BNI Tidak Tanggap Terhadap Upaya Penyelesaian Proses Hukum dan Tidak Kooperatif Kepada Korban Tindak Kriminal

Mendasari surat tanda terima laporan pengaduan Polresta Bukittinggi tertanggal 25 Mei 2023, pada tanggal 25 Mei 2023 saya mendatangi BNI 46 Bukittinggi (Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 15, Bukittinggi) untuk meminta agar pihak Bank membantu memudahkan pengurusan pelaporan terhadap tindakan kriminal tersangka pelaku penggelapan/penipuan atas nama Ne*** Her**** nomor rekening 1373682***.

Jawaban pihak BNI 46 saat itu mereka akan memberikan jawaban informasi melalui surat dari Bank Syariah Indonesia selaku Bank pengirim dan sumber dana, untuk selanjutnya pemberian jawaban dari BNI 46 juga melalui surat kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). Maka disarankan oleh mereka agar saya mendatangi BSI untuk meminta pihak BSI berkirim surat kepada BNI 46. BSI yang akan memberikan informasi jawaban kepada saya.

Tanggal 26 Mei 2023 saya menyampaikan hal tersebut kepada petugas Bank Syariah Indonesia (BSI) dan diterima petugas BSI KC Bukittinggi Sudirman I ID 0010039 a.n. Yuanda Fernando. Tanda terima pengaduan untuk nasabah BSI nomor pengaduan 2023052600568. Mereka sampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut akan ditindaklajuti dan akan mengabari saya dalam waktu dekat.

Tentunya sebagai nasabah saya mengira bahwa BSI akan memberikan jawaban sesuai permintaan yaitu berupa data kontak pemilik rekening yang diduga salah satu tersangka pelaku tindak kriminal penipuan/penggelapan.

Berjalannya waktu saya sama sekali tidak juga menerima kabar dari pihak Bank, sehingga saya menanyakan ulang saya tanggal 18 Juni 2023 melalui email ke BSI (contactus@bankbsi.co.id), BNI 46 (bnicall@bni.co.id) dan PT Flip. Sangat mengecewakan jawaban yang saya terima dari BSI adalah agar saya melakukan konfirmasi kepada pihak Flip. Dengan alasan bahwa dana tersebut ditransfer melalui Flip. Walaupun saya sendiri sudah meminta informasi kepada PT Flip, jawaban BSI tersebut tidak diinformasikan kepada saya saat melakukan pengaduan pada tanggal 18 Juni 2022.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Flip hanya sekedar berperan sebagai pihak perantara transfer beda Bank (memudahkan pengiriman dana antar Bank tanpa biaya administrasi) dan BNI 46 meminta agar BSI selaku Bank sumber dana yang mengirimkan surat permintaan informasi data pemilik rekening tersangka.

Saya dirugikan waktu oleh pihak kedua Bank ini, terutama BNI 46. Sama saja dengan mem-pingpong nasabah. Terlebih lagi informasi BSI agar saya yang mengkonfirmasi ke Flip tidak disampaikan oleh petugas di Kantor Cabang Bukittinggi sebelumnya.

Tiga minggu lebih baru disampaikan hal tersebut dan itu pun setelah saya yang menanyakan. Tidak ada inisiatif pemberian jawaban tanpa ditanya ulang. Padahal nomor HP sudah dicatat oleh petugas BSI dan pihak Bank mengetahui bahwa saya tidak berdomisili di Bukittinggi, walaupun lokasi tindak kriminal yang dilaporkan berada di Bukittinggi.

Seharusnya ada empati untuk memudahkan dan membantu korban dan untuk penegakan hukum.

BSI pun tidak bisa memberikan jawaban saat saya pertanyakan apakah BSI sudah mengirimkan surat kepada BNI 46 perihal permintaan data pemilik rekening pelaku tindak kriminal.

Bahwa saya memiliki Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian yang mempunyai keabsahan legalitas serta berkas data dukung lainnya yang tentunya otentik, serta berdasarkan petunjuk pihak penyidik dan pengacara, saya sebagai korban dan pihak yang dirugikan sudah sangat MEMILIKI KEKUATAN HUKUM untuk mendapatkan informasi data pemilik rekening tersebut langsung dari pihak Bank, tanpa harus menunggu proses surat menyurat yang mereka juga tidak bisa tunjukkan bukti korespondensinya.

