan kash waktu 1minggu kebank dengan angka 8.5jt klu mrka tdk mau, saya tdk akan byr selamanya.akhirnya mrka mau diangka 8.5jt…jd STOP menyicil klu nggak kuat byr lagi..mendingan kumpulin uang dl brpa tahun trs lakukan negosiasi pelunasan.jgn pernh takut sama namanya dc…klu kita takut malah mrka meneror membabi buta..tapi klu kita berani menentang mrka bgtu mrka dtng kermh maupun kekantor saya jamin mrka tdk akan berani dtng lagi krmh

      • 29 Oktober 2020 - (12:28 WIB)
        Permalink

        Klu saya jd saudara STOP buat byr menyicil klu emng sdh nggak kuat byr..tapi kumpulin aja uangnya dulu sampai terkumpul.stlh terkumpul lakukan nego pelunasan diskon besar…dijamin mrka mau…krna klu menyicil rugi sdh byr denda keterlambatan byr bunganya lagi krna menyicil..trs bgtu kita ingkar janji akan diteror membabi buta krna kita melakukan perjanjian baru diatas materai sanggup membayar..saya berani bilang begini krna saya mengalaminya sendiri

        2
        1
  • 29 Oktober 2020 - (07:10 WIB)
    Permalink

    Mbak,
    “Pada saat itu dilakukan deal untuk pembayaran sebesar Rp 12.000.000 selama 6 bulan dengan pembayaran awal sebesar Rp 2.000.000,- ”
    di sana sudah deal untuk pembayaran pertama minimal sebesar 2 jt untuk lanjut, kesalahan anda ada di pembayaran pertama yg hanya 500rb dari yg seharusnya 2jt. Itulah kenapa bisa dibatalkan sepihak. Sebagai informasi, pembayaran pertama itu merupakan salah satu penentu apakah anda layak atau tidak dibantu karena itu menunjukkan komitmen, karakter. Itulah kenapa collectornya “marah” ketika anda hanya bayar 500rb, batal semuanya mbak.

    4
    2
    • 29 Oktober 2020 - (09:10 WIB)
      Permalink

      Bener banget.
      Justru yang membatalkan sepihak itu nasabahnya. Janjinya mbayar 2 juta, cuma mbayar 500rb. Kalimatnya “saya mbayar beberapa kali 500rb sampai terkumpul 2jt. Itupun disertai ancaman”. Kalau ngga diancam, anda cuma akan mbayar 500rb.

      Kedua, anda mengajukan keringanan pada 8 september. Dihubungi awal oktober, dan anda bertanya “kenapa baru dihubungi saat itu?”. Mbak, Mandiri itu bank besar, nasabahnya ribuan bahkan jutaan. Jadi ya tidak ngurusi anda doang. Kecuali anda nasabah prioritas yang punya simpanan sampai milyaran. Anda ini ngutang ngga mampu bayar kok malah minta cepat, tdk tau malu sekali. 1 bulan adalah waktu yang wajar..

      Makanya kalau sudah disepakati keringanan 2jt, ya bayar sesuai kesepakatan. Udah diringankan, malah mbalelo. Itu namanya dikasih hati minta jantung. Ndak tau diri.

      Kalau mau lapor ojk, yakin mau diurusi? Be realistic, mbak. Ojk itu urusannya juga banyak. Itu jiwasraya, bumiputra, bukopin ga kelar2, ga ada waktu buat ngurusin kasus receh macam kasus anda. Mau lapor pengacara? Be realistic juga mbak. Emang pengacara ga butuh dana? Anda mbayar 12jt aja minta keringanan kok mau mimpi sewa pengacara. Jadi ndak usah muluk2, bayar itu utang yang sudah diringankan.

      7
      5
      • 29 Oktober 2020 - (12:23 WIB)
        Permalink

        Mendingan STOP membayar menyicil klu kita emng bnr2 nggak kuat lagi membyr…mendingan kumpulin uang dl sampai terkumpul lalu lakukan nego pelunasan diskon besar

        3
        1
      • 29 Oktober 2020 - (12:25 WIB)
        Permalink

        Mendingan STOP bayar dengan menyicil rugi sdh byr denda keterlambatan bayar bunga cicilan..mendingan kumpulin uang aja dl sampai terkumpul trs lakukan pelunasan minta diskon gede..klu tdk mau diangka yg kita tentukan tdk ush dibyr…mrka dijamin tdk akan tlp lagi..

        1
        2
        • 30 Oktober 2020 - (12:04 WIB)
          Permalink

          Hallo Pak Verdian,

          Suami saya mengajukan pun tidak ada keringanan discount sama sekali. Hanya bisa dicicil saja.
          Memang kami beritikad baik utk membayar tapi saat ini hanya bisa mencicil.
          Memang dari pengalaman beberapa teman, mandiri ini sulit dapat discount berbeda dengan bumn lain yg masih mau memberi discount lebih besar

      • 30 Oktober 2020 - (08:55 WIB)
        Permalink

        Keren dan setuju banget dengan komentar Mas @Angga ini. Saklek sih emang, tapi pointnya benar semua.

