Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Debt Collector Akulaku Mengancam Mempermalukan Nasabah 13 Maret 202115 Juni 2021 anindiati dianandra 46 Komentar Akulaku, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Kredit Macet, Kredit online, Pandemi Covid-19, Penagihan, relaksasi kredit, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Dear Akulaku, Saya nasabah Akulaku, dengan tagihan tertunggak Rp2.800.000 di Akulaku. Saya belum bisa membayar tagihan tersebut karena dirumahkan dampak pandemi covid-19 dan sekarang hanya sebagai pekerja lepas. Setiap hari saya ditagih dengan orang yang berbeda dan sudah berulang kali saya jelaskan. Namun hari ini saya mendapatkan Whatsapp ancaman dari DC Akulaku yang akan mempermalukan saya di media sosial dan menyebarkan foto saya yang ada di HP saya. Apakah benar cara menagih seperti ini? Dalam aturan penagihan sudah jelas disebutkan dilarang untuk mempermalukan nasabah, menagih kepada orang selain nasabah, serta mengganggu kegiatan nasabah. Sedangkan permohonan restrukturisasi saya kepada pihak Akulaku belum ada tanggapan. Saya bukannya tidak mau membayar, tapi memang saya sedang tidak berkemampuan untuk membayar. Tolong untuk pihak Akulaku dijelaskan sekali lagi SOP penagihan kepada DC anda dan berikan solusi yang baik untuk permasalahan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran. Terima kasih. Anindiati Dianandra Denpasar, Bali Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.