Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku terhadap Surat Saudara/i Ritzky Taroreh 31 Mei 2023 Akulaku Indonesia Beri komentar Akulaku, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit online, Pelanggaran Privasi, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Privasi data, privasi nasabah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Saudara/i Ritzky Taroreh pada tanggal 08 Mei 2023 dengan judul “Penagihan ke Kontak Darurat Akulaku”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami. Tim Akulaku Paylater telah mencoba untuk menghubungi saudara/i Ritzky Taroreh dan menginformasikan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dilampirkan telah terbukti pihak penagihan Akulaku Paylater telah melakukan penagihan di luar SOP yang berlaku dan agent yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Tahap II sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, informasi ini juga telah kami sampaikan melalui email dan panggilan kepada Saudara/i Ritzky Taroreh. Semoga dengan penjelasan ini dapat menjawab surat yang disampaikan Saudara/i Ritzky Taroreh, Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut dapat anda lihat melalui akun resmi Akulaku Indonesia sebagai berikut: Instagram: @akulaku_id | @akulakupaylater_id Facebook: @AkuLakuIndonesia Twitter: @akulakuID Call Center: 1500920 Salam, Akulaku Paylater Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.