Tanggapan Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Alfi Maimunah 7 Mei 2021 Redaksi 1 Komentar Bank CIMB Niaga, Debt Collector, Kartu Kredit CIMB Niaga, Kredit Macet, Pandemi Covid-19, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke rumah, privasi nasabah, Reschedule pembayaran kartu kredit, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Alfi Maimunah yang berjudul “Debt Collector CIMB Niaga Tidak Punya Etika dalam Penagihan ke Rumah” (Mediakonsumen.com, 29 April 2021), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Alfi Maimunah. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Alfi Maimunah untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Phone Banking 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id. Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Deddy T. Hasibuan Media Relations Group Head PT Bank CIMB Niaga Tbk Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353 Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
hati17 Agustus 2021 - (22:08 WIB)Permalink menurut Bank CIMB NIAGA apakah tindakan DC itu dapat dibenarkan? harus ada penjelasan kenapa Debt Collector nya melakukan hal seperti itu? Btw, mau nanya, DC dari CIMB Niaga adakah yg bernama: Abdul, Mario dan Frengki? Bagaimana track record mereka di lapangan? Apakah sudah sesuai? 2 1 Login untuk Membalas