Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Masalah Pengambilan BPKB Sepeda Motor di Leasing 29 Mei 2021 Handri 9 Komentar BPKB, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Leasing, Pelunasan Kredit, Perubahan Nama, PT. Capella Multidana, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. PT. Capella Multidana, Bersama dengan ini saya mau sampaikan kepada khalayak ramai, hati-hati saat mengambil kredit sepeda motor di Capella Multidana. Permasalahan yang saya hadapi, saya sudah melunasi kreditnya, tapi waktu pengambilan BPKB-nya terjadi masalah. Waktu mengambil kredit nama saya a.n. F Handri Yanto Yoernalis, sedangkan KTP saya yang baru a.n. Handri Janto Joernalis. Untuk membuktikan itu saya sudah lampirkan KK terbaru dan akte lahir yang menguatkan hal tsb, tapi bagian legal dari Capella bersikeras tidak mau terima. Padahal surat keterangan lurah sudah ada, tapi ybs minta ditambahkan untuk pengambilan BPKB. Saya sangat menyesalkan seorang yang mengerti hukum mempersulit debiturnya. Katanya takut OJK audit, memangnya ada aturan OJK yang mengatur tentang hal tersebut? Padahal untuk membuktikan hal tersebut saya sudah ada. PT. Capella, jangan Anda menggaji orang legal yang tidak mengerti hukum dan mempersulit debitur. Jangan pada waktu ambil kredit dengan manis mulut, tapi ketika ada masalah bukan memberikan solusi. Rupanya waktu saya di sana, ada beberapa debitur juga mengatakan memang orang itu suka mempersulit debitur. Tindak tegas orang seperti itu, nanti debitur anda tidak mau lagi ambil kredit melalui PT, Capella Multidana. Sekian dan terima kasih. Handri Janto Joernalis Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
muhamad junaedi29 Mei 2021 - (17:26 WIB)Permalink Ko bisa berbeda? emang pas akad pertama ngasih data KTP yang mana ya? bisa beda dihuruf itu. Log masuk untuk Membalas
HandriPenulis artikel9 Juni 2021 - (19:35 WIB)Permalink Pertama memang saya kasih ktp am f handri yanto yoernalis… tapi tahun 2020 saya pisah dengan istri maka waktu ngurus akte cerai dukcapil minta nama saya di ubah sesuai akte lahir yaitu handri janto joernalis.. nah maka itu saya buat keterangan di kantor lurahbahwa an f handri yanto yoernalis dengan handri janto joernalis itu adalah 1 orang dengan namà berbeda Log masuk untuk Membalas
muhamad junaedi9 Juni 2021 - (22:06 WIB)Permalink Oh begitu, berarti sebenarnya mah disatu sisi leasing tidak bisa disalahkan karena awal ktp yg dikasih nama sebelumnya. semoga masalahnya cepet kelar yaa 1 Log masuk untuk Membalas
ARIS RISMARYANTO29 Mei 2021 - (20:25 WIB)Permalink Perbedaan nama antara perjanjian kredit dan ktp memang sangat krusial dalam kacamata hukum, karena bisa dianggap sebagai 2 subjek hukum yg berbeda. Untuk itu memang dibutuhkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa kedua nama yang berbeda tersebut adalah 2 orang yang sama. Jadi legal dari perusahaan tersebut bukan ingin mempersulit, hanya ingin memastikan kesamaan indentitas, sehingga serah terima BPKB memang diberikan kepada orang yang berhak dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Saya rasa permintaan surat keterangan dari kelurahan yang spesifik hanya untuk pengambilan BPKB adalah hal yang wajar dan seharusnya mudah dipenuhi bila memang ada niat untuk mengurusnya. Kalau memang berkeberatan untuk mengurusnya, bpk bisa berbicara lagi dengan legal perusahaan untuk memberikan dokumen pendukung lainnya, misalnya surat pernyataan dari bpk bahwa nama tersebut adalah orang yg sama dan tidak akan menuntut perusahaan bila ada permasalahan penyalahgunaan BPKB dikemudian hari. Semoga permasalahan bapak dapat segera terselesaikan. 5 1 Log masuk untuk Membalas
Matsismiyantoro29 Mei 2021 - (22:20 WIB)Permalink Itu bukan nama yg beda..cm huruf..ejaan lama ejaan baru..yg penting itu NIK..valid..huruf di nama bisa salah ketik..itu manusiawi..toh sdh ada keterangan dari istansi yg berwenang….itu memang mempersulit atau memang gk bisa kerja..kurang bijak dan tdk cerdas..rugi bayar org seperti itu perusahaan dan debitur sama2 di rugikan… 3 Log masuk untuk Membalas
Ken Pandan30 Mei 2021 - (00:46 WIB)Permalink legal emang spt itu kako ada oebedaan nama,dll.caranya adalah,ke kantor kelurahan/pengadilan yg mengatakan bahwa ybs adalah org yg sama.jgn lupa mnta tandatangan dan embos Log masuk untuk Membalas
HandriPenulis artikel9 Juni 2021 - (09:59 WIB)Permalink Padahal saya sdh jadi debitur di leasing tsb sejak tahun 2009.. kan sengaja mempersulit debitur… dia bilang sesuai aturan ojk .. saya minta aturan ojk ngak dikasih Log masuk untuk Membalas
Bilal18 Juni 2021 - (10:08 WIB)Permalink Yang terpenting itu Nik harus sama dan persoalan nama pastinya ada dokument tentaaang perubahan nama…. Log masuk untuk Membalas
Bilal18 Juni 2021 - (10:11 WIB)Permalink Saya juga ada pengaduan dr konsumen nya Capella Multi Dana cabang Medan Fidusia sudah tidak ada lagi atau sudah dicabut tetapi debitur masih dibebankan Denda yg cukup besar padahal seluruh angsurannya sudah dilunasi semua begitu mau ambil bpkb terkejutnya debitur dikenai beban biaya penitipan bpkb dan keterlambatan yg senilai hampit seharga mobilnya…. Log masuk untuk Membalas