Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas surat Bapak Fendi Darome 3 November 2021 Tunaiku Amar Bank 9 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pandemi Covid-19, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Bapak Fendy Darome sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Bapak Fendy Darome pada tanggal 18 Oktober 2021 yang berjudul “Penagihan Tunaiku Amar Bank ke Kantor yang Meresahkan“. Maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pada tanggal 19 Oktober 2021 Tim Complaint Management dan Tim Penagihan telah menghubungi Bapak Fendy Darome untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan terkait pengaduan dan meminta untuk mengirimkan surat permohonan keringanan pembayaran angsuran melalui email tanya@amarbank.co.id. Pada tanggal 27 Oktober 2021 Tim Complaint Management telah mengirimkan surat balasan dan tanggapan atas permohonan keringanan pembayaran angsuran yang diajukan Bapak Fendy Darome. Dikarenakan tidak adanya respon lebih lanjut dari Bapak Fendy Darome, permohonan keringanan pembayaran angsuran telah dibatalkan. Namun, kami masih menunggu komitmen dan itikad baik dari Bapak Fendy Darome untuk penyelesaian pembayaran tunggakan angsuran Bapak dan menginformasikan nomor ponsel aktif yang dapat dihubungi. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Bapak Fendy Darome untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Anda. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline : 021 – 40005859 instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Tunaiku: [Total:5 Rata-Rata: 1.8/5]
Fendy4 November 2021 - (09:21 WIB)Permalink Saya akan tetap proses ke pihak yg berwajib terkait masalah ini. 2 Login untuk Membalas
erik22 Desember 2021 - (10:15 WIB)Permalink setuju saya juga mengalami hal yg sama. ditelpon kantor, ancaman ke hrd . seenaknya. pakai foto sy yg difoto sana. diejek knapa acungkan jempol. penghinaan , memang blm bisa byr krn ada mslh keuangan dan mslh keluarga. sy erik yoga aw no fasilitas di no 103085537 di amar bank. 1 Login untuk Membalas
rangga8 November 2021 - (18:29 WIB)Permalink Sama saya juga di teror lewat no kantor,dan sya kena SP dari kantor..dan saya terancam dikeluarkan,sangat berbahaya DC dari tunaiku @tunaiku 1 Login untuk Membalas
sindia alvianita17 November 2021 - (09:07 WIB)Permalink dia nlpn berapa kali sampe kena SP gitu kak? Login untuk Membalas
Fendy19 November 2021 - (07:02 WIB)Permalink @ Pak Rangga simpan aja buktinya Dan juga kalau masih meresahkan lapor aja. Setiap hari mereka Akan telpn puluhan Kali Dan kasar. 1 Login untuk Membalas
rangga17 November 2021 - (19:28 WIB)Permalink Sehari bisa sampe puluhan kali,hrd langsung negur dan di kasih SP karena mengganggu aktifitas hrd,pihak DC sengaja agar saya di keluarkan dari pekerjaan. 1 Login untuk Membalas
rangga1 Desember 2021 - (10:57 WIB)Permalink Bingung harus lapor kemana lagi karena emang semua urusan pinjaman tidak akan ada respon dari pihak manapun juga 1 Login untuk Membalas
Fendy23 Desember 2021 - (05:19 WIB)Permalink Kantor Sudah warning juga kalau mereka tetap meresahkan maka kantor Akan ambil Tindakan yg tegas Karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor. Login untuk Membalas
Fery13 Juni 2022 - (12:08 WIB)Permalink Saya baru mengalami hal serupa. Tagihan saya telat sebulan yaitu cicilan bulan Mei 2022 kemarin karena memang dananya untuk cicilan bulan Mei saya pakai buat Bayaran Kuliah adik saya. sudah saya jelaskan lewat email kepada DC tunaiku a/n Faizal, lewat chat wa , lewat telepon bahwa saya akan melunasi sekalian dengan tagihan bulan Juni (sekalian 2 Bulan) beserta dendanya dengan total Rp 3,210,000 , pada tanggal 31 Juni 2022. Tapi tetap saja saya diganggu dengan telepon berkali-kali ke telepon kantor dan memaksa disambungkan ke bagian HRD. Alhasil saya dikasih SP dan saya terancam di Pecat. Jika sudah begini, siapa mau bertanggung jawab? bagaimana jika memang saya dipecat, bagaimana dengan sisa cicilan tagihan saya? Sumber pendapatan saya ya dari pekerjaan saya sekarang ini, tapi malah dirusak oleh DC a/n Faizal . Tolonglah pihak Tunaiku, tindakan seperti ini sangat merugikan nasabah. Frans No. Fasilitas : 120320424 Login untuk Membalas