Keluhan Permohonan Surat Pembaca Terlambat 41 Hari Kendaraan Ditarik Leasing, Saat Mau Tebus Unit Malah Dipersulit 18 September 202313 Oktober 2023 Arunia 49 Komentar Adira Finance, Bunga Pinjaman, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit dan Leasing, Kredit Kendaraan Bermotor, Leasing, Pelunasan Kredit, Pelunasan Tagihan, Penarikan kendaraan, Tagihan, Tunggakan hutang Ikuti kami di Google Berita Saya Arunia Putri, 28 tahun, tinggal di Depok. Saya mengalami keterlambatan pembayaran selama 41 hari, dan ketika itu unit sudah dibawa oleh pihak kolektor lapangan atas nama Erwin. Angsuran saya kurang 5 bulan lagi. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 14 September 2023 malam, saya mendapat rezeki dan berniat menebus unit dengan membayar keterlambatan 2 bulan ke kantor Adira cabang Margonda Depok. Saya mengirim pesan WhatsApp ke Pak Erwin, tetapi tidak ada balasan, hanya dibaca saja. Pada Jumat, 15 September 2023, orang tua saya pergi ke kantor Adira cabang Margonda dengan niat menebus unit. Namun pihak Adira menolak dan mengatakan bahwa tidak bisa hanya membayar cicilan, harus dilunasi sekitar Rp4,3 juta berserta denda. Pada hari Sabtu, 16 September 2023, adik dan sepupu saya pergi ke kantor dengan membawa uang pelunasan. Namun lagi-lagi ditolak oleh pihak Adira, dengan alasan sedang ada acara dan nomor sudah diblokir. Saya hanya ingin menebus unit saya, dan saya sudah mencari dana pelunasan sesuai ketentuan pihak Adira Margonda, tetapi seakan-akan pihak Adira mempersulit. Arunia Putri Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Mohammad19 September 2023 - (20:41 WIB)Permalink Gak mungkin sih ditarik resmi soalnya belum sampe 3 bulan, itu mah fix digadein sama oknum debnya Login untuk Membalas