Motor Jaminan Ditarik Mega Finance, tapi Tagihan Tetap Harus Dilunasi

Sebelumnya terima kasih buat Media Konsumen yang sudah memfasilitasi untuk saya menyampaikan keluhan terhadap Mega Finance. Saya adalah konsumen produk multiguna Mega Finance, dengan jaminan BPKB motor, nomor kontrak CNM190042*. Awal pinjam pembayaran masih lancar. Namun dikarenakan pandemi covid-19 Maret 2020 lalu, saya ikut terdampak sampai akhirnya saya telat pembayaran.

Akhirnya saya menyerahkan motor saya untuk ditarik sama pihak Mega Finance. Saya sudah janjian sama pihak collection untuk pengambilan unit di rumah. Saat itu di rumah cuma ada adik saya. Saya sudah pesan, nanti ada collector yang ambil motor (surat penarikan ada logo Mega Finance).

Selang beberapa bulan, ada collection lagi datang ke rumah atas nama Mega Finance yang menagih. Dari situ saya baru tahu, ternyata ini surat tugas palsu. Saya sudah komplain ke mana-mana melalui telepon dan disuruh datang ke kantor cabang Mega Finance di Fatmawati.

Saya pikir mau cari jalan keluar, tapi ternyata disuruh pelunasan tunggakan saya yang hanya dipotong denda saja.

Saya sangat kecewa, pihak mereka tidak mau tanggung jawab masalah motor saya yang hilang. Padahal jelas-jelas ini pake logo Mega Finance. Nama baik perusahaan mereka taruhannya, tapi tetap kewajiban saya lunasin daripada nama saya jelek di SLIK OJK.

Motor saya hilang dan mereka lepas tangan. Saya curiga ada pihak dalam yang terlibat. Masalahnya mereka sama sekali gak mau usut dan bilang sudah sering masalah kayak gini. Lucu sih perusahaan besar seperti ini, ada keluhan tapi gak ditanggapi. Pilihan yang sulit, tidak dibayar tetap ditagih terus, tapi kalau dibayar motornya hilang.

Kecewa banget banget sama Mega Finance, motor hasil menabung dan dicicil tiap bulan, hilang gitu aja.

Achmad Fauzi
Depok, Jawa Barat


Catatan redaksi (diperbarui 17/8/2021): Penulis telah memberikan klarifikasi atas masalah di atas dan menganggap permasalahan di atas sudah diselesaikan dengan pihak terkait sekaligus menutup permasalahan ini.

 

 

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Mega Finance?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Motor Jaminan Ditarik Mega Finance, tapi Tagihan Tetap Harus Dilunasi…

oleh Achmad Fauzi dibaca dalam: 1 menit
24