Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Angsuran Bulanan Tunaiku Amar Bank 3 Juni 20217 Juni 2021 widowati 7 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan KTA, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Penagihan, Pinjaman Online, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Saya Putri, nasabah Tunaiku Amar Bank. Sejak bulan Desember lalu, saya mulai tidak membayar angsuran Tunaiku Amar Bank, dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan (saya tidak bekerja). Saat ini saya sudah mulai bekerja kembali. Bulan Mei kemarin, saya berniat mulai mencicil kembali angsuran saya. Saya transfer ke Tunaiku, meskipun nominalnya bukan sejumlah 1 bulan angsuran. Namun nominal yang saya transfer lebih dari 50% nominal angsuran 1 bulan. Saat saya konfirmasi ke staf collection-nya melalui WA, pihak yang mengaku sebagai orang lapangan (yang menagih saya melalui WA dan bilang akan melakukan penagihan langsung ke rumah ataupun kantor, serta menagih tunggakan saya ke orang-rang terdekat saya), saya tidak mendapatkan respon yang baik. Pihak lapangan tersebut tetap meminta saya untuk membayar minimal 1 bulan nilai angsuran. Kepada pihak Tunaiku, saya sampaikan, saya berniat membayar tagihan saya kembali. Namun jika harus dipaksa untuk bayar sejumlah 1 bulan nilai angsuran, jujur saya belum mampu. Sekiranya pihak Tunaiku dapat mengerti dan menghubungi saya untuk mencari jalan tengahnya. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. Semoga surat ini dapat segera diterbitkan dan mendapatkan respon yang baik. Salam. Nuke Putri Widowati Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ivan3 Juni 2021 - (09:48 WIB)Permalink kalau dari tanggapan tunaiku anda sudah dikontak tapi anda tidak merespon, ditelpon selama 4 tanggal berbeda 1 2 Login untuk Membalas
widowatiPenulis artikel3 Juni 2021 - (09:51 WIB)Permalink anda dari tunaiku? 2 8 Login untuk Membalas
Hery Mulyanto3 Juni 2021 - (10:04 WIB)Permalink Bukan, dia dan saya seringnya dituduh sebagai DC krn sering komen kl ada orang ngutang nunggak 😀 4 3 Login untuk Membalas
Ivan3 Juni 2021 - (11:23 WIB)Permalink wkwkwkwkwk kata-kata ajaib keluar, kalo nda dituduh DC ya orang perusahaan tempat dia ngutang biasanya ya gini, komennya apa pun balasannya cuma itu-itu doang, pdhl tidak bersifat menyerang atau menyudutkan bagaimana pun, hanya menyebutkan fakta 3 2 Login untuk Membalas
luh jumik3 Juni 2021 - (16:28 WIB)Permalink gak perlu kawatir mba,, ini kan termasuk pinjaman yang tidak berjamin, selama mba ada niat bayar InsyaAllah pasti dikasi jalan yg terbaik untuk menyelesaikan hutangnya, gak usah dengerin komenan yg menyudutkan mb, menurut saya nasabah punya hak untuk mendapat keringanan selama nasabah memang punya niat untuk bayar, mereka yang menyudutkan mb karena belum pernah merasakan dalam kondisi terpuruk dalam hal ekonomi, semangat mbanya 12 1 Login untuk Membalas
widowatiPenulis artikel3 Juni 2021 - (16:40 WIB)Permalink saya tadi sudah di hubungi sama tim complain tunaiku, perihal ini sudah diserahkan ke bagian collectionnya. jadi saya tinggal tunggu bagian collection untuk menghubungi saya. iya, terima kasih dukungannya. 2 Login untuk Membalas