Tanggapan perihal “Klaim PRUMed Ditolak, Karena Demensia Dianggap Sebagai Penyakit Gangguan/Kelainan Jiwa”

Jakarta, 20 Oktober 2023

Kepada Yth.
Pemimpin Media Konsumen

Perihal: Hak Jawab Penayangan Surat Pembaca Media Konsumen pada 18 Oktober 2023

Dengan hormat,

Sehubungan dimuatnya keluhan nasabah Prudential Indonesia di rubrik Surat Pembaca di situs Mediakonsumen.com pada 18 Oktober 2023, yakni terkait penolakan klaim nasabah pengidap demensia, izinkan saya memberi tanggapan atas perihal yang dimaksud:

  • Prudential Indonesia sudah menghubungi nasabah dan pada saat Surat Tanggapan ini disusun, Prudential Indonesia telah menerima tanggapan dari nasabah dan membayarkan klaim sesuai ketentuan polis.
  • Prudential Indonesia mengimbau setiap nasabah agar selalu membaca dan mempelajari dengan seksama polis yang disepakati.
  • Kami berharap nasabah bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang sudah disediakan oleh Perusahaan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Demikian surat tanggapan ini dibuat. Kami mohon kerja sama Media Konsumen untuk memuat surat tanggapan resmi Prudential Indonesia sebagai penyelesaian permasalahan yang ada.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Karin Zulkarnaen
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Klaim PRUMed Ditolak, Karena Demensia Dianggap Sebagai Penyakit Gangguan/Kelainan Jiwa

Ibu saya (a.n. Foe Hong Thin) adalah “Tertanggung”, sekaligus pemegang polis asuransi Prudential nomor: 19358478 (mulai polis 27 Mei 2002)...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Tanggapan perihal “Klaim PRUMed Ditolak, Karena Demensia Dianggap Sebagai Penyakit Gangguan/Kelainan Jiwa”

  • 21 Oktober 2023 - (13:33 WIB)
    Permalink

    Pruden memang lama2 makin tdk jelas..
    , mau tutup polis pun dipersulit, hanya karena tanda tangan
    Padahal buku polis dan foto copyan buku rekening tabungan sudah dikirim .

  • 22 Oktober 2023 - (15:02 WIB)
    Permalink

    Parah nih prudent, masa demensia termasuk penyakit kejiwaan.. di rs demensia ditangani oleh dr neurologi bukan dr psikiatri tau kan artinya apa? Artinya demensia bukan bagian dari penyakit kejiwaan yg wewenang dr psikiatri…claim analisnya hrs ditraining lagi biar bener nih.. jgn nasabah hrs komplain dulu dimediakonsumen baru kalian byr.. hrsnya ketika nasabah claim ke kalian pun hrsnya dipelajari dulu yg benar2 haru diputuskan claim bisa dibayar atau tdk.. sy juga punya pengalaman krg baik dgn claim prumed prudential.. ketika org tua sy dirawat di rs dan op pemasangan pen claim santunan pembedahan prumed dibayarkan.. lalu bbrp bulan kemudian dilakukan rawat inap dan op kembali utk pengangkatan pen eh prudent tdk mau membayarkan santunan pembedahannya hanya santuan harian rawat inapnya saja yg dibayarkan.. sy komplain ke pruden baru akhirnya santunan pembedahan tsb dibayarkan juga.. ini aneh kan sekelas pruden tp menangani claim yg mudah begitu aja tdk becus.. hrs dikomplain dulu.. gimana klw konsumennya tdk paham dan nerima2 aja.. konsumen yg dirugikan kan..

  • 23 Oktober 2023 - (12:15 WIB)
    Permalink

    Ah prudential lg. Punya ku aja udah mau aku tutup. Cuma sayang udah habis banyak. Janji tidak sesuai dengan kenyataan. Nasabah di suruh baca perjanjian yg panjangnya berkilo-kilo. Ngak baca ya salah sendiri. Omongan agen nya ngak boleh di percaya sama sekali. Untung nya ada media konsumen yg jadi sarana keluh kesah. Jadi bisa tambah pengalaman kl mau join asuransi.

  • 17 November 2023 - (11:05 WIB)
    Permalink

    Tanggapan atas Surat tertanggal 20 Oktober 2023 perihal Hak Jawab Penayangan Surat Pembaca Media Konsumen pada 18 Oktober 2023

    Menindaklanjuti Surat dari Prudential tertanggal 20 Oktober 2023 perihal Hak Jawab Penayangan Surat Pembaca Media Konsumen pada 18 Oktober 2023 (“Surat tanggal 20 Oktober 2023”), izinkan saya menyampaikan hal-hal berikut:

    1. Pada tanggal 20 Oktober 2023, saya sudah dihubungi oleh Ibu Jayne (bagian PRUSolution Specialist) bahwa klaim sudah disetujui dan dibayarkan. Saya mengkonfirmasi bahwa kami sudah menerima pembayaran klaim tersebut.

