Tanggapan Tanggapan perihal “Menunggu Hasil Permohonan Tinjau Ulang Klaim Asuransi Allianz” 12 Juli 202411 Juli 2024 Corporate Communications Allianz Indonesia 1 Komentar Akta Kematian, Allianz, Allianz Smartlink Flexi Account Plus, Asuransi, Asuransi Jiwa, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rekam Medis, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Melalui Surat Pembaca “Menunggu Hasil Permohonan Tinjau Ulang Klaim Asuransi Allianz” Dengan hormat, Sehubungan adanya keluhan dari Penerima Manfaat atas nama Ibu Emiliana Wini Gaurifa dengan nomor Polis 000048284*** terkait Pengajuan Tinjau Ulang Klaim Meninggal Dunia atas Tertanggung Rafini Dakhi (Alm) melalui Media Konsumen pada Hari Senin, 8 Juli 2024. Allianz Indonesia telah menerima keluhan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada Hari Rabu, 10 Juli 2024 untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Allianz Indonesia telah melakukan analisa dan investigasi terhadap keseluruhan pengajuan klaim. Sesuai Surat Keterangan yang diterima oleh Allianz dari Penerima Manfaat, bahwa penandatanganan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) bukan dilakukan oleh Tertanggung, namun diwakilkan oleh Bapak Fajar Zebua (Suami dari Penerima Manfaat), sehingga data tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sah. Berdasarkan analisa dan investigasi tersebut, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui klaim yang diajukan. Informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan – 12920, Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Amos12 Juli 2024 - (08:54 WIB)Permalink Terimkasih banyak Media.Konsumen saya adalah pembaca setia tekait info2 klaim Asuransi jiwa, beberapa teman saya mengeluh sekali ribetnya mengurus klaim dan lambatnya proses verifikasi data klaim sampai 6 bulan hinggga 12 bulan baru selesai….OJK harus meninjau lagi aturan setiap asuransi yang membuat para nasabah asuransi jadi tidak suka lagi berasuransi….pasar asuransi harusnya besar sekali di Indonesia namun fakta2 klaim inilah yang membuat masyarakat indonesia tidak suka Asuransi jiwa….bahkan tak mau mendengarkan lagi soal asuransi. jadi ayolah kalau memang benar2 ingin merubah ekonomi indoensia lewat perencanaan keuangan di asuransi maka perusahaan asuransi jangan lambat2kan proses klaim dan jangan pilih2 kasih dalam hal proses klaim. Keep Profesionalism Login untuk Membalas