Saya meminta BNI 46 untuk menunjukkan referensi aturan resmi yang memuat informasi bahwa pemberian informasi data kontak pemilik rekening hanya bisa melalui surat bilateral antar Bank, sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan.

Sedangkan berdasarkan informasi pengalaman dari kawan yang juga korban penipuan online shop dan melaporkan kepada pihak BCA selaku Bank milik pelaku tindak kriminal, dia justru dipertemukan dengan pelaku tindak kriminal oleh pihak BCA. Bravo buat BCA. BNI 46 seharusnya bisa mencontoh BCA dalam hal ini.

BNI 46 sangat mengecewakan. Seharusnya dapat cooperative dalam memberikan jawaban informasi data pemilik rekening terlapor (pelaku penipuan/penggelapan) tersebut yang melakukan tindak kriminal penyalahgunaan/penggelapan uang sebagaimana hal tersebut dalam proses penanganan polres Kota Bukittinggi.

Saya sebagai korban merasa lebih dirugikan atas LAMANYA WAKTU pemberian informasi dari BSI dan BNI 46. Sedangkan saya baru diberitahu oleh BSI (nama petugas: Alda) via email tanggal 18 Juni 2023 agar meminta jawaban melalui PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi dikarenakan transaksi pada tanggal tersebut melalui aplikasi Flip dengan nomor ID transaksi FT172507937.

Berkali-kali saya mengirimkan update permintaan konfirmasi dari pihak Bank, tapi sampai sekarang tetap tidak ada jawaban yang memuaskan. Hanya jawaban dari petugas yang berganti-ganti namanya menanyakan ulang hal yang sama (nomor pelaporan, nama lengkap, dll).

Yang paling mengecewakan adalah jawaban dari BSI yang dalam emailnya ditulis bahwa “Dalam hal ini transaksi menjadi tanggung jawab nasabah, mengingat transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri secara sadar. Atas transaksi yang nasabah sanggah, kami tidak dapat menemukan transaksi tersebut, apabila transaksi melalui FLIP maka nasabah dapat melaporkan pengaduan pada pihak FLIP agar dapat ditindaklanjuti selanjutnya.”

Jawaban macam apa itu ?? Saya memang tidak pernah melakukan penyanggahan dan meminta BSI yang tanggung jawab. Hanya menyampaikan pengaduan dan menyampaikan informasi dari BNI 46 agar BSI bertanya kepada BNI 46 terkait informasi kontak rekening tersangka pelaku berdasarkan laporan resmi Kepolisian.

Seharusnya kedua Bank dapat membantu nasabah dengan mengirim surat kepada BNI 46 (walaupun masih tidak bisa dibuktikan BNI 46 atas validitas persyaratan tersebut), karena sesuai referensi laporan Kepolisian dan bukti transaksi yang tercatat di rekening koran (Mei 2022), serta bukti/data dukung lainnya. Informasi kontak pemilik rekening akan memudahkan pencarian lokasi tempat tinggal tersangka, karena dari data kontak yang ada saat ini, pelaku kejahatan tersebut tidak bisa ditemui dan dihubungi. As simple as that.

Sejak tanggal 18 Juni 2023 sampai dengan pertengahan Juli 2023 saya menanyakan ulang kepada BSI, BNI 46 dan Flip. Semua copy dokumen valid (laporan kepolisian, kronologis kejadian, bukti transfer, copy tanda terima laporan di BSI tanggal 26 Mei 2022, copy print out rekening koran bulan Mei 2022, copy KTP, surat permintaan informasi data kontak pemilik rekening yang bertandatangan, screenshot jawaban semua email sebelumnya, dll) sudah saya lampirkan dalam setiap email. Tentunya dengan kesibukan aktivitas saya dan di era digital ini komunikasi via email sangatlah wajar.

Pihak Flip menginformasikan sudah menginformasikan bahwa mereka sudah membantu melaporkan kepada pihak Bank, sampai sekarang belum juga ada jawaban dari pihak Bank. BNI 46 jelas-jelas tidak kooperatif dan menunjukan bukti dukungan dalam penyelesaian kasus kriminal.

