Tanggapan Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak I Gede Agus Caka Saputra 19 Desember 2021 Redaksi Beri komentar Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA PermataBank, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, PermataBank, restrukturisasi kredit Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak I Gede Agus Caka Saputra, berjudul “Debt Collector Bank Permata Mengintimidasi” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 1 Desember 2021, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak I Gede Agus Caka Saputra. PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 6 Desember 2021 PermataBank telah mengirimkan undangan pertemuan ke alamat surat menyurat Bapak untuk membahas penyelesaian atas keluhan yang disampaikan dengan agenda pertemuan tanggal 14 Desember 2021. Atas hal tersebut pada tanggal 9 Desember 2021 telah menghubungi Bapak I Gede Agus Caka Saputra untuk memberikan penjelasan atas keluhan yang Bapak sampaikan namun tidak berhasil terhubung. Dan pada tanggal 13 Desember 2021 PermataBank telah mengirimkan email penjelasan ke alamat email milik Bapak. Maka dengan demikian keluhan Bapak I Gede Agus Caka Saputra telah kami tindaklanjuti. Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Richele C.I. Maramis Senior Vice President Head, Corporate Affair PermataBank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.