    2. Sangat disayangkan terkait pernyataan di dalam Surat tanggal 20 Oktober 2023 yang berbunyi:
    “Prudential Indonesia mengimbau setiap nasabah agar selalu membaca dan mempelajari dengan seksama polis yang disepakati.”

    Saya sebagai anak dari Tertanggung telah membaca dan mempelajari dengan seksama polis yang disepakati oleh karena itu saya sangat tidak setuju dengan Penolakan Klaim tertanggal 22 September 2023.

    Kami berharap nasabah bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang sudah disediakan oleh Perusahaan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.”

    Saya telah menyampaikan pengaduan melalui Prudential Customer Line di 1500085 dan diterima oleh Ibu Eti pada tanggal 3 Oktober 2023 jam 9 pagi dengan No. Laporan 63665870. Saya juga menyampaikan link laman dari World Health Organization mengenai Mental Disorders (Kelainan/Gangguan Jiwa), namun klaim tetap ditolak.

    3. Saya sudah menyampaikan komplain kembali ke Ibu Jayne bahwa Surat Tanggaan dari Prudential yang dimuat di Media Konsumen menyudutkan kami dan disebutkan bahwa Prudential akan membuat Surat Penjelasan terpisah ke kami.

    4. Surat Penjelasan yang dijanjikan tersebut baru terbit 25 hari kalender kemudian, dimana Prudential menerbitkan Surat No. 3717/PLA/CC/XI/2023, yang berbunyi:

    “Sehubungan dengan pengajuan klaim manfaat asuransi tambahan PRUmed atas rawat inap tanggal 21-25 Agustus 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter, dokter menyatakan:
    • Diagnosa utama: unspecified dementia without behaviour disturbance
    • Gejala short-term memory loss for 4 years
    • Hasil pemeriksaan Brain MRI: senile brain atrophy and stenosis of bilateral distal ICA (Internal Carotid Artery).

    Berdasarkan informasi tersebut, maka klaim atas perawatan di atas tidak dapat kami setujui karena termasuk dalam pengeculian Polis.

    Sebagaimana tercantum pada:
    • Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan PRUmed pasal 4 ayat 11 mengenai Pengecualian, bahwa:
    Asuransi Tambahan PRUmed tidak berlaku untuk Rawat Inap, Perawatan Intensif dan/atau Tindakan Pembedahan yang dialami Tertanggung karena hal-hal sebagai berikut:

    Pengobatan kelainan jiwa atau cacat mental,

    • Website Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan:
    (https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2224/definisi-gangguan jiwa-dan-jenis-jenisnya)
    World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa yang termasuk dalam gangguan jiwa antara lain depresi, gangguan bipolar, skizofrenia dan psikosis, demensia, dan gangguan perkembangan.

    Terkait tinjau ulang keputusan klaim, khusus kali ini kami dapat memberikan kebijakan untuk membayarkan klaim PRUmed pada Polis nomor 1935xxxx sebesar Rp xxx dan Polis nomor 1985xxxx sebesar Rp xx, sebagaimana surat tertanggal 21 Oktober 2023 terlampir.

    Untuk selanjutnya, apabila terdapat pengajuan klaim dengan diagnosa yang sama, kami memerlukan Ibu untuk melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai penyebab dementia yang diderita.”

    5. Prudential menggunakan laman https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2224/definisi-gangguan-jiwa-dan-jenis-jenisnya, sebuah artikel dengan referensi yang sudah tidak relevan. Referensi yang terbaru di laman website WHO adalah https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-disorders#:~:text=A%20mental%20disorder%20is%20characterized,different%20types%20of%20mental%20disorders. Link laman ini sudah saya pernah kutip di Surat yang ditayangkan Media Konsumen https://mediakonsumen.com/2023/10/18/surat-pembaca/klaim-prumed-ditolak-karena-demensia-dianggap-sebagai-penyakit-gangguan-kelainan-jiwa.

    Sangat disayangkan asuransi sekelas Prudential menggunakan referensi yang tidak up to date dan hanya berdasarkan artikel bebas, bukan ilmiah.

    6. Yang mengagetkan Prudential menulis: “…apabila terdapat pengajuan klaim dengan diagnosa yang sama, kami memerlukan Ibu untuk melampirkan surat keterangan dari dokter mengenai penyebab dementia yang diderita.”

    Apa relevansinya meminta surat keterangan dari dokter mengenai penyebab dementia yang diderita? Apakah proses klaim terkait dementia dibedakan terkait penyebabnya? Ataukah memang semua penyakit dementia seharunsya tidak bisa diklaim? Mohon penjelasan dari Prudential agar tidak membingungkan saya sebagai anak dari nasabah, calon nasabah dan juga nasabah Prudential lainnya.

    Terima kasih.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Prudential Indonesia?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Klaim PRUMed Ditolak, Karena Demensia Diangga…

oleh Rizki Ramdhani dibaca dalam: 1 menit
4