Demikian, kerugian ini tidak dialami oleh yang lain dan semoga mendapatkan perbaikan dari BNI 46. Khususnya dalam hal implementasi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan dapat dilakukan percepatan pemberian jawaban informasi sesuai permintaan pihak yang menjadi korban untuk memudahkan penyelesaian penyelidikan.

Terima kasih.

Meti Novita
Tangerang, Banten


Update (30 Juli 2023): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak Bank BNI sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “BNI Tidak Tanggap Terhadap Upaya Penyelesaian Proses Hukum dan Tidak Kooperatif Kepada Korban Tindak Kriminal”

Menanggapi surat Ibu Meti Novita di www.mediakonsumen.com pada tanggal 24 Juli 2023 berjudul “BNI Tidak Tanggap Terhadap Upaya Penyelesaian Proses...
Baca Selengkapnya

20 komentar untuk “BNI Tidak Tanggap Terhadap Upaya Penyelesaian Proses Hukum dan Tidak Kooperatif Kepada Korban Tindak Kriminal

    • 25 Juli 2023 - (08:06 WIB)
      Permalink

      Lebih baik anda tidak perlu komentar kalau tidak paham. Silahkan baca ulang

      Hak hak korban dilindungi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sbb.:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
      Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
      Sudah diatur bahwa korban yang mempunyai laporan kepolisian bisa Mendatangi bank untuk mendapatkan informasi kontak tersangka.

      1
      1
  • 24 Juli 2023 - (21:44 WIB)
    Permalink

    Mana ada bca bisa mempertemukan antara penipu sm korban..aya2 wae…harusnya TS itu bukan sebagai penyidik yg berhak kan pihak kepolisian

    • 25 Juli 2023 - (08:11 WIB)
      Permalink

      Seolah olah anda paling tahu. Buktinya demikian BCA menghubungkan korban dengan pelaku penipuan karena Bank memiliki data informasi kontak dan alamat.
      Hak hak korban dilindungi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sbb.:
      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
      Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
      Sudah diatur bahwa korban yang mempunyai laporan kepolisian bisa Mendatangi bank untuk mendapatkan informasi kontak tersangka. Polisi yang melakukan tindakan penangkapan. Pencarian informasi ke bank bisa dilakukan oleh korban. Polisi kan tugasnya udah banyak, masa ke tanya informasi kontak pelaku masih harus polisi juga. Ngga usah sok tau kalau tidak paham

  • 25 Juli 2023 - (06:58 WIB)
    Permalink

    MEMILIKI KEKUATAN HUKUM —>>> CMIIW, kekuatan hukum hanya bisa didapat dari pengadilan. Sudah ada keputusan dari pengadilan?

    • 25 Juli 2023 - (08:32 WIB)
      Permalink

      konteksnya dalam hal ini bahwa laporan kepolisian bisa menjadi dasar hukum korban memperoleh haknya dalam peristiwa pidana, berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:

      “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

      Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:

      “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

      Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa hak hukumnya direnggut atau dilanggar oleh orang lain.[3] Oleh karena itu, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengadukan pelaku tersebut kepada pihak berwajib.

      Dalam laporan, pihak yang dapat mengajukan adalah setiap orang yang mengalami atau melihat tindak pidana oleh karena hak atau kewajibannya.[5] Apabila seseorang mengajukan laporan terkait tindak pidana kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali.[6] Sementara, pengaduan berisi tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku.[7] Objek dari suatu aduan adalah tindak pidana yang dikategorikan sebagai delik aduan. Dalam pengaduan, pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan tersebut adalah korban tindak pidana itu sendiri dan wakil yang sah dari korban tersebut atau pengaduan orang tertentu, misalnya orang tua korban, pengacara, maupun wali.

        • 25 Juli 2023 - (09:26 WIB)
          Permalink

          Kebetulan kerabat juga banyak yang pegawai Bank, pada prinsipnya kalau sudah ada laporan kepolisian sudah menjadi dasar hukum untuk memudahkan penyelesaian proses kriminal.

          Anda saja yang cek UU perbankan.

          • 25 Juli 2023 - (10:18 WIB)
            Permalink

            Referensinya jangan kerabat. Indonesia negara hukum jadi untuk perbankan referensinya UU Perbankan.

            Anyway, good luck yah.

