Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Biaya Layanan dan PPN Pinjol UangMe Hampir Mendekati Utang Pokok 11 Juni 202412 Juni 2024 Andrri 19 Komentar Biaya Layanan, Bunga berjalan, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Fintech, Pajak Pertambahan Nilai, Peer to Peer Lending, Pendanaan Online P2P Lending, Pinjaman Online, Tempo pinjaman, Uangme Ikuti kami di Google Berita Yth. Media konsumen, Melalui surat ini saya sampaikan beberapa keheranan, mengenai biaya layanan yang dikenakan setiap hari dan biaya PPN yang lebih besar dari bunga yang diterapkan oleh pihak pinjol UangMe. Di isi perjanjian dengan rincian biaya, sangat berbeda isinya. Tanggal 17 Desember 2023, saya mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol UangMe dengan nominal Rp8.270.000 dan jumlah cicilan sebesar Rp2.483.275, dengan rincian sebagai berikut: Pokok: Rp1.378.344 Biaya layanan: Rp920.658 PPN: Rp101.272 Bunga: Rp83.010 Kalau saya hitung, biaya layanan dan PPN hampir mendekati utang pokok. Penerapan PPN pun saya masih kurang paham. Demikian surat ini, semoga bisa menjadi bahan pemikiran terutama OJK Indonesia. Atas dimuatnya surat ini, saya ucapkan terima kasih. Wassalam. Hendriyana Cimahi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan11 Juni 2024 - (16:10 WIB)Permalink Berdasarkan Pasal 9 ayat 6 PMK 69/2022 terdapat pula beberapa jenis layanan FinTech yang dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN : – Nasabah pemilik giro – Nasabah pemilik sertifikat deposito – Nasabah pemilik deposito berjangka – Nasabah pemilik tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan Anda punya tabungan kan yg ditransfer oleh itu pinjol? Nah aturannya sdh jelas , tidak ada PPN. Kalau mereka ngotot, fix itu pungli. kemudian itu biaya layanan keterlaluan. Anda bisa banding atau lapor ke YLKI Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (16:35 WIB)Permalink Kalo ke YLKI saya belum buat pengaduan tapi Saya sendiri sudah lapor ke OJK prov. Jawa Barat tapi mereka hanya bilang itu bukan otoritas OJK silahkan hub. Aplikatornya. Terima kasih atas informasinya terutama mengenai PPN yg agak aneh kalo tidak di bilang membingungkan 1 Login untuk Membalas
Ari11 Juni 2024 - (17:06 WIB)Permalink Kalau dikatakan bukan otoritas OJK, artinya pinjol tsb illegal (belum terdaftar di OJK), sekalian dilaporkan saja om si Uangme ke OJK. Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (17:11 WIB)Permalink Nah itu yg saya lebih ga ngerti om, masalah biaya layanan, PPN itu bukan ranah OJK silahkan saja di komplain ke aplikatornya, dengan surat tertulis, kalo tidak ada kata sepakat baru OJK cari jalan tengah. Uangme ini terdaftar di OJK om 1 Login untuk Membalas
sata beta11 Juni 2024 - (18:19 WIB)Permalink Kalo itu pinjol ilegal dan anda kuat mental di terror bisa diabaikan aja sementara Tapi kalo hitungan penagihan mendekati dengan perjanjian sih Ppn = 920.658 = 101.272 Bunga = 0.033% x 8.270.000 x 30 = 81.873 Layanan = 0.366% x 8.270.000 x 30 = 908.046 Pokok = 8.270.000 : 6 = 1.378.333 Semoga ada solusi terbaik Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (18:26 WIB)Permalink Betul om, saya salah hitung yg agak menyeramkan tuh biaya layanan, ini pinjol legal bukan ilegal, kebetulan saya sudah melunasi semua pinjamannya dan sudah saya uninstall jg Login untuk Membalas
Ari11 Juni 2024 - (16:57 WIB)Permalink Bukan PPN yg dimaksud oleh si pinjol ini, tapi PPn. pajak dr biaya layanannya. Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (17:03 WIB)Permalink Uangme menerapkan biaya layanan dan PPn nya dikenakan kepada konsumen seperti itu maksudnya ya pak ? Login untuk Membalas
Ari11 Juni 2024 - (17:15 WIB)Permalink biaya layanan dianggap sebagai biaya penjualan oleh pihak pinjol, pajaknya dibebankan ke konsumen. biaya layanan itu seharusnya kena PPh (pajak dibayar oleh penerima penghasilan) menurut saya akal2an pinjol saja supaya pajaknya ditanggung oleh konsumen. Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (17:20 WIB)Permalink Terima kasih pencerahannya om, memang aplikasi ini AGAK LAEN
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (17:25 WIB)Permalink Ya memang ada perbedaan antara isi perjanjian dan rincian biaya, kalo mau ikut aturan perjanjian bunga ga akan sekecil itu dan biaya layanan tidak akan Segede itu
Ari11 Juni 2024 - (17:33 WIB)Permalink ya itu akal2 si pinjol, bunga kecil biar tidak kena “sikat” OJK. dan bisa pasang iklan “bunga rendah”. tapi dikenakan biaya layanan yg sangat super, kalau soal PPn bisa ditanya ke ahli pajak, apakah benar biaya layanan masuknya PPn dan bukan PPh. coba di om tanya ke mbah google soal PPN, PPn dan PPh Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (18:34 WIB)Permalink Siap om coba saya searching Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel11 Juni 2024 - (18:20 WIB)Permalink Betul om soalnya OJKindonesia juga kaya terlalu sibuk, sehingga setiap celah di pakai kesempatan sama pinjol Login untuk Membalas
kris12 Juni 2024 - (08:57 WIB)Permalink Pinjol atau Fintech legal ini konteksnya bunga nya diatur oleh pihak OJK Sehingga utk mnejadi legal, pinjol2 tsb tidak boleh melewati batas atas bunga yang diatur oleh OJK Nah akhirnya pinjol2 mainnya ya di biaya layanan ada yang main potong di depan pinjem 10 juta cair 8 juta, tapi bunga nya ngitung dari 10 juta ada juga yang main cicilan kayak kasus TS Karena setahu saya biaya layanan aplikasi belum ada aturan yang mengatur hal ini Login untuk Membalas
kris12 Juni 2024 - (09:01 WIB)Permalink oh maaf koreksi komen saya sebelumnya Ternyata ada aturannya kwkwkwkw maksimal biaya bunga + layanan + biaya lainnya adalah 0.4% per hari jadi bagaimana cara pembagiannya itu tergantung pihak aplikator kebetulan aplikasi ini 0.033 + 0.366 = 0.399 sudah sesuai dengan aturan dari AFPI https://afpi.or.id/articles/detail/penetapan-batas-maksimal-biaya-layanan-fintech-lending-sebagai-komitmen-perlindungan-konsumen Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel12 Juni 2024 - (11:27 WIB)Permalink Iya jadi mudah2an jadi masukan buat OJK biar bikin aturan lebih jelas, makasih om atas infonya Login untuk Membalas
AndrriPenulis artikel12 Juni 2024 - (11:32 WIB)Permalink Yg memang masih belum faham itu adalah PPn, saya berhutang tapi dikenakan pajak Login untuk Membalas