Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Herlina Rauli 10 Juni 2021 Tunaiku Amar Bank 2 Komentar Amar Bank, Bunga Pinjaman, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Fintech, Kredit Tanpa Agunan, pelunasan dipercepat, Pelunasan Kredit, Pengembalian dana, Pinjaman Online, Refund, Rincian Tagihan, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Herlina Rauli sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Herlina Rauli pada tanggal 31 Mei 2021 yang berjudul “Kerugian Pelunasan Awal Pinjaman Tunaiku Amar Bank”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Herlina Rauli. Sehubungan dengan permasalahan tersebut dapat kami informasikan bahwa Tim Complaint Management telah menghubungi Ibu Herlina Rauli pada tanggal 31 Mei 2021, 09 Juni 2021 dan 10 Juni 2021 akan tetapi belum berhasil dihubungi oleh kami. Kami juga telah mengirimkan email kepada Ibu Herlina Rauli pada tanggal 09 Juni 2021 yang menjelaskan perihal keluhan Ibu Herlina Rauli. Untuk menindaklanjuti surat Ibu Herlina Rauli, mohon kesediaan Ibu Herlina Rauli untuk menginformasikan nomor ponsel aktif melalui email di tanya@amarbank.co.id Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Herlina Rauli untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline : 021 – 40005859 Instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Herlina Rauli11 Juni 2021 - (10:13 WIB)Permalink Dear Amarbank, Mohon maaf saya sudah cek email namun tidak menerima email yang dimaksud (termasuk di spam). Saya sudah mengirim email kembali dan informasi no telepon, mohon dapat dicek kembali email saya tersebut. Terimakasih. Login untuk Membalas
Hipster6 Mei 2022 - (05:29 WIB)Permalink Menurut saya langkah yang benar adalah lapor ke instasi berikut ini : https://kominfo.go.id/content/detail/36494/siaran-pers-no-no-295hmkominfo082021-tentang-pernyataan-bersama-ojk-bank-indonesia-kepolisian-ri-kominfo-dan-kemenkop-ukm-dalam-pemberantasan-pinjaman-online-ilegal/0/siaran_pers Secara bank ini legal tapi informasi yang di berikan di kontrak tidak jelas sehingga merugikan. Lapor ke beberapa instasi melalu email. Kalo tidak mempan bisa langsung ke Presiden. Ada tabel yg bisa hitung berapa bunga pertahun dari pinjaman nya contoh 20jt tenor 20 bulan dgn cicilan 1.6jt. Artinya kalo diikuti sampai 20x berarti totalnya 36jt itu mendekati 60% pertahun. 60% /12 sekitar 5%. Yang salah itung itu adalah bunga nya sudah dihitung dahulu lalu baru dikurangi. Kalo menurut tabel itungan yg banyak di webasite pokok utang setelah 3x bayar adalah 17jt an. Ref https://www.indopremier.com/ipotku/calc-simulator.php. coba input berapa berapanya disini nanti ada gambaran sendiri. Semoga membantu. Salam 1 Login untuk Membalas