Tanggapan Tanggapan perihal “Penetapan Pajak Bea Cukai Pasar Baru Menyusahkan Masyarakat!” 19 Januari 202419 Januari 2024 Bea-Cukai-Pasar-Baru 2 Komentar Barang Impor, Bea Cukai, Bea Masuk, Belanja dari luar negeri, Belanja Online, Bukti Pembelian, commercial value, Dokumen, EMS, Harmonized System Code (HS Code), Instansi Pemerintah, Invoice, kiriman dari luar negeri, Kiriman Impor, Nilai pabean, Pajak Impor, Pajak Pertambahan Nilai, Pos Indonesia, Pos Tercatat Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan pertanyaan Saudara/i, dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut: Bahwa sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan permasalahan yang terjadi. 1. Berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2006, bahwa semua barang impor, yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia terhutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Perhitungan Bea Masuk didasarkan atas nilai transaksi barang impor atau nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai. 2. Atas pertanyaan Saudara/i mengenai dasar pengenaan pajak Rp239.405,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut: PT Pos Pos Indonesia selaku kuasa penerima barang Saudara/i memberitahukan dokumen pabean kepada Bea dan Cukai dengan uraian berupa 4 pce ID1459 StickerDecal 30x30c, HS code 61069000, Nilai FOB USD 8, Freight USD 0. Barang kiriman Saudara/I ditetapkan jalur hijau oleh sistem sehingga paket tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan barang kiriman saudara/i sesuai dengan pemberitahuan PT Pos dengan rincian sebagai berikut: Nilai FOB yang ditetapkan: USD 8 Nilai Freight yang ditetapkan: 0 USD Nilai CIF (FOB + Freight) = USD 8 Nilai Pabean = USD 8 * IDR 15.879/USD = IDR 127.032 Bea Masuk = 25% * IDR 127.032 = 31.758 = IDR 32.000 Bea Masuk Tambahan (BMTP) = 4 pce x IDR 32.815 = IDR 131.260 = IDR 132.000 (pembulatan) PPN = 11% * (127.032 + 31.758 + 131.260) = IDR 31.905 PPh = 15% * (31.758 + 131.260 + 127.032) = IDR 43.500 Saudara/i telah menyampaikan email terkait keluhan tersebut pada tanggal 22 November 2023, yang telah kami jawab pada tanggal yang sama agar melakukan permohonan pembetulan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang telah kami sampaikan pada email jawaban kami tersebut. Pada tanggal 23 November 2023, Saudara/i mengirimkan formulir pembetulan beserta dengan dokumen pendukung melalui email ke Bea Cukai Pasar Baru dengan invoice yang menyatakan bahwa total harga barang (termasuk biaya pengiriman) sebesar USD 13,95 dan yang bersangkutan mendapatkan delivery cost coupon (potongan harga pengiriman) sebesar USD 5,99. Sesuai dengan PMK 96 tahun 2023 Lampiran L.I.2.a yang menyatakan bahwa skema promosi pada transaksi e-commerce impor barang kiriman yang tidak diakui sebagai pengurang harga barang, berupa segala bentuk jenis promosi pada transaksi e-commerce yang penggunaannya dijadikan sebagai pengurang pembayaran atas pembelian barang atau yang dijadikan sebagai bentuk pembayaran atas pembelian barang antara lain penggunaan voucher atau coupon belanja yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang digunakan sebagai pengurang pembayaran atau bentuk pembayaran lain dengan menggunakan kode tertentu. Sesuai dengan surat persetujuan pembetulan nomor S-1783/KBC.0803/2023 tanggal 13 Desember 2023. Bea Cukai menetapkan HS code yang baru yakni 39199010, dan nilai pabean yang baru sebesar 13,95 USD sesuai dengan invoice yang disampaikan Saudara/i melalui email. Dalam hal tersebut, Saudara/i mendapatkan tagihan baru sebesar Rp43.193,00 (empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah). Berikut rincian tagihan barang kiriman dengan nomor CN RL970154405CH: Sebelum HS Code: 61069000 Bea Masuk (25%): Rp 32.000 PPN (11%): Rp 31.905 BMTP: Rp 132.000 PPh (15%): Rp 43.5000 Sesudah HS Code: 39199010 Bea Masuk (7,5%): Rp 17.000 PPN (11%): Rp 26.193 BMTP: Rp 0 PPh (0%): Rp 0 Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi. Apabila Saudara/i masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kontak center Bravo Bea Cukai 1500225. Bea Cukai Pasar Baru sangat menjunjung nilai-nilai integritas dan terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan untuk tujuan kepuasan pengguna jasa. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pasar Baru Gedung Pos Ibukota lantai 3, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Vincent19 Januari 2024 - (11:53 WIB)Permalink pertama, sudah tau deskripsi tidak sesuai hs code kok bisa masuk jalur hijau? kalau saya misalnya ada kiriman barang berupa pakaian tapi menggunakan hs code elektronik dengan pajak yang lebih kecil, saya yakin pasti akan masuk pemeriksaan… Kita sudah tau lah perpajakan diindonesia yang kasus kasus nya tidak pernah berhenti Log masuk untuk Membalas
8219 Januari 2024 - (21:05 WIB)Permalink “๐๐๐ซ๐๐ง๐ ๐ค๐ข๐ซ๐ข๐ฆ๐๐ง ๐๐๐ฎ๐๐๐ซ๐/๐ ๐๐ข๐ญ๐๐ญ๐๐ฉ๐ค๐๐ง ๐ฃ๐๐ฅ๐ฎ๐ซ ๐ก๐ข๐ฃ๐๐ฎ ๐จ๐ฅ๐๐ก ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ญ๐๐ฆ ๐ฌ๐๐ก๐ข๐ง๐ ๐ ๐ ๐ฉ๐๐ค๐๐ญ ๐ญ๐ข๐๐๐ค ๐๐ข๐ฅ๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง ๐ฉ๐๐ฆ๐๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐๐๐ง ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ค ๐จ๐ฅ๐๐ก ๐ฉ๐๐ญ๐ฎ๐ ๐๐ฌ ๐๐๐ ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ค๐๐ข” Mohon disebutkan barang apa saja yang bisa masuk jalur hijau ini? Ternyata ada barang yang tidak diperiksa secara fisik. Log masuk untuk Membalas