Tanggapan Tunaiku Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Eva Santa Thresia 14 Desember 2021 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Pembayaran tagihan, Penagihan, Pinjaman Online, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Eva Santa Thresia sampaikan. Menanggapi surat pembaca yang disampaikan Ibu Eva Santa Thresia pada tanggal 10 Desember 2021 berjudul “Penagihan Tunaiku, Tidak Tahu Maunya Bagaimana”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Eva Santa Thresia. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, tim Penagihan telah berhasil menghubungi Ibu Eva Santa Thresia pada tanggal 10 Desember 2021 untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengkonfirmasi terkait pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil percakapan, Ibu Eva Santa Thresia dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Dengan demikian, keluhan Ibu Eva Santa Thresia telah diselesaikan dengan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Eva Santa Thresia untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220. Email: tanya@amarbank.co.id Hotline : 021 – 40005859 instagram : tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Tunaiku: [Total:85 Rata-Rata: 1.3/5]
Khairunnisa15 Desember 2021 - (11:21 WIB)Permalink Legal sama Ilegal cara kerjanya sudah hampir sama tapi anehnya OJK dan yang berwenang mengawasi pelaksanaan Pinjol adem adem saja dan justru yang mereka kejar hanya Ilegal saja. Legal kebanyakan prakteknya sama dengan Ilegal tidak ada penindakan kerasnya Apa Pinjol tidak punya standar kelayakan praktek kerjanya ( abal2) 5 Login untuk Membalas
ende16 Desember 2021 - (00:07 WIB)Permalink betul itu,bnyak yg ngeluh juga percuma, paling permintaan maaf,ga adaa yg berubah???? yg dilapangan tetap seperti kompeni 2 Login untuk Membalas
Wi Yanto16 Desember 2021 - (15:27 WIB)Permalink Ya selama ga di lawan DC amarbank akan slalu begitu ya mudah”an aja ga ada kejadian DC tunaiku Amar bank di bakar orang 3 Login untuk Membalas
Gendeng17 Desember 2021 - (22:48 WIB)Permalink Ada uang dkembalikan atau dibayar semampunya Ingat hutang pinjol bukan masuk rana tindak pidana, tapi perdata Apabila tiap kali DC telpon usahakan direkam Biarpun tidak bisa jadi barang bukti Mininal ada data penguat berupa rekaman voice,dan simpan WA nya klau ada ancaman Klau bisa jng pinjam pinjol Klau terlanjur dihadapi aja Usahakan dibayar biarpun goceng Bukti klau dibayar Tetep semangat cari rejeki jng kecil hati omOngan DC 1 Login untuk Membalas