Tanggapan PermataBank atas Surat Ibu Reka Lusiana

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Ibu Reka Lusiana Danesh, berjudul “Penagihan PermataBank ke Kantor Tiap Dua Hari Sekali, Seperti Pinjol Illegal” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 23 Desember 2021, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Ibu Reka Lusiana Danesh.

PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 29 Desember 2021 telah dilakukan pertemuan dengan Ibu Reka Lusiana Danesh untuk pembahasan atas keluhan yang disampaikan dan Ibu Reka Lusiana Danesh telah menerima penjelasan yang disampaikan dengan baik pada pertemuan tersebut. Maka dengan demikian keluhan Ibu Reka Lusiana Danesh telah kami tindaklanjuti.

Demikian tanggapan yang dapat kami kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Richele C.I. Maramis
Senior Vice President
Head, Corporate Affair
PermataBank


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

Penagihan PermataBank ke Kantor Tiap Dua Hari Sekali, Seperti Pinjol Ilegal

Saya sebagai nasabah lama PermataBank, merasa kecewa banget dengan cara penagihan dari PermataBank. Bank resmi, tapi cara penagihannya seperti pinjol...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PermataBank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan PermataBank atas Surat Ibu Reka Lusiana

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
0