Keluhan Surat Pembaca Penagihan Kasar dan Tidak Beretika 360Kredi 16 Maret 202427 Maret 2024 Yulia Andayani 4 Komentar 360kredi, Data nasabah, Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, Keamanan data, Kontak Darurat, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, perlindungan data pribadi, Pinjaman Online, privasi nasabah, Sistem bermasalah, Sistem penagihan bermasalah, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Dear Media Konsumen, Saya adalah salah satu pengguna pinjol 360Kredi. Saya sedang mengalami masalah keuangan sehingga mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Yang ingin saya sampaikan bahwa keterlambatan 1 hari saja, kontak darurat saya dihubungi per menit dan sore harinya dikirimkan makanan melalui ojol ke alamat rumah. Bahasa penagihan yang kasar beserta ancaman selalu dikirimkan melalui WA sehingga saya psikis saya down dan akhirnya saya mengundurkan diri dari tempat saya bekerja. Mohon bantuan kepada OJK terkait cara penagihan yang tidak beretika 360Kredi karena pinjol ini terdaftar di OJK. Dan menuntut permintaan maaf dari 360Kredi karena telah meneror kontak darurat per menit. Demikian saya sampaikan, terima kasih. Yulia Andayani Tangerang Selatan, Banten Update (27 Maret 2024): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak 360Kredi sebagai berikut: Terima Kasih, Permasalahan Penagihan 360Kredi Sudah Diselesaikan dengan Sangat Baik Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ruby16 Maret 2024 - (08:42 WIB)Permalink Gila tiap menit di telepon, kurang kerjaan banget DC nya Login untuk Membalas
nervo16 Maret 2024 - (15:18 WIB)Permalink Bilang saja sampai kapanpun saya tak akan bayar karena perilaku kalian saya berhenti bekerja. Katakan lagi jangankan anda(DC), pemilik usaha ini pun akan saya kejar dan gugat kemanapun karena merusak masa depan saya. Fix DC nya pindah ke nasabah lain. 1 Login untuk Membalas
Kevin16 Maret 2024 - (08:52 WIB)Permalink G tau disini mau nyalahin siapa,, nyimak aja deh Login untuk Membalas
imelda19 Maret 2024 - (14:36 WIB)Permalink Blg aja mba sekali lagi anda ancam dan intimidasi saya saya laporkan an k OJK dan cyber ,Krn pengancaman dan intimidasi bisa di pidana dan ada pasalnya,,non aktifkan aja nmrnya reset hpnya biar kapok tu orang JD lunas deh utangnya mba Login untuk Membalas