Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Unit Mikro Bank Mandiri Cabang Jakarta Saharjo Tebet Tidak Kooperatif 22 Mei 2021 Harry Kurniawan 4 Komentar Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Kredit Macet, Pandemi Covid-19, Pemblokiran rekening, Rekening Tabungan, Reschedule pembayaran kartu kredit, restrukturisasi kredit, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Perkenalkan saya Harry Kurniawan, debitur Bank Mandiri dengan nomor perjanjian kredit nomor: R05. SHD/0079/KUM/2017 nomor rekening pinjaman 12401004605**. Yang akan saya ceritakan hanya sebagian kekecewaan saya terhadap unit mikro Bank Mandiri Jakarta Saharjo khususnya kepada Bapak Iwan (selaku pimpinan unit mikro) dan Bpk Hasyim (MKS) yang menurut saya tidak kooperatif. Singkat cerita saya mengajukan restrukturisasi pinjaman saya selama 1 tahun. Awal Januari 2021 saya mulai kembali membayar pinjaman saya. Sebelumnya cicilan pinjaman saya 3,2 juta menjadi 2,4 juta. Setiap menjelang gajian rek saya di-hold amount (saya tidak keberatan yang jadi masalah dana yang diblokir tidak sesuai dengan nominal cicilan saya yang 2,4 juta tapi 3.2 juta cicilan sebelum restru) ditambah lagi mobile banking dan kartu ATM saya menjelang gajian juga diblokir sehingga saya tidak bisa mengambil sisa uang gajian saya di rekening yang itu adalah HAK saya. Jadi saya selalu menghubungi dan mendatangi mereka dahulu minta dibuka blokirannya yang tentu saja menyita waktu dan tenaga saya karena saya harus bolak balik ke Depok-Tebet (rumah & kantor saya di Depok). Setelah datang juga tidak langsung dibuka blokir jadi saya harus menunggu malam harinya baru dibuka. Bulan berikutnya rekening saya diblokir dananya jadi 4 jutaan begitu terus sampai gaji saya semua masuk dana blokir. Yang saya tanyakan apakah ada peraturannya kalau kartu ATM dan mobile banking debitur diblokir setiap pendebetan (saya pernah menunggak 2 bulan karena ada kebutuhan anak saya sakit tapi sudah diselesaikan sebelum restrukturisasi). Kekecewaan berikutnya tanggal 20/5/2021 saya mendatangi cabang tsb untuk melakukan pelunasan, hutang pokok saya 21 juta saya membawa uang 25 juta ternyata saya harus melunasi sebesar 31 juta dengan dendanya. Saya tidak menyangka sebesar itu karena saya tidak diedukasi saat perjanjian pinjaman. Saya juga tidak diberikan copy perjanjian restrukturisasi (apakah ini juga dibenarkan?) jadi saya tidak tahu isinya. Saat itu saya minta keringanan kepada Bpk Hasyim katanya gak bisa. Saya mencoba menemui Bpk Iwan saya sampai menunggu berjam-jam tapi ga ada hasil. Saya coba WA & telepon beliau tapi tidak direspon padahal status wa-nya aktif (sering banget dibuat begini). Saya mohon pada pihak Bank Mandiri untuk membantu saya melakukan proses pelunasan karena saya ingin sekali melunasinya. Karena mereka tidak koperatif (ini ketiga kalinya saya mau melunasi tapi gagal). Apakah karena saya cuma orang awam dan bukan nasabah berduit jadi mereka bisa perlakukan seenaknya? Mohon tanggapannya, terima kasih. Harry Kurniawan Depok Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
muhamad junaedi22 Mei 2021 - (20:53 WIB)Permalink Dissh apasih mandiri ko gitu 1 Login untuk Membalas
ichan_yusup7623 Mei 2021 - (08:15 WIB)Permalink Wow BUMN. Ngeri deh BRI ilang saldo, mandiri bikin repot nasabah 1 Login untuk Membalas
iboet23 Mei 2021 - (16:38 WIB)Permalink Sama kasus nya mandiri payah maen blokir seenaknya aja, padahal gak ada kuasa pendebetan/blokir semua di atur marketing gak penah ttd basah, 2 Login untuk Membalas
Trio24 Mei 2021 - (14:54 WIB)Permalink keterlaluan itu, restruktur harus ada perjanjian br ditandatangani oleh debitur. Copian atau rangkap2 diberikan kepdak debitur. Jd semua perjanjian bisa dbaca lg d rumah. Kalo smpe blokir atm, brarti ga bener tuh. Login untuk Membalas