Tanggapan Tanggapan perihal “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!” 28 Desember 202322 Agustus 2024 Uatas 2 Komentar Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Fintech, Pembayaran tagihan, Penagihan, Penagihan sebelum jatuh tempo, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, SPAM, SPAM chat, spam telepon, Spam WhatsApp, Tagihan, Tanggal jatuh tempo tagihan, Tenor Cicilan, Tenor Pinjaman, UATAS Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Bapak Ardan Ardianto, Sehubungan dengan keluhan Bapak Ardan Ardianto melalui mediakonsumen.com pada tanggal 26 Desember 2023 yang berjudul “Teror Penagihan Sebelum Jatuh Tempo, Setelah Dibayar pun Terus Berlanjut!“, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Ardan. Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Tim Customer Service UATAS telah menghubungi Bapak Ardan secara langsung pada tanggal 27 Desember 2023 dan mendapatkan respons dari Bapak Ardan untuk menindaklanjuti terkait keluhan yang disampaikan. Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi call center layanan pelanggan UATAS di surel cs.support@uatas.id atau call center 1500 038. Hormat kami, Customer Service UATAS Wijaya Kusuma Taman Duta Mas Blok D-8 No.15, Grogol Petamburan Jakarta Barat, DKI Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Arif bayu30 Desember 2023 - (05:57 WIB)Permalink Semua Pinjol itu Dajjal rentenir 3 0 Login untuk Membalas
Nur30 Desember 2023 - (09:34 WIB)Permalink sdh diteror ngapain dbyar,ingat mereka yg butuh customer bkn customer yg butuh mereka,biar aj mereka ngemis2 minta dbyar🤣🤣🤣 1 Login untuk Membalas