Keluhan Surat Pembaca Keluh Kesah Penagihan Collection Bank BNI 26 April 202224 Juni 2022 Saili Rohmah 40 Komentar Bank BNI, Debt Collector, Kartu Kredit BNI, Kredit Macet, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, privasi nasabah Ikuti kami di Google Berita Yth. Bapak Direktur Utama BNI 46, Saya pemegang Kartu Kredit BNI yang pernah terlambat membayar tagihan, sebelum akhirnya pekerjaan saya terdampak pandemi. Debt collector menelepon saya dan saya sudah pernah jelaskan bahwa saya belum sanggup membayar sampai nanti apabila saya punya uang. Saya akan melunasi hutang saya dan saya dapat keringanan sebesar 5x cicilan. Namun karena kondisi saya belum stabil, angkanya masih ketinggian bagi saya Baru-baru ini kejadian, ada debt collector yang terus menelepon dan mengancam saya, kerabat/teman-teman kerja saya. Mereka meneror dengan menelepon nomor pribadi dan mengirim pesan melalui WhatsApp berkali-kali seperti pinjol, dimana saya tidak pernah mencantumkan atau menginformasikan nomor tersebut kepada pihak Bank BNI. DC yang katanya a.n. Bapak Rudy/Anggun (menggunakan foto profil orang lain), tiap menit telepon. Bahkan ada beberapa nomor yang masuk melalui WA berbicara tidak kasar/tidak sopan dan mengancam akan menelepon atasan saya dan datang ke kantor. Padahal lebih enak datang ke rumah, tidak perlu di kantor. Saya selalu agak kurang enak kalau ada apa-apa di tempat kerja saya. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebutkan bahwa ada beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan: Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu; Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Mohon sekiranya dari pihak Bank BNI menindaklanjuti hal ini, karena sangat mengganggu psikologi dan mental saya. Saya akan menyelesaikan tagihan saya yang menunggak apabila pekerjaan saya kembali normal. Saili Rohmah Semarang, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.