Penetapan Pajak Bea Cukai Pasar Baru Menyusahkan Masyarakat!

Kronologinya, saya melakukan pembelian barang berupa stiker di situs spreadshirt.com. Yang mana sekitar akhir bulan Oktober 2023, ada potongan ongkos kirim dengan pembelanjaan minimum tertentu. Memang di situs tersebut juga menjual berbagai macam barang, mulai dari pakaian hingga gelas. Namun barang yang saya beli murni seluruhnya berupa stiker dan disertakan oleh kode HS (Harmonized System Code) yang sesuai. Berikut invoice yang saya minta dari pihak spreadshirt yang harusnya dijadikan dasar PT Pos dan Bea Cukai.

Yang membuat saya bingung kemudian, tiba tiba pada akhir bulan November 2023 saya menjumpai bahwa saya harus membayar pajak dari Bea Cukai lebih dari Rp200.000. Kaget dengan jumlahnya yang begitu besar, saya sudah curiga bahwa diubah seenaknya menjadi kode HS pakaian, dengan nilai pajak lebih dari 20% beserta PPH.

Saya coba hubungi Bea Cukai untuk dilakukan pembetulan dan pengecekan manual. Pihak Bea Cukai pasar baru beralasan bahwa paket melalui jalur hijau, sehingga tidak ada pemeriksaan, hanya mengikuti informasi yang diberikan PT Pos Indonesia. Pertanyaan saya, bagaimana bisa HS Code diubah seenaknya oleh PT Pos?? Seharusnya salah atau benar itu kan kewenangan Bea Cukai untuk pemeriksaan, bukan kewenangan dari Pos untuk mengubah hal tersebut.

Lanjut, saya telah menyerahkan data data beserta formulir yang dibutuhkan pada awal Desember 2023, dan selanjutnya mendapatkan jawaban dari pihak Bea Cukai “Perlu diketahui bahwa proses pembetulan akan dilakukan apabila dokumen dinyatakan lengkap. Maksimal proses pembetulan adalah 7 hari sejak dokumen diterima lengkap. Untuk proses pengajuan pembetulan maksimal 15 hari sejak penetapan SPPBMCP”.

Namun setelah seminggu dua minggu berjalan, tidak ada kabar dari pihak Bea Cukai. Sampai sebulan kemudian saya tidak pernah mendapatkan balasan email sama sekali. Awal Januari 2024, saya menelpon ke call center 1500225, yang sangat anehnya sangat sulit ditelepon. Saya harus berulang kali sampai satu jam, tetapi selalu sibuk dan terputus setelah beberapa menit. Kemudian saya mendapatkan kabar bahwa pembetulan saya sudah disetujui pada tanggal 31 Desember 2023 dan sedang dalam proses pembuatan SPPBMCP yang baru.

Pada tanggal 11 Januari 2024, akhirnya saya mendapatkan balasan email bahwa perubahan pabean sudah disetujui. Namun sangat janggal, bahwa kemudian saya mendapati nilai pabean barang saya berubah dari yang seharusnya $8 menjadi $13. Sangat kebetulan sekali juga email dikirimkan setelah pukul 16.00, yang mana kantor Bea Cukai Pasar Baru sudah tutup dan saya harus menghubungi keesokan hari. Bukannya sudah tutup ya, kok masih bisa mengirimkan email? Sedangkan saya tidak diperbolehkan menghubungi kembali.

Kemudian pada hari surat ini dibuat 12 Januari 2024, saya mencoba menghubungi call center Bea Cukai sejak pukul 10 pagi dan selalu mendapati bahwa call center sibuk. Sampai hingga sore tadi saya baru bisa terhubung dengan salah seorang petugas call center. Saya terkejut ketika mendapat jawaban yang sangat enteng, bahwa kupon diskon tidak dapat dijadikan alasan menurut aturan PMK 99. Saya juga tidak tahu aturan pasal nomor atau ayat berapa yang dikutip dari pihak Bea Cukai, tetapi begitulah jawaban yang saya dapatkan.

Saya sudah melalui pengiriman jalur resmi dan tidak berkeberatan untuk membayar pajak impor sebagai kewajiban menurut peraturan. Namun dari pengubahan deskripsi barang semena-mena, proses pembetulan yang seharusnya 7 hari menjadi sebulan, sampai dengan penambahan nilai pabean seenaknya, membuat saya ragu dengan perpajakan di Indonesia, khususnya Bea Cukai pada kasus saya ini. Kalau barang berupa paket kiriman saja sudah ada tangan tangan nakal, kita mungkin hanya dapat membayangkan untuk hal hal lainnya yang angkanya lebih besar.

Kita mungkin masih ingat kasus piala lomba Fatimah Zahratunnisa yang dipajaki 4 juta rupiah, dan belum lama ini kit developer Nintendo dari salah satu perusahaan game di Indonesia, yang ditahan direkam serta ditayangkan di TV seperti kriminal. Saya kira perpajakan dan Bea Cukai negara kita belum berkaca belajar dan berubah dari kasus kasus yang sudah ada.

Mungkin beberapa orang akan menilai bahwa sekian persen dari $5 tidaklah besar. Saya juga tidak akan mengemis kepada Bea Cukai dan saya anggap ikhlaskan saja. Semoga kasus dari saya mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait. Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menerbitkan surat saya.

Vincent
Tangerang Selatan, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penetapan Pajak Bea Cukai Pasar Baru Menyusahkan Masyarakat!”

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara/i, dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut: Bahwa sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan permasalahan...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Penetapan Pajak Bea Cukai Pasar Baru Menyusahkan Masyarakat!

  • 16 Januari 2024 - (10:07 WIB)
    Permalink

    Pertanyaan ini menarik mas
    “Pertanyaan saya, bagaimana bisa HS Code diubah seenaknya oleh PT Pos??”

    Sepengetahuan saya, sejak diberlakukan PMK-96/2023 maka ada perubahan mekanisme penyampaian dokumen impor untuk barang kiriman yang sebelumnya official assesment (ditetapkan pejabat) menjadi self assesment (pelaporan mandiri). Efeknya sekarang pihak importir yang akan membuat dokumen, menghitung dan melaporkan sendiri ke Bea Cukai.
    Importir disini biasanya ditangani oleh pihak pengiriman, yang artinya benar (dan bisa) pihak pengiriman yang akan membuat dokumen yang nantinya akan dikirim ke BC.

    Untuk pengiriman via pos memang setahu saya bisa diajukan pembetulan (selama belum dilunasi), berbeda dengan pihak kiriman lain yang biasanya caranya melalui keberatan. Untuk penelitiannya saya kurang paham tapi sepertinya petugas memeriksa ulang kiriman.

    Kalau kasus jalur hijau memang setahu saya datanya akan diapprove sesuai dokumen pemberitahuan (biasanya untuk barang yang risiko rendah/bukan barang berbahaya/dilarang/semacamnya). Dan BTW setahu saya jam layanan becuk itu sampe jam 17.00

 Apa Komentar Anda mengenai Bea Cukai?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Penetapan Pajak Bea Cukai Pasar Baru Menyusahkan Masyarakat!

oleh Vincent dibaca dalam: 3 menit
6