Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang Pokok

Yth. Media konsumen,

Melalui surat ini saya sampaikan beberapa keheranan, mengenai biaya layanan yang dikenakan setiap hari dan biaya PPN yang lebih besar dari bunga yang diterapkan oleh pihak pinjol UangMe. Di isi perjanjian dengan rincian biaya, sangat berbeda isinya.

Tanggal 17 Desember 2023, saya mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol UangMe dengan nominal Rp8.270.000 dan jumlah cicilan sebesar Rp2.483.275, dengan rincian sebagai berikut:

Pokok: Rp1.378.344
Biaya layanan: Rp920.658
PPN: Rp101.272
Bunga: Rp83.010

Kalau saya hitung, biaya layanan dan PPN hampir mendekati utang pokok. Penerapan PPN pun saya masih kurang paham.

Demikian surat ini, semoga bisa menjadi bahan pemikiran terutama OJK Indonesia. Atas dimuatnya surat ini, saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

Hendriyana
Cimahi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang Pokok”

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang...
Baca Selengkapnya

19 komentar untuk “Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang Pokok

  • 11 Juni 2024 - (16:10 WIB)
    Permalink

    Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 PMK 69/2022 terdapat pula beberapa jenis layanan FinTech yang dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN :

    – Nasabah pemilik giro
    – Nasabah pemilik sertifikat deposito
    – Nasabah pemilik deposito berjangka
    – Nasabah pemilik tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan

    Anda punya tabungan kan yg ditransfer oleh itu pinjol? Nah aturannya sdh jelas , tidak ada PPN.
    Kalau mereka ngotot, fix itu pungli.

    kemudian itu biaya layanan keterlaluan. Anda bisa banding atau lapor ke YLKI

    • 11 Juni 2024 - (16:35 WIB)
      Permalink

      Kalo ke YLKI saya belum buat pengaduan tapi Saya sendiri sudah lapor ke OJK prov. Jawa Barat tapi mereka hanya bilang itu bukan otoritas OJK silahkan hub. Aplikatornya.
      Terima kasih atas informasinya terutama mengenai PPN yg agak aneh kalo tidak di bilang membingungkan

      • 11 Juni 2024 - (17:06 WIB)
        Permalink

        Kalau dikatakan bukan otoritas OJK, artinya pinjol tsb illegal (belum terdaftar di OJK), sekalian dilaporkan saja om si Uangme ke OJK.

        • 11 Juni 2024 - (17:11 WIB)
          Permalink

          Nah itu yg saya lebih ga ngerti om, masalah biaya layanan, PPN itu bukan ranah OJK silahkan saja di komplain ke aplikatornya, dengan surat tertulis, kalo tidak ada kata sepakat baru OJK cari jalan tengah. Uangme ini terdaftar di OJK om

      • 11 Juni 2024 - (18:19 WIB)
        Permalink

        Kalo itu pinjol ilegal dan anda kuat mental di terror bisa diabaikan aja sementara
        Tapi kalo hitungan penagihan mendekati dengan perjanjian sih
        Ppn = 920.658 = 101.272
        Bunga = 0.033% x 8.270.000 x 30 = 81.873
        Layanan = 0.366% x 8.270.000 x 30 = 908.046
        Pokok = 8.270.000 : 6 = 1.378.333

        Semoga ada solusi terbaik

        • 11 Juni 2024 - (18:26 WIB)
          Permalink

          Betul om, saya salah hitung yg agak menyeramkan tuh biaya layanan, ini pinjol legal bukan ilegal, kebetulan saya sudah melunasi semua pinjamannya dan sudah saya uninstall jg

      • 11 Juni 2024 - (17:03 WIB)
        Permalink

        Uangme menerapkan biaya layanan dan PPn nya dikenakan kepada konsumen seperti itu maksudnya ya pak ?

        • 11 Juni 2024 - (17:15 WIB)
          Permalink

          biaya layanan dianggap sebagai biaya penjualan oleh pihak pinjol, pajaknya dibebankan ke konsumen.
          biaya layanan itu seharusnya kena PPh (pajak dibayar oleh penerima penghasilan)
          menurut saya akal2an pinjol saja supaya pajaknya ditanggung oleh konsumen.

          • 11 Juni 2024 - (17:20 WIB)
            Permalink

            Terima kasih pencerahannya om, memang aplikasi ini AGAK LAEN

          • 11 Juni 2024 - (17:25 WIB)
            Permalink

            Ya memang ada perbedaan antara isi perjanjian dan rincian biaya, kalo mau ikut aturan perjanjian bunga ga akan sekecil itu dan biaya layanan tidak akan Segede itu

  • 11 Juni 2024 - (17:33 WIB)
    Permalink

    ya itu akal2 si pinjol, bunga kecil biar tidak kena “sikat” OJK. dan bisa pasang iklan “bunga rendah”.
    tapi dikenakan biaya layanan yg sangat super, kalau soal PPn bisa ditanya ke ahli pajak, apakah benar biaya layanan masuknya PPn dan bukan PPh.
    coba di om tanya ke mbah google soal PPN, PPn dan PPh

    • 11 Juni 2024 - (18:20 WIB)
      Permalink

      Betul om soalnya OJKindonesia juga kaya terlalu sibuk, sehingga setiap celah di pakai kesempatan sama pinjol

  • 12 Juni 2024 - (08:57 WIB)
    Permalink

    Pinjol atau Fintech legal ini konteksnya bunga nya diatur oleh pihak OJK
    Sehingga utk mnejadi legal, pinjol2 tsb tidak boleh melewati batas atas bunga yang diatur oleh OJK

    Nah akhirnya pinjol2 mainnya ya di biaya layanan

    ada yang main potong di depan
    pinjem 10 juta cair 8 juta, tapi bunga nya ngitung dari 10 juta

    ada juga yang main cicilan kayak kasus TS

    Karena setahu saya biaya layanan aplikasi belum ada aturan yang mengatur hal ini

 Apa Komentar Anda?

Ada 19 komentar sampai saat ini..

Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang Pokok

oleh Andrri dibaca dalam: <1 menit
19