Kategori: Tanggapan

Tanggapan BFI Finance atas Surat Bapak Christophorus Okky Pramono

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Dengan hormat,

Menanggapi keluhan Bapak Christophorus Okky Pramono pada kolom Surat Pembaca MediaKonsumen.com pada 26 Desember 2020 yang berjudul “Modus Penarikan Kendaraan BFI Finance”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Christophorus Okky Pramono.

Kami telah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Bapak Christophorus Okky Pramono. Benar bahwa Bapak Christophorus Okky Pramono adalah konsumen PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) terhitung sejak 11 Desember 2017. Bapak Christophorus Okky Pramono menerima program restrukturisasi pembiayaan dari BFI Finance dalam bentuk pemberian Grace Period dengan perpanjangan tenor sepanjang jangka waktu Grace Period yang diberikan tersebut. Selama masa Grace Period, Bapak Christophorus Okky Pramono hanya membayar bunga kepada BFI Finance, sedangkan terhadap hutang pokok yang belum dibayar akan diperhitungkan dalam masa angsuran setelah masa Grace Period berakhir. Sampai dengan berakhirnya masa restrukturisasi tersebut, Bapak Christophorus Okky Pramono tercatat telah terlambat melakukan pembayaran atau past due >60 hari kepada BFI Finance.

Perusahaan telah menghubungi Bapak Christophorus Okky Pramono dan menjalin komunikasi secara langsung perihal past due tersebut kepada beliau.

BFI Finance terus berkomitmen untuk patuh kepada prinsip Good Corporate Governance dan peraturan fidusia yang berlaku seiring dengan upaya kami dalam meningkatkan layanan kepada konsumen. BFI Finance siap membantu di nomor Customer Care 1500018 atau melalui situs resmi Perusahaan www.bfi.co.id.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami.

Salam hangat,

Dian Ariffahmi
Corporate Communication Head
PT BFI Finance Indonesia Tbk
BFI Tower Sunburst CBD Lot. 1.2, Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City
Tangerang Selatan 15322

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Modus Penarikan Kendaraan BFI Finance

Saya Christophorus Okky Pramono, nasabah dari BFI Finance untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Nomor kontrak: 5671703040​, dengan kontrak awal cicilan selama...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Point langsung saja :
    1. Jangan pernah menyerahkan Unit
    2. Lakukan nego pelunasan tapi unit belum diserahkan
    3. Unit sdh diserahkan artinya habisnya riwayat kita
    4. Betul sekali, unit dijual pribadi dan sisa cicilan dilunas setelah unit terjual, sisanya bagi2 ...
    5. Jika sdh tidak mampu bayar cicilan segera jual unit utk pelunasan saja sebelum jatuh tempo ( lebih bijak )

  • Kenapa disaat saya telat 2 bulan tidak bisa bayar, lalu bilang ada kebijakan padahal surat penarikan unit sebesar 1,5jt. Saya sudah mau untuk membayar yang 2bulan sekaligus denda telatnya. Cabang meruya yang ditagih dengan tidak sopannya, saya mantan orang leasing perasaan tidak memeras konsumen hahaha

  • BFI, lagi lagi BFI, telat bayar harusnya ada SP 1, ini dia masin langsung SP2, setelah itu langsung ada surat penarikan! Bikin aturan senenak jidat aja. Mana antar divisi saling lempar pula. Intinya kalau sudah keluar surat penarikan, otak mereka cuma mikir cuan! Kita ngomong apapun ga di gubris. ****** MEMANG!

    • azab itu benar adanya, semoga para tukang tipu segera mendapatkan azabnya agar dapat merasakan apa yg dirasakan yg ditipu

  • Saya nasabah BFI, memang ada tunggakan sebelumnya. Dan denda belum bisa saya bayar.
    Karna denda saya lebih besar dari angsuran, masa terlambat bbrpa hari aja mau ditarik paksa oleh pihak bfi. Dengan dalih denda saya lebih besar. Nyesal saya pakai BFI ****** ini

  • Barusan ku saya merasa ditipu oleh pihak BFI, saya ke kantor mau membyar setoran tapi disuruh nunjukin unit dgn alasan mau foto unit gataunya konci mobil saya diambil, lgsg mobil saya dibawa dgn alasan test drive lalu saya diajak keatas, disuruh tanda tangan tanpa disuruh baca lagi apa itu keterangan suratnya.. BFI saya sangat tidak terima dgn segala prosedurnya.. Jika saya maau bayar tapi unit gak dikeluarin, malah disuruh melunasi dgn waktu 7hari.. Itu sama aja matiin konsumen.. Sangat kecewa sekali sangat kecewa pelayanannya buruk sekali manis diawal aja akhirnya malah seperti ini

  • Pelayanan yang sangat buruk, karna saya merasa dijebak oleh pihak BFI.. Kenapa saya kooperatif mau membayar malah mobil saya ditahan. Kunci mobil saya diambil dgn alasan mau cek kendaraan lalu saya diajak buru2 untuk naik keatas begitu keatas saya dijelaskan dgn sngat terburu-buru oleh pihak bfi dan disuruh ttd tanpa saya disuruh untuk membaca dulu apa isinya.. Gataunya saya disuruh menanda tangani penyerahan mobil, begitu saya turun mobil saya sudah dibawa.. Apa harus seperti itu cara kerja sop eksternalnya? Sangat kecewa sekali saya berusaha koperatif tapi malah harus mengikhlaskan kendaraan saya..

  • BFI ini modus nya selalu sama memang harus di hadapi di pengadilan dan banyak media spy ada jera nya, tanpa SP 1 dan 2 dan 3 dgn alasan digital dan yg ketiga alasan surat tapi tidak ada yg dtg alasan di depan pagar, kita periksa cctv tdk afa surat dtg. Harus di masukkan laporam polisi sbg penipuan dan baru di ranah pengadilan utk mendapatkan efek jera.

      • Sedang mengalami hal ini
        Nunggak karena tidak ada uang untuk bayar
        Modusnya sama, disuruh ttd tanpa sempat membaca, ternyata surat penyerahan unit
        Katanya harus segera datang, atau unit akan dilelang
        Infonya tidak clear sejak awal, intetnal saling lempar
        Ketika akan melunasi, muncul biaya pengambilan unit yang cukup besar

  • Bfi lagi bfi lagi harus ada pengaduan sih ke lembaga hukum, bfi ini sering banyak oknum yg menyalah gunakan wewenang nya ....