Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Chintya Dewi 15 Februari 2021 Tunaiku Amar Bank Beri komentar Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, privasi nasabah, restrukturisasi kredit, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Chintya Dewi Leonita sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Chintya Dewi Leonita pada tanggal 04 Februari 2021 yang berjudul “Penagihan Tunaiku Amar Bank ke Kantor dan Menyebarkan Data Pinjaman ke Pihak Lain”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Chintya Dewi Leonita atas penagihan pihak Tunaiku- Amar Bank Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Chintya Dewi Leonita pada tanggal 8 Februari 2021, 9 Februari 2021 dan 10 Februari 2021 melalui email dan telepon akan tetapi belum berhasil dihubungi oleh kami. Untuk menindaklanjuti surat Ibu Chintya Dewi Leonita mohon kesediaan Ibu Chintya Dewi Leonita untuk menginformasikan nomor ponsel aktif melalui email di tanya@amarbank.co.id. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Chintya Dewi Leonita untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Email : tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 Instagram : tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Tunaiku: [Total:14 Rata-Rata: 1.4/5]