Kekecewaan dengan Kartu Kredit Panin Bank

Terima kasih kepada Mediakonsumen.com yang telah memberikan ruang bagi konsumen untuk menyampaikan pengalamannya.

Saya ingin menyampaikan keluhan dan kekecewaan saya terhadap pelayanan kartu kredit Panin Bank dengan nomor 4377 0010 **** **** yang menurut saya sangat tidak mencerminkan penghargaan terhadap loyalitas serta itikad baik nasabah.

Saya merupakan nasabah kartu kredit Panin sejak tahun 2016. Selama hampir 10 tahun menggunakan kartu kredit Panin, saya tidak pernah memiliki riwayat keterlambatan pembayaran. Namun pada bulan Maret 2026, karena kondisi medis yang saya alami, saya terlambat melakukan pembayaran selama 2 hari dan pada tagihan April 2026 dikenakan bunga dan biaya keterlambatan.

Sebagai nasabah yang memahami kewajiban, pada tanggal 16 April 2026 saya langsung menghubungi call centre Panin dan berbicara dengan Ibu In*** untuk mengajukan permohonan penghapusan bunga dan penalti tersebut sebagai bentuk goodwill. Laporan saya tercatat dengan nomor: 042606504.

Yang menjadi persoalan utama bukanlah semata nominal penalti, melainkan bagaimana cara Panin memperlakukan nasabahnya setelah pengajuan dilakukan.

Setelah laporan diajukan, saya sama sekali tidak menerima informasi lanjutan apapun dari pihak Panin, tidak ada email, SMS, telepon, ataupun pemberitahuan mengenai apakah permohonan saya diterima atau ditolak. Sebagai nasabah, tentu saya beranggapan bahwa permohonan tersebut masih diproses atau setidaknya akan diinformasikan hasilnya sebelum muncul konsekuensi tambahan.

Namun pada tagihan tanggal 15 Mei 2026, saya justru kembali dikenakan penalti baru akibat biaya sebelumnya yang belum dibayarkan. Pada hari yang sama saya kembali menghubungi call centre Panin dan berbicara dengan Saudara Ro*** dengan nomor laporan: 052605370. Bahkan saat itu saya sudah menunjukkan itikad baik dengan bersedia melunasi bunga dan penalti pertama, yang akhirnya saya lakukan pada tanggal 19 Mei 2026 dan hanya memohon agar penalti kedua dapat dibantu dihapuskan karena timbul akibat tidak adanya kejelasan informasi dari pihak Panin sebelumnya.

Sayangnya, saat saya kembali melakukan konfirmasi pada tanggal 22 Mei 2026 melalui call centre dengan Saudara Ar***, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan tersebut kembali tidak disetujui.

Sebagai nasabah lama, saya benar-benar mempertanyakan bagaimana sebenarnya Panin memandang loyalitas konsumennya. Selama hampir satu dekade riwayat pembayaran saya baik dan tidak pernah bermasalah, tetapi ketika terjadi keterlambatan 2 hari karena kondisi medis, yang saya rasakan justru bukan solusi ataupun komunikasi yang baik, melainkan sistem penalti berlapis tanpa adanya transparansi yang memadai.

Padahal dalam Pasal 2 POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ditegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, perlindungan data dan informasi konsumen.

Selain itu, Pasal 3 POJK tersebut juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Dalam kasus saya, tidak adanya pemberitahuan atas status permohonan yang telah diajukan justru menyebabkan timbulnya penalti tambahan yang sebenarnya dapat dihindari apabila komunikasi dilakukan dengan baik dan transparan.

Yang sangat disayangkan, bank terlihat begitu cepat membebankan penalti tambahan, tetapi tidak memiliki kepedulian yang sama cepatnya dalam menjaga hubungan dan komunikasi dengan nasabah loyalnya.

Saya percaya tujuan perbankan bukan hanya mengejar angka dan penalti semata, tetapi juga membangun hubungan jangka panjang dengan nasabah yang selama bertahun-tahun telah menunjukkan komitmen dan pembayaran yang baik.

Melalui surat ini saya berharap Panin Bank dapat meninjau kembali penalti yang dibebankan kepada saya, khususnya penalti kedua yang timbul akibat tidak adanya kejelasan informasi atas permohonan sebelumnya, sekaligus memperbaiki sistem komunikasi terhadap nasabah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada konsumen lainnya.

Semoga pengalaman ini dapat menjadi perhatian bagi pihak Panin Bank maupun masyarakat luas mengenai pentingnya penghargaan terhadap loyalitas dan itikad baik nasabah.

Terima kasih.

Henry Sinarto
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Kekecewaan dengan Kartu Kredit Panin Bank

  • 28 Mei 2026 - (10:39 WIB)
    Permalink

    Ini mengharap belas kasihan ya. Gak ada ceritanya, mau nasabah loyalitas, prioritas, kalau telat bayar utang bank, tetap dikenakan bunga sesusai SdanK. Gak baca ya. Permohonan penghapusan bunga itu hanya untuk utang yg sdh numpuk dan tertunggak bertahun2 yg blm dibayar biasa disebut restrukturisasi
    Yang jadi keheranan. kenapa anda tdk bayar saja minimum payment padahal uang ada. kan itu lebih bagus daripada tidak membayar sama sekali saat sdh jatuh tempo.
    Dengan lalainya anda 1 kali dlm membayar tagihan kartu kredit anda bukan lagi dianggap nasabah loyalitas. wkwkwk

    • 28 Mei 2026 - (11:51 WIB)
      Permalink

      nasabah berhak dan wajar saja mengajukan permohonan penghapusan, tapi memang sifatnya pengajuan, kadang bisa disetujui kadang ditolak. hanya saja sebaiknya saat melakukan pengajuan dan sudah jatuh tempo, biaya tersebut dibayarkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan biaya dan bunga yang baru.

  • 28 Mei 2026 - (14:27 WIB)
    Permalink

    sebagai nasabah loyal, berarti sudah banyak benefit/diskon/promo yang dinikmati dong.
    giliran telat, kena denda, koq gak terima.

  • 29 Mei 2026 - (08:58 WIB)
    Permalink

    Boleh2 saja pengajuan tapi keputusan diberikan sepenuhnya hak bank. Pengenaan denda sudah sesuai aturan, tidak peduli nasabah lama loyal atau baru.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Kekecewaan dengan Kartu Kredit Panin Bank

oleh henry sinarto dibaca dalam: 2 menit
4