Tanggapan Tanggapan Tunaiku atas Surat Ibu Anisa Nurtiana 23 September 2022 Tunaiku Amar Bank 4 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online, restrukturisasi kredit, Tunaiku, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk informasi yang Ibu Anisa Nurtiana sampaikan. Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan Ibu Anisa Nurtiana pada tanggal 16 September 2022 yang berjudul “Penagihan Melalui Telepon ke Rekan Kerja di Kantor”, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Anisa Nurtiana. Sehubungan dengan pengaduan yang Ibu Anisa Nurtiana sampaikan, Tim Complaint Management Tunaiku telah menghubungi Ibu Anisa Nurtiana pada tanggal 21 September 2022 melalui telepon, untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi pengaduan tersebut. Berdasarkan hasil percakapan, Ibu Anisa Nurtiana dan pihak Tunaiku telah menemukan penyelesaian atas permasalahan yang dialami. Dengan demikian, pengaduan Ibu Anisa Nurtiana telah ditutup dan dinyatakan selesai. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas kepercayaan Ibu Anisa Nurtiana untuk memilih Tunaiku sebagai solusi finansial Ibu. Hormat Kami, Tim Complaint Management – Tunaiku Office Park Thamrin Residences Blok RA. 07-08. Jl. Thamrin Boulevard (d/h. Kebon Kacang Raya) Jakarta Pusat 10220 Hotline : 021 – 40005859 Instagram : @tunaikucom Facebook : Tunaikucom Twitter : @tunaikucom Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Gojek24 September 2022 - (08:15 WIB)Permalink Jangan pernah tergoda rayuan pinjol meskipun sudah katanya lisensi OJK,rata2 masih barbar penagihannya 5 Login untuk Membalas
Ajeng24 September 2022 - (09:09 WIB)Permalink Tunaiku rentenir modern, bunga berlipat-lipat, penagihan kasar, membuat orang jadi pengangguran, sama kurang sopan kalo Dateng ke rumah orang, kalo bisa cabut aja dari OJK. 3 1 Login untuk Membalas
Pri24 September 2022 - (19:55 WIB)Permalink kenapa saya tidak bisa melakukan pinjaman. padahal data sudah benar dan saya pribadi tidak pernah terkait sangkutan dengan dana pinjaman mana pun meski pinjaman dari bank. Login untuk Membalas
TRISWANTO25 September 2022 - (14:50 WIB)Permalink Terlalu kasar penagihan nya , Saran gw sih mending stop pembayaran nkakau di rasa penagihan nya ngak sopan dan biar lewat jalur hukum (pengadilan ) aja jika memang belum ada dana, jangan paksakan gali lobang tutup lobang (cari hutang untuk bayar hutang) ngak bakal kelar. Login untuk Membalas