Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan Cabang Makassar atas Surat Bapak Hendra Ujiman 9 Maret 20229 Maret 2022 BPJS Kesehatan Cabang Makassar 1 Komentar BPJS Kesehatan, Bukti pembayaran, Customer complaint handling, Customer Service, iuran BPJS, Pembayaran tagihan, Verifikasi Pembayaran Ikuti kami di Google Berita Salam sehat Bapak Hendra, pertama-tama kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait dengan permasalahan pembayaran iuran Badan Usaha (03420731) dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Sistem pembayaran iuran JKN dikelola secara terpusat (centralized) yang melibatkan mitra/perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hasil Konfirmasi Kantor Pusat kepada pihak Bank BRI bahwa proses payment yang dilakukan untuk tagihan bulan November dan Desember 2021 tidak terdebet dan tidak masuk ke rekening BPJS Kesehatan. 2. Atas kondisi di atas, Bapak Hendra Ujiman dapat melakukan pembayaran kembali iuran JKN sesuai dengan tagihan yang ada melalui channel pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Nur Rochman Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Makassar Jl. A. P. Pettarani No.78, Masale, Kec. Panakkukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sentra9 Maret 2022 - (14:32 WIB)Permalink Terimakasih atas tanggapan yang diberikan. Sementara ini kami melakukan pembayaran ulang sesuai yang tertagih, setelah memeriksa saldo di rekening bank yang digunakan untuk pembayaran iuran memang tidak terpotong. Sebagai saran untuk BPJS Kesehatan, semoga pengurusan untuk hal seperti ini jangan sampai berlarut-larut. Kami sudah melaporkan sejak bulan Januari 2022. Dan channel channel untuk Customer Service memang diaktifkan, jangan hanya mengandalkan bot. Terima kasih Log masuk untuk Membalas