    • 25 Juli 2023 - (12:33 WIB)
      Permalink

      Laporan kepolisian harus lanjut ke proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Apakah proses tsb sudah berjalan?
      Pihak Kepolisian yang akan mengajukan ijin pembukaan data nasabah ke Bank Indonesia. Nanti Bank Indonesia yang memberikan surat ijin Cabang Bank BNI pengelola rekening nasabah untuk membuka data nasabah yang akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk keperluan Penyidikan.

      Nama pemilik rekening penerima transfer kan istri dari salah satu pelaku. Tidak serta merta bisa disebut terduga maupun tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan. Bisa jadi dia tidak tahu menahu sumber dana yang ditransfer suaminya tsb adalah dari tindakan penipuan.
      Polisi juga bisa melacak dari dokumen yang mungkin sempat anda minta dari 2 pelaku misal minimal fotocopy KTP saat sebelum melakukan transaksi pembayaran DP tanah tsb.

    • 25 Juli 2023 - (14:00 WIB)
      Permalink

      Wkwkwk, doi bikin tafsiran sendiri dong dibawah, jgn terpaku ama tulisannya katanya, wkwkwk

      • 25 Juli 2023 - (14:19 WIB)
        Permalink

        ni orang repot repot nulis comment isinya buat ngeledek. anda senang mencela yang sedang kesusahan?

        • 25 Juli 2023 - (14:33 WIB)
          Permalink

          Memang kalau di MK, TS yang berasa benar jadi ledekan, bully tepatnya.

          TS ditanya soal MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dijawab laporan polisi…….. (sejak kapan laporan polisi jadi kekuatan hukum?)

          TS disuruh cek UU Perbankan, dijawab cek aja sendiri.

          Katanya ada kerabat yang kerja di Bank (baca mengerti peraturan Bank), apa berarti kerabat tsb terkualifikasi untuk dijadikan referensi? Yah jelas enggalah. Kalau TS pernah nulis skripsi, jurnal akademi, dan sejenisnya pasti mengerti deh mana yang bisa dijadikan referensi dan mana yang tidak.

          Diam itu emas masih berlaku loh sampe sekarang.

          • 25 Juli 2023 - (16:08 WIB)
            Permalink

            terus situ komentator menjadi yang paling ahli????

            Sejak kapan laporan kepolisian (bahwa polisi adalah aparat hukum) tidak mempunyai kekuatan hukum? Toh yang mendatangi pihak bank juga atas permintaan polisi dengan dengan membawa surat resmi (setelah sebelumnya polisi yang mendatangi alamat sesuai ktp terlapor, tapi ternyata terlapor pindah)

            – Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban tindak pidana penipuan properti terdapat pada Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 Bab XXV Buku II KUHP. Tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda, serta terdapat peraturan yang menjadi payung hukum untuk
            melindungi korban kejahatan properti, yaitu terdapat pada Pasal 1 dan 19 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

            – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 1999) tentang Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan
            properti. Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 menerangkan dari perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik untuk digunakan sendiri ataupun orang lain dan tidak untuk diperdagangkan

            – Pasal 372 KUHP: “Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.” Jadi tujuan dari penggelapan adalah memiliki sesuatu yang ada dalam penguasaannya yang mana barang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

            – Pasal 42 UU Perbankan

            – UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

            – PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/7/PBI/2005
            TENTANG PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

            – Menurut UU No. 8 Tahun 1999 adanya perlindungan konsumen sendiri bertujuan untuk, antara lain :
            1) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
            2) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalm memilih, menentukan, dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
            3) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
            4) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
            5) Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

          • 25 Juli 2023 - (16:12 WIB)
            Permalink

            anda tulis diam itu emas… lalu apakah anda sendiri diam ?? diam kok komentar sih

  • 25 Juli 2023 - (10:31 WIB)
    Permalink

    artinya kerabat tsb juga tau aturan bank yang seharusnya bantu karena ada laporan polisi.

    juga ada kitab uud hukum pidana. BCA & Mandiri aja bisa bantu untuk kasus sama terjadi di pihak lain

    1
    1

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BNI?

Ada 20 komentar sampai saat ini..

BNI Tidak Tanggap Terhadap Upaya Penyelesaian Proses Hukum dan Tidak K…

oleh me_ dibaca dalam: 4 menit
20