Bank BCA Melakukan Pendebetan Rekening Tanpa Persetujuan Saya

Saya pengguna kartu kredit Bank BCA dan mengalami kredit macet. Karena pandemi Covid-19, sehingga saya dirumahkan dari pekerjaan. Saat ini saya baru mulai bekerja dan memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

Akan tetapi pihak Bank BCA memberatkan saya, dengan melakukan pendebetan rekening tabungan saya tanpa persetujuan, untuk pembayaran tagihan tersebut. Pihak BCA card menjelaskan melalui email.

Dear Bapak / Ibu,

Persetujuan cicilan yang diberikan adalah 3 bulan dengan bunga 0%.

Persetujuan ini berlaku setelah pembayaran sebesar Rp 10.583.631,- di bayarkan dan sisanya dapat dicicil 2x dengan bunga 0%.

Untuk persetujuan ini berlaku hingga 31 Desember 2021, setelah itu persetujuan ini sudah tidak berlaku.

Untuk konfirmasi cicilannya, Bapak dapat me-reply email ini dengan bukti pembayaran komitmen cicilan tersebut dan saya akan konfirmasi kembali.

Terima kasih.

Mengenai permasalahan tersebut, apakah ada hak saya yang diberikan kepada BCA untuk melakukan pendebetan secara otomatis? Pihak Bank BCA menjawab: Untuk pendebetan yang terjadi dikarenakan tagihan tersebut saat ini sudah macet (kolek 5) dan tidak ada pembayaran.

Dalam hal ini pihak BCA tidak menjawab secara tegas dan jelas. Sehingga kembali saya bertanya kepada BCA: Apakah ada surat kuasa dari saya kepada BCA untuk melakukan pendebetan secara otomatis?

Dalam pasal yang Anda berikan kepada saya, tidak terdapat secara detil ketentuan tentang berapa persentase dari nilai tagihan yang merupakan hak bank untuk melakukan pendebetan. Dalam hal ini BCA secara sepihak melakukan pendebetan tanpa konfirmasi kepada saya, terkait berapa yang akan didebet dari rekening saya dan tidak ada informasi outstanding setelah pendebetan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, langkah terbaik menurut hemat saya ialah BCA mendebet dari rekening saya sesuai kesepakatan sebesar Rp1.000.000 setiap bulan.

Yth. BCA, saya perjelas kan kembali tentang hak perlindungan konsumen:

Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang dan pelaku usaha dikenakan sanksi

Perjanjian baku dengan syarat eksonerasi dapat dibatalkan, karena kesepakatannya tidak sempurna dan batal demi hukum, dengan alasan syarat eksonerasi sebagai salah satu tidak terpenuhinya syarat obyektif tentang adanya kausa yang halal. Prinsip tanggung jawab merupakan hal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen, karena konsumen merupakan golongan yang rentan dieksploitasi.

Konsumen dapat menerapkan doktrin caveat emptor yang berarti bahwa sebelum konsumen membeli sesuatu maka konsumen harus waspada kemungkinan adanya cacat pada barang. Dan yang ketiga hukum perjanjian di Indonesia sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata).

Kebebasan berkontrak ini harus dibatasi bekerjanya, agar perjanjian yang dibuat berlandaskan asas itu tidak merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Klausula baku ditetapkan pelaku usaha pada perjanjian yang memenuhi ketentuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Klausula eksonerasi adalah klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha, klausula eksonerasi yang dibuat dengan menggunakan berbagi rumusan kalimat dalam membatasi tanggung jawabnya berupa pengalihan, ataupun pengurangan terhadap tanggung jawabnya.

Maka saran atau rekomendasi yang dapat diberikan adalah: 1). perjanjian baku sudah seyogyanya diatur dalam suatu peraturan perundangan agar hak dan kewajiban dari para pihak dapat diketahui dan dilindungi dengan jelas. 2). Pemerintah dapat mengatur melalui instrumen hukum bahwa perjanjian baku wajib mendapat pengesahan dari pihak yang berkompeten misalnya Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia, tidak hanya sekadar didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pengaturan terhadap perjanjian baku dapat dimasukkan ke dalam peraturan hukum memaksa yaitu demi kepentingan umum dan melindungi yang lemah.

Melalui surat ini, saya menyatakan tidak sepakat atas penawaran cicilan yang diberikan oleh BCA sebelumnya dan tindakan pendebetan tanpa ada nya informasi seperti pada poin sebelumnya. Jika tidak ada kata sepakat, saya akan mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan karena adanya unsur kesewenangan terhadap konsumen.

Salam.

Faisal
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

56 komentar untuk “Bank BCA Melakukan Pendebetan Rekening Tanpa Persetujuan Saya

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit BCA?

Ada 56 komentar sampai saat ini..

Bank BCA Melakukan Pendebetan Rekening Tanpa Persetujuan Saya

oleh Faisal dibaca dalam: 2 menit
56