Keluhan Kritik dan Saran Surat Pembaca Surat Terbuka untuk Indodana 8 April 202114 April 2021 Erika 5 Komentar Akun Dibekukan, Akun Pengguna, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Fintech, Indodana, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, PayLater, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Pimpinan Indodana di Tempat Dengan Hormat, Perkenalkan saya Erika Silvia salah satu customer pengguna jasa layanan Pinjaman Tunai Indodana. Saya mengajukan pinjaman dana tunai pada tanggal 26 Desember 2020 sebesar Rp3.000.000,- dengan tenor pembayaran selama 3 bulan, cicilan Rp1.513.500/bulan. Tagihan saya alhamdulillah sudah lunas terbayar pada tanggal 2 April 2021. Akan tetapi dana Paylater saya dinonaktifkan tanpa alasan dan keterangan. Saya ingin menyampaikan beberapa keluhan dan masukan untuk pihak INDODANA sebagai penyedia jasa. Bahwa benar saya sebagai pengguna jasa pinjaman tunai sempat terlambat membayar cicilan selama 5 hari pada bulan kedua cicilan dan 9 hari pada bulan ketiga cicilan. Hal tersebut menurut pihak Customer Service mengakibatkan penonaktifan kredit Paylater saya. Adapun alasan keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan adanya pengeluaran tak terduga yang menyebabkan dana yang saya siapkan untuk membayar tagihan jadi terlambat. Sebagai nasabah, saya paham betul kewajiban saya. Saya berusaha untuk melunasi hutang-hutang saya kepada pihak Indodana. Walaupun tata cara penagihannya kurang beretika.TrendingSudah Melaporkan Penipuan ke BRI, tapi Rekening Ternyata Belum Aman Pihak collector tidak henti-henti menelepon dan menghubungi saya melalui Whatsapp. Yang paling menyedihkan lagi, pada tanggal 2 April 2021 ayah angkat saya meninggal dunia dan kebetulan hari itu saya janji bayar pukul 1 siang. Akan tetapi pada pukul 12.01 almarhum ayah saya meninggal di RSUD Bekasi. Jadi saya langsung menjemput jenazah dan lanjut ke rumah duka sampai ke proses pemakaman. Hal tersebut sudah saya sampaikan kepada pihak collector (dalam satu hari bisa ada 3 atau 4 orang yang berbeda yang menagih). Akan tetapi pihak collector tersebut tidak beretika dan berempati dalam menagih dan memberikan jawaban saat saya berikan keterangan bahwa saya sedang dalam ambulan untuk melakukan prosesi penguburan. Mohon untuk pihak Indodana untuk lebih memberi perhatian atas hak-hak customer, baik dalam tata cara penagihan untuk lebih sopan dan tidak mengganggu. Dalam satu hari tidaklah perlu beberapa orang yang menagih dan tidak perlu menghubungi kerabat/nomor telepon referensi jika sudah terhubung dengan pihak yang tertagih. Selain itu tolong diberikan kejelasan alasan apa yang bisa membuat limit Paylater dinonaktifkan. Jangan hanya bisanya menagih, tapi hak customer tidak dihargai. Sekian dan terima kasih. Semoga ke depannya Pihak Indodana bisa berbenah diri dan lebih memperhatikan tata cara dan etika penagihan. Best Regards, Erika Silvia Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Indodana: [Total:43 Rata-Rata: 1.7/5]
Dasiri Dasiri8 April 2021 - (09:52 WIB)Permalink Limit pinjaman dan limit paylater walau statusnya terpisah tapi kalo kamu telat dalam membayar ya otomatis akan di bekukan Jangankan telat berhari hari saya aja yg telat 1 hari doang dibekukan ama indodana 3 Login untuk Membalas
Yanda Sbstn8 April 2021 - (10:31 WIB)Permalink Gila ya, indodana itu bunganya termasuk paling gede Tinggalin aja, coba kredivo 2 1 Login untuk Membalas
khoirul anwar8 April 2021 - (14:42 WIB)Permalink njirr.. bunganya setengah dari jumlah pinjaman,, Ane mau buka lah, gak bisa bayar kalau cewek ane nikahin.. 1 Login untuk Membalas
To8 April 2021 - (17:57 WIB)Permalink Pinjam Rp3.000.000,- tenor 3 bulan, cicilan Rp1.513.500/bulan???????????? Ya Allah, aku mohon tetap dijauhkan dari semua aplikasi-aplikasi pinjol yang bunganya lebih kejam dan brutal daripada cerita rentenir jaman penjajahan Belanda. Bunga pinjaman Indodana bikin saya menganga lebar. OH MY GOD! MENCEKIK! 6 1 Login untuk Membalas
ricky8 April 2021 - (19:15 WIB)Permalink bknya bagus di nonaktifkan?jadi lain kali ga perlu curhat di zolimi dc pinjol .namanya kredit tanpa angunan telat sehari pasti di tagih2 dc .beda kl kredit pake angunan. mau telat 1 bln juga ga bakal di tagih dc Login untuk Membalas