Tidak Pernah Terlambat Bayar Pinjol INDODANA, Status SLIK OJK Malah Collect 2

Pada tanggal 28 Desember 2022, saya melakukan pinjaman di aplikasi online INDODANA dikarenakan adanya kebutuhan mendesak. Selang beberapa bulan, pembayaran lancar dan tidak ada masalah. Setiap bulan selalu saya bayar sebelum jatuh tempo dan tidak pernah terlambat.

Saya bermaksud mengambil pinjaman di bank untuk kebutuhan keluarga, dikarenakan adanya keluarga yang tertimpa musibah dan butuh mendesak. Namun saya sangat terkejut, karena pengajuan saya ditolak, dengan alasan adanya Status Collect 2 di SLIK OJK. Pelapor a.n. PT Bank Negara Indonesia dengan adanya hutang tertunggak Rp48.000.

Saya kemudian melihat aplikasi INDODANA saya dan menyadari bahwa perjanjian saya adalah dengan Bank BNI di dalam aplikasi INDODANA.  Padahal saya selama ini selalu berusaha menjaga baik skor kredit saya dan nama baik saya di perbanka,n agar dapat bisa mendapatkan pinjaman di bank ketika dibutuhkan. Hal ini sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga saya.

Ketika saya mengirimkan email kepada baik pihak BNI dan pihak INDODANA, keduanya saling melempar tanggung jawab dan meminta saya untuk menghubungi pihak lainnya. Lalu ke mana saya harus melaporkan masalah ini? Karena semakin lama, nama baik saya di SLIK OJK semakin parah.

Padahal saya meminjam dikarenakan kebutuhan dan membayar tanggung jawab saya, tapi kenapa malah sangat dirugikan seperti ini? Di mana tanggung jawab pihak OJK, bank dan pinjol untuk menjaga data nasabah?

Saya mohon tanggung jawab dari pihak INDODANA / BANK BNI Indonesia untuk segera mengembalikan kembali nama saya pada SLIK OJK. Karena selama ini SAYA TIDAK PERNAH TERLAMBAT, dapat dilihat dalam bukti lampiran yang di berikan. Saya juga sangat dirugikan untuk hal ini.

Hormat saya.

Andrew Kantono
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan INDODANA atas keluhan Bapak Andrew Kantono

Sehubungan dengan surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Andrew Kantono di Media Konsumen tanggal 20 Mei 2022 dengan keluhan “Tidak...
Baca Selengkapnya

15 komentar untuk “Tidak Pernah Terlambat Bayar Pinjol INDODANA, Status SLIK OJK Malah Collect 2

  • 20 Mei 2022 - (15:27 WIB)
    Permalink

    Parah sih.
    Mau lapor ke Ojk juga percuma.
    Ga akan ada pergerakan.
    Ke BNI ataupun Indodana juga sama aja.
    Ujung2nya saling lempar.
    Seharusnya juga jika masiha ada tunggakan kan terlihat di apk pinjolnya .
    Tapi jika tidak muncul terus 48.000 itu nominal apaan.

  • 20 Mei 2022 - (18:10 WIB)
    Permalink

    Ternyata benar dugaan saya kalau saat ini banyak pihak perbankan yang bekerjasama dengan Pinjol dan berperan sebagai penyandang dana pinjaman yg dikucurkan ke debitur demi meraup keuntungan bunga yang berlipat ganda.. saya awalnya berfikir kalau Bank bekerjasama dengan Pinjol itu hanya rumors belaka. Ternyata terbukti benar adanya.

    Dari kasus yang Penulis sampaikan disini, kita bisa lihat contoh bahwa dalam proses peminjaman dana di Indodana ada pihak Bank dibelakang layar sebagai penyedia dananya.

    Jadi dengan kata lain saat ini sudah banyak Bank yang CS’an dengan Pinjol ya…. Hmmm… ternyata oh ternyata ??

    15
    • 21 Mei 2022 - (14:05 WIB)
      Permalink

      Apakah pernah ada teman, tetangga, kerabat yg pinjam uang ke Anda? Apakah anda pinjamin atau anda tolak? Sepertinya anda belum pernah berada diposisi mereka (yg meminjam di pinjol), mungkin anda belum pernah merasakan pinjam kesana kemari, pinjam ke kerabat/tetangga tapi di tolak. Semoga saja anda tidak pernah merasakannya, karena rasanya sangat menyakitkan.

      11
    • 27 Mei 2022 - (11:49 WIB)
      Permalink

      Bener2 perusak nama baik masyarakat pinjol ini dampaknya sangat patal,karena ojk jga main ceklis aja pinjol bagian dari ojk dn ojk bagian dari pinjol inilah susahnya

  • 21 Mei 2022 - (09:50 WIB)
    Permalink

    Brati bener dugaan saya. Pinjol2 tu cuman mau cuan saja. Terbukti. Bener kata temen saya. Buat apa dibayar wong sama aja. Bayar ga bayar, sama aja bisa kena spam bi checking.

  • 21 Mei 2022 - (14:08 WIB)
    Permalink

    Bisa nggak perkara ini di pidanakan??? Ini kan sama artinya dg mencemarkan nama baik. Hutang sudah lunas kok dibilang masih punya Hutang!!!

    • 21 Mei 2022 - (23:08 WIB)
      Permalink

      @Leo.
      Kalau melihat dari kasus yg penulis ungkapkan sepertinya kasus ini sangat mungkin diangkat ke ranah hukum pidana karena dari kronologisnya ada indikasi pencemaran nama baik dan ada pasal pidana yg mengatur masalah pencemaran nama baik kan… jika penulisa menginginkan dapat melakukan pengaduan atas dasar percemaran nama baik tersebut agar memberikan efek jera kepada Pinjol yang sembarang memperlakukan debitur yg sudah taat terhadap kewajiban membayar tagihan pinjamannya.

    • 27 Mei 2022 - (11:52 WIB)
      Permalink

      Ini bkn masalah pencemaran nama baik tpi mempersulit d semua perbankkan klau udh gitu mau pinjam bank susah mau kredit apa2 jga susah pasti d tolak

  • 22 Mei 2022 - (21:49 WIB)
    Permalink

    Data anda digunakan untuk pencairan asuransi yang memang dikenakan pada tiap peminjaman. Karena pinjol mengambil keuntungan dari klaim asuransi kredit macet dengan merugikan konsumen kredit. Tuntut saja apabila ada bukti yang kuat.

  • 22 Mei 2022 - (22:24 WIB)
    Permalink

    Jangan pernah pinjam uang di pinjol manapun..
    Selain licik mereka juga penjahat..
    Bulshit kalau mereka itu rugi…semoga di masa mendatang di babat habis yg namanya pinjol…status LEGAL tapi kaya ILEGAL

 Apa Komentar Anda mengenai Indodana?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Tidak Pernah Terlambat Bayar Pinjol INDODANA, Status SLIK OJK Malah Co…

oleh Andrew dibaca dalam: 1 menit
15