Tanggapan Tanggapan perihal “Klaim Tumor Ditolak oleh Allianz” 25 Desember 2023 Corporate Communications Allianz Indonesia 7 Komentar Agen Asuransi, Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Indikasi Medis, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Reimbursement, Syarat dan Ketentuan, Tindakan medis Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Pemegang Polis Atas Nama Candra Wijaya Nitihardjo Dengan hormat, Sehubungan adanya keluhan dari Pemegang Polis, atas nama Bapak Candra Wijaya Nitihardjo dengan nomor Polis 000065021*** terkait keputusan penolakan pengajuan klaim Perawatan Bedah Sehari Tertanggung atas nama Bapak Sangestu Nitihardjo pada 25 Januari 2023 melalui Media Konsumen pada hari Sabtu, 23 Desember 2023. Dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Sebagai tindaklanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi dan menginformasikan kepada Pemegang Polis pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 bahwa kami telah menerima dan melakukan analisa terhadap pengajuan tinjau ulang klaim pada 29 Agustus 2023. Dari hasil analisa tersebut, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Polis yang dimiliki oleh Pemegang Polis, pada Pasal 8 KLAIM 1 poin d menyatakan bahwa: Seluruh dokumentasi klaim harus dibuat dan dikirimkan kepada Kami dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penagihan atau tanggal Tertanggung meninggalkan Rumah Sakit, yang mana yang terjadi paling akhir. Jika tidak, Kami tidak akan membayarkan klaim Tertanggung. Berdasarkan ketentuan Polis di atas, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui pengajuan klaim tersebut karena pengajuan klaim telah melebihi waktu yang ditentukan, tepatnya 216 hari setelah perawatan Tertanggung. Informasi ini telah disampaikan kepada Pemegang Polis. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai dengan ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Candra25 Desember 2023 - (17:37 WIB)Permalink Baik, saya mengerti dan dapat menerima penjelasan dari Allianz. Terima kasih. 6 Login untuk Membalas
Ricki26 Desember 2023 - (15:03 WIB)Permalink Allianz emang perusahaan keren, semua jelas ada di butir2 polis terkait batas maximal pengajuan claim yaitu 30 hari. Yg salah adl nasabah mutlak yg tidak membaca isi polis tersebut, makanya beli asuransi lalu polis nya di baca detail n seksama biar tidak asal complain, akhirnya malu kan 2 1 Login untuk Membalas
multi26 Desember 2023 - (16:52 WIB)Permalink Apakah setiap nasabah harus memuat permasalahan di MK ini baru klaimnya disetujui?.. jujur kenapa sih? .. jika dari awal jujur pasti diakhir tidak akan bermasalah.. sebab selalu disini asuransi itu memperbanyak nasabah dg iming2 diluar ketentuan yang berlaku..pas mau klaim semua syarat tersembunyi baru dimunculkan ke permukaan 1 1 Login untuk Membalas
apriliano28 Desember 2023 - (06:57 WIB)Permalink Fair lah 30 hari, bukan berarti harus lengkap minimal notifikasi ada klaim misal invoice atau lainnya, nanti ada masa pelengkapan berkas. Kayaknya yg komplain jarang klaim asuransi atau tidak baca polis. Apalagi skrg beberapa asuransi sudah ada aplikasinya, minimal di notif di aplikasi baru kalau ada kurang baru di susulin, bukan berarti lewat 30 hari langsung hangus karna berkas ngak lengkap. Login untuk Membalas
Rio26 Desember 2023 - (19:03 WIB)Permalink Batas klaim 30 hari? Terlalu sebentar, tapi itu kebijakan anda dan terima kasih infonya, saya coba cari asuransi yang klaim ya lebih lama saja. 3 Login untuk Membalas
ramli27 Desember 2023 - (07:22 WIB)Permalink Ndak fair jika masa 30 hari sj,kelengkapan dokumen klaim bisa lebih dari itu salah satu nya dokumen yg harus di ttd dokter kita ndak bisa intervensi dokter nya agar menandatangani segera suket nya,apalagi kalau dokter nya cuti keluar kota dsb.yg fair itu biarlah proses klaim berjalan jika ada kekurangan dokumen pemegang polis bisa mengajukam amandemen selama itu masih logis.tinggal pihak asuransi nya yg tinjau ulang amandemen tsb.pengalama sy bersma prudential alhamdulillah sangat fair dlm urusan klaim.soal jangka waktu ttp ada pastinya tapi itu sifat nya ndak final jika ada progres dlm setiap proses kelengkapan dokumen. 3 1 Login untuk Membalas
Sam Tj28 Desember 2023 - (21:37 WIB)Permalink Masalahnya itu agen sendiri, nah kesalahan nya itu termasuk juga tanggung jawab atasan dan perusahaan, karena artinya training aturan kurang jelas. Kalau agen perusahaan sendiri tidak paham gimana nasabah? Harus nya ada dispensasi bukan berlindung di aturan. Kejadian nya kan beneran. Login untuk Membalas