Tanggapan perihal “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!”

Kepada Yth. Bapak Ardan Ardianto,

Sehubungan dengan keluhan Bapak Ardan Ardianto melalui mediakonsumen.com pada tanggal 26 Desember 2023 yang berjudul “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!“, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Ardan.

Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Tim Customer Service UATAS telah menghubungi Bapak Ardan secara langsung pada tanggal 27 Desember 2023 dan mendapatkan respons dari Bapak Ardan untuk menindaklanjuti terkait keluhan yang disampaikan.

Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi call center layanan pelanggan UATAS di surel cs.support@uatas.id atau call center 1500 038.

Hormat kami,

Customer Service UATAS
Wijaya Kusuma Taman Duta Mas Blok D-8 No.15, Grogol Petamburan
Jakarta Barat, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!

Saya memiliki cicilan di aplikasi pinjol UATAS, dengan 3x cicilan. Cicilan pertama jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2023, dengan...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Tanggapan perihal “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!”

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan UATAS?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah …

oleh Uatas dibaca dalam: 1 menit
2