        1
        1
      • 30 Oktober 2020 - (11:53 WIB)
        Permalink

        Hallo Pak Angga,

        Terima kasih atas komentarnya.
        Suami saya sudah menghubungi pihak mandiri 1minggu setelah pengajuan, tetapi disuruh menunggu. Dan dihubungi agency pihak mandiri 1oktober.

        Kemudian kami membayar 2 juta dalam waktu kurang dari 3 hari. Kemudian membayarkan kembali tgl 27 oktober utk cicilan berikutnya. Dan pihak agency mengancam pembatalan sepihak padahal ybs sendiri belum cek pembayaran sudah masuk.

        Jadi penekanan saya disini adalah pihak bank mandiri yaitu ibu Novita yg ditemui suami saya mengatakan boleh cicil berapapun asal lunas sampai februari 2021. Memang februari kami mau lunasi sisanya tetapi jangka waktu ssbelum februari kami cicil 1-1,5 juta.

        Jadi kalau memang maunya 2juta 1bulan dicicil tolong dibreakdown di awal.

      • 30 Oktober 2020 - (12:05 WIB)
        Permalink

        Hallo Pak Angga,

        Terima kasih atas komentarnya.
        Suami saya sudah menghubungi pihak mandiri 1minggu setelah pengajuan, tetapi disuruh menunggu. Dan dihubungi agency pihak mandiri 1oktober.

        Kemudian kami membayar 2 juta dalam waktu kurang dari 3 hari. Kemudian membayarkan kembali tgl 27 oktober utk cicilan berikutnya. Dan pihak agency mengancam pembatalan sepihak padahal ybs sendiri belum cek pembayaran sudah masuk.

        Jadi penekanan saya disini adalah pihak bank mandiri yaitu ibu Novita yg ditemui suami saya mengatakan boleh cicil berapapun asal lunas sampai februari 2021. Memang februari kami mau lunasi sisanya tetapi jangka waktu ssbelum februari kami cicil 1-1,5 juta.

        Jadi kalau memang maunya 2juta 1bulan dicicil tolong dibreakdown di awal.

    • 30 Oktober 2020 - (12:08 WIB)
      Permalink

      Hallo Pak Erik,

      Terima kasih atas komentarnya.
      Suami saya sudah menghubungi pihak mandiri 1minggu setelah pengajuan, tetapi disuruh menunggu. Dan dihubungi agency pihak mandiri 1oktober.

      Kemudian kami membayar 2 juta dalam waktu kurang dari 3 hari. Kemudian membayarkan kembali tgl 27 oktober utk cicilan berikutnya. Dan pihak agency mengancam pembatalan sepihak padahal ybs sendiri belum cek pembayaran sudah masuk.

      Jadi penekanan saya disini adalah pihak bank mandiri yaitu ibu Novita yg ditemui suami saya mengatakan boleh cicil berapapun asal lunas sampai februari 2021. Memang februari kami mau lunasi sisanya tetapi jangka waktu ssbelum februari kami cicil 1-1,5 juta.

      Jadi kalau memang maunya 2juta 1bulan dicicil tolong dibreakdown di awal.

  • 30 Oktober 2020 - (04:41 WIB)
    Permalink

    Begitulah sistim riba, peminjam selalu mengejar tgl kesepakatan dan menekan juga mengancam. Mereka tidak punya moral baik sama nasabah. Maunya hanya uang uang dan uang. Meskipun utang pokoknya sudah lunas. Mereka tetap ingin mengeruk uang nasabah deangan dalil bunga, denda dan biaya keterlambatan juga biaya admin dan lain2. Usul saya, cuekin aja dc nya, yg penting pokok sdh lunas tidak jadi pertanggunganjwb di akhirat. Kalo diancam keselamatan oleh dc, rekam dan lapor ke pihak yg berwenang. Selama tidak menyangkut ancaman jiwa cuekin aja, emang begitu kerja mereka.

    • 30 Oktober 2020 - (12:08 WIB)
      Permalink

      Hallo mas Anwar,

      Terima kasih atas komentarnya.
      Saya menyesalkan pihak agency yang mengancam dari awal dan selalu mengganggu kenyamanan rekan-rekan kerja suami saya di kantor padahal kami sudah beritikad baik dan menjawab wa, tlp by hp, sampai datang ke kantor.
      Dan pihak agency pun nampaknya hanya mengancam dan tidak mengecek langsung status pembayaran cicilan berikutnya sebelum menghubungi.

 Apa Komentar Anda?

Ada 16 komentar sampai saat ini..

Ketidaksinkronan Persetujuan Keringanan Bank Mandiri dan Ancaman yang …

oleh PujiRNoor dibaca dalam: 2